Cari

Jumat, 05 Agustus 2016

Air Kacang Hijau untuk Terapi Korban Oplosan

Tidak hanya baik untuk kesehatan kulit dan membangun jaringan otot, air kacang hijau juga mampu mengobati keracunan oplosan.

Peneliti dari Program Studi Teknologi Pangan dan Gizi Universitas 17 Agustus (Untag) Surabaya Ari Agung mengatakan air kacang hijau ini baik untuk terapi korban oplosan karena di dalam 110 gram kacang hijau mengandung 345 kalori, 22,2 gram protein, 1,2 gram lemak, dan sisanya berupa vitamin A, B1, 1,157 IU, mineral fosfor, zat besi, dan mangan.

Kandungan air kacang hijau mampu membuang racun dalam tubuh. Sehingga rendaman air kacang hijau bisa untuk mengobati pasien keracunan oplosan, “ katanya.

Ari mengatakan rendaman air kacang hijau juga baik untuk pencernaan, mengobati radang ginjal, keracunan akibat pestisida, paru-paru dan penyakit lainnya.

Samsul Adi, body builder asal Surabaya mengatakan air kacang hijau ini baik juga dikonsumsi di pagi hari setelah mengkonsumsi minuman beralkohol di malam hari karena air kacang hijau mengandung asam lemak esensial ini berguna untuk menurunkan kolesterol dan menjaga kesehatan jantung.

“Kacang hijau juga mengandung asam folat sebesar 159 µg/100 gr dan vitamin B1 sebesar 0,2 mg/100 gr. Tidak hanya itu, kacang hijau juga dilengkapi dengan riboflavin, B6, asam pantothenat, serta niasin, yang berguna membantu fungsi metabolisme dan organ tubuh, “ katanya.




Kamis, 28 Juli 2016

Ayo Dukung Pemerintah Agar Surabaya Bebas Oplosan


Oplosan telah membunuh puluhan pemuda di kota Surabaya. Kita tidak mau lagi teman, saudara-saudara kita "terbunuh" lagi gara-gara oplosan.

Beberapa teman dan rekan saya, ada yang mahasiswa, ada juga yang pemuda, telah menaruh harapan besar dengan mendesak agar Gubenur Jawa Timur Soekarwo menyetujui Raperda Pelarangan Total Minuman Beralkohol di kota Surabaya. Kami sangat mengapresiasi upaya tersebut. Niat baik atas dasar kecintaannya pada kota Surabaya, yang pluralis dan terbuka. 

Namun tentu manusia tentu tidak luput dari lupa. Memang ingatan terkadang sukanya terbatas.  Begini kawan, pelarangan total minuman beralkohol justru akan meningkatkan peredaran oplosan. Di Propinsi Jawa Barat, misalnya daerah yang memiliki Perda pelarangan total justru jumlah korban oplosan jauh lebih besar dibandingkan Propinsi Jawa Timur.

Dalam tesis berjudul Air Api di mulut Ciliwung : Sistem Produksi dan Perdagangan Minuman Beralkohol di Batavia tahun 1873 – 1898 yang dilakukan mahasiswa pasca sarjana jurusan Sejarah Universitas Gajah Mada Yogyakarta, Yusana Susanti menyebutkan oplosan sendiri sebenarnya sudah dikenal sejak zaman Kolonial Belanda tahun 1873. Pada tahun itu, Pemerintah Kolonial Belanda melakukan intervensi besar-besaran terhadap system produksi, distribusi, ekspor-impor dan seluruh aktifitas terkait konsumsi minuman beralkohol.

Namun pada tahun 1898, regulasi itu pun dicabut karena pengawasan yang ketat itu menyebabkan dampak perdagangan oplosan dan minuman beralkohol illegal. Beberapa tahun kemudian, di Amerika Serikat melahirkan Alcapone dan mafia sebagai akibat regulasi pelarangan minuman beralkohol

Dengan demikian regulasi yang melarang total penjualan minuman beralkohol bukanlah solusi untuk melawan peradaran oplosan. Regulasi pelarangan total justu membuat negara justru kehilangan kendali untuk menjamin keamanan konsumsi masyarakatnya.  

Dengan demikian negara harus mengendalikan peredaran minuman beralkohol agar jangan sampai minuman beralkohol menjadi praktik pungli oknum aparat dan ormas,  juga jangan sampai pasarnya dikuasai oleh mafia. 







Kamis, 21 Juli 2016

Pokemon GO

Pokemon (GO)

Bersifat virtual. Tidak bersifat toksik. Permainan Pokemon menyebabkan sejumlah kejadian kecelakaan, perkelahian hingga kematian. Tidak ditemukan penggunaan bahan kimia berbahaya dalam tubuh korban pengguna Pokemon GO 

Sianida (CN−)
Sianida merupakan bahan kimia bersifat toksik. Menelan dosis tinggi Natrium Sianida dapat mengakibatkan kehilangan kesadaran secara tiba-tiba, disertai kejang dan kematian, umumnya dalam waktu 1-15 menit. Sianida kerap digunakan dalam beberapa kasus pembunuhan.

Oplosan (CH3OH)
Methanol (methyl alkohol) merupakan jenis alkohol yang bersifat toksik.  Menelan methanol mengakibatkan metabolik asidosis (meningkatnya keasaman darah), yang dapat menyebabkan mual, muntah, pusing, gangguan penglihatan hingga kematian dalam waktu 30 menit – 2 jam. Oplosan dipilih sebagai alternative akibat kelangkaan minuman beralkohol tradisional dan pabrikan di pasaran.


Minggu, 17 Juli 2016

Dubai Izinkan Jual Minuman Beralkohol di Jam Puasa

Minuman beralkohol untuk pertama kalinya boleh dijual pada jam puasa di Dubai

Sebelumnya, bir dan minuman beralkohol baru bisa diperjualbelikan atau dikonsumsi saat jam berbuka puasa.

Bahkan, bar dan klub malam di penjuru kota itu hanya boleh beroperasi dengan pintu dan jendela yang ditutupi.



Namun, kini bar dan klub malam yang berada dalam hotel dapat beroperasi normal, serta penjualan minuman beralkohol tak lagi dibatasi jamnya.

Kelonggaran-kelonggaran tersebut diumumkan langsung oleh pihak Departemen Pemasaran Komersil dan Pariwisata Dubai.


Menurut Departemen Pemasaran Komersil dan Pariwisata Dubai, kelonggaran itu diberikan dalam rangka menyambut wisatawan.

"Menjamin bahwa pengalaman berkunjung wisatawan menjadi pusat perhatian kami untuk menjadi destinasi wisata kelas dunia," demikian pernyataannya.

Ditekankan pula bahwa meski memberikan kelonggaran seperti itu, Departemen Pariwisata juga meminta agar wisatawan menghormati tata krama di bulan Ramadhan.


Selain untuk menjaring wisatawan, Dubai memperbolehkan penjualan minuman beralkohol juga untuk mendongkrak pendapatan negara melalui pajak impor.


Namun, penjualan minuman beralkohol di Dubai tetap diikuti peraturan ketat, seperti hanya boleh mengonsumsi minuman yang berlisensi pemerintah. (ABC News/Times of India)

Rabu, 13 Juli 2016

Sampah Botol Plastik

Setelah kebijakan kantong plastik berbayar, kini pemerintah sedang menggodok aturan soal cukai botol plastik. Tujuannya tidak lain untuk mengurangi sampah plastik. Apalagi “sampah” botol plastik air dalam kemasan itu kini banyak digunakan sebagai wadah oplosan, racun maut yang telah mematikan ratusan korban jiwa.

Kemasan plastik botol minuman memenuhi kriteria sebagai barang kena Cukai sesuai UU Nomor 11 Tahun 1995, diubah dalam UU Nomor 39 Tahun 2007. Dalam UU itu disebutkan, konsumsi perlu dikendalikan, pemakaian menimbulkan dampak negatif untuk masyarakat dan lingkungan hidup, dan pemakaian perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan.

Dosen Biologi Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya, Muryono mengatakan, penggunaan botol plastik di kalangan masyarakat harus dikendalikan, agar tidak semakin menambah volume sampah yang menjadi problem perkotaan.

Data Komunitas Nol Sampah, misalnya, menyebutkan keberadaan sampah plastik di Surabaya setiap tahunnya mengalami peningkatan seiring bertambahnya produksi air minum dalam kemasan. Pada tahun 2011, produksi air dalam kemasan mencapai 17 miliar liter. Itu berarti beberapa perusahaan membutuhkan kurang lebih 500 ribu ton botol plastik per tahunnnya.

Tidak hanya menghasilkan masalah lingkungan, botol plastik sisa air dalam kemasan juga banyak dipakai sebagai wadah oplosan. Keuntungan penjual oplosan yang memanfaatkan sampah botol plastik bahkan mencapai Rp 1 miliar per tahunnya.

Sebenarnya, produsen air minum dalam kemasan berkewajiban mengambil sampah botol itu, sesuai dengan Pasal 15 Undang-Undang nomer 18 tahun 2008 tentang pengelolaan sampah.

Produsen wajib mengelola kemasan dan/atau barang yang diproduksinya yang tidak dapat atau sulit terurai oleh proses alam”

Direktur Eksekutif Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Ecoton, Prigi Arisandi mengatakan, pemerintah harus berani melarang penggunaan botol plastik untuk air minum kemasan, karena sangat berbahaya bagi kesehatan. Selain itu pemerintah harus menyediakan air bersih yang berkualitas bagi warga negaranya, sebagai wujud perlindungan negara terhadap rakyatnya.

“Di hampir semua negara bagian Amerika, di Kanada, di Uni Eropa, di sebagian Australia itu melarang memang, melarang pemakaian air minum dalam kemasan plastik, bahkan pemerintah kota mereka melarang pejabat-pejabat mereka menggunakan air minum dalam kemasan, karena melihat suatu bahaya tadi, bahaya bagi kesehatan manusia. Ada cartinogen dalam plastik itu yang kalau kita konsumsi itu mengancam kita. Kemudian yang kedua kita melihat dari kelalaian pemerintah gitu ya, ini kan sebenarnya air itu kan dikuasai oleh negara dan sebanyak-banyaknya digunakan untuk kemakmuran rakyat, nah ini kan tidak ada gitu, malah pihak ketiga, perusahaan-perusahaan multinasional yang menyediakan air bersih,” kata Prigi Arisandi.

Koordinator Satgas Anti Oplosan Komunitas Masyarakat Anti Oplosan Abdullah Denovan mengatakan penegak hukum harus berani menindak perusahaan yang melanggar aturan. Apalagi sampah botol plastik yang digunakan untuk mengedarkan oplosan sudah menyebabkan ratusan korban meninggal dunia.

Selasa, 12 Juli 2016

Oplosan Masih Merenggut Korban Jiwa

Peredaran Oplosan masih marak terjadi sepanjang bulan Suci Ramadhan 2016 lalu.

Meskipun menjelang Ramadhan, pihak kepolisian sudah menaikkan atensinya menutup akses rantai perdagangan gelap oplosan melalui pemusnahan puluhan ribuan botol oplosan dari sejumlah razia maupun penggerebekan di sejumlah daerah, korban jiwa akibat oplosan terus bertambah.    

Berikut sebagian hasil kerja keras kepolisian yang menempatkan masalah oplosan menjadi salah satu atensi jelang Ramadhan 2016 di berbagai daerah. Catatan ini dirangkum dari hasil pengamatan seluruh Satgas Komunitas Masyarakat Anti Oplosan yang tersebar di beberapa daerah anggotanya berasal dari kelompok aktifis kepemudaan dan sejumlah ormas Islam.   

a.      Pertengahan Mei 2016, Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru, Riau, menggerebek sebuah rumah yang dijadikan tempat pengoplos oplosan beromset Rp 1,5 miliar per bulan. Dalam penggerebekan itu tiga orang dijadikan tersangka dan polisi menyita 3000 botol oplosan siap edar.  Menurut keterangan tersangka, oplosan ini akan dikirimkan ke sejumlah daerah di Sumatra Barat. Botol yang digunakan untuk mengemas oplosan ialah botol minuman beralkohol pabrikan jenis vodka.

b.      Pada tanggal 19 Mei 2016, polisi menangkap pria berinisal U, pembuat oplosan di Solo. Dalam operasi tangkap tangan itu, polisi berhasil menyita pemanis buatan, kapulaga dan 11 botol oplosan siap edar yang dikemas dalam botol sisa air kemasan. Udin ini merupakan DPO polisi setelah kasus puluhan korban jiwa akibat oplosan di Yogyakarta dan Semarang.  U membuat dan mengedarkan oplosan sejak tahun 2014 dengan pendapatan Rp 2 juta per minggu.  

c.      31 Mei 2016, kepolisian Keramat Jati menggerebek toko penjual oposan di Jalan Raya Inpres RT 004 RW 01 Kramat Jati, Jakarta Timur.  Selain barang bukti botol oplosan yang dikemas dalam botol air dalam kemasan, polisi juga berhasil menangkap dua tersangka pemilik toko sekaligus pengoplos. Menurut keterangan tersangka, dalam sehari pelaku bisa menjual kurang lebih 50 botol dengan harga Rp 15 ribu. Oplosan yang dijual dengan segmentasi anak sekolah itu berbahan baku alkohol medis 90 persen, minuman mengandung soda, sirup dan penyedap rasa.

d.     Gudang di Perumahan Griya Permata Blok C1 RT 5/RW 9 Kelurahan Petir, Kecamatan Cipondoh Kota Tangerang digerebek petugas Polsek Cipondoh. Gudang tersebut diduga menjadi tempat produksi minuman keras (miras) oplosan. Dari dalam gudang, petugas mengamankan dua buah mesin press penutup botol, satu buah toren berisi minuman beralkohol, lima karung berisi berisi botol minuman kosong, satu dus tutup botol dan satu set alat penyulingan air untuk melakukan pengoplosan minuman tersebut. Satu tersangka ditahan pihak kepolisian. 

e. Polisi Kediri Jawa Timur menangkap nenek berusia 70 tahun yang membuat oplosan di kios jamunya di kelurahan Dandangan, Kecamatan Kediri Kota, 24 Juni 2016. Saat digeledah, polisi menemukan banyak sekali drum berisi bahan pembuat miras yang akan dioplos, di antaranya 20 liter etanol, 20 liter arak, 20 liter pewarna, 1 toples gula pasir dan 1 toples pemanis makanan.  
Dari catatan diatas dapat disimpulkan bahwa seluruh barang bukti dari peracik oplosan yang berhasil ditangkap polisi ternyata sangat mudah didapatkan di toko, apotik dan penjual barang bekas yang menjual botol bekas air dalam kemasan yang “diabaikan” oleh produsen air dalam kemasan yang seharusnya berkewajiban mengambil kembali sampah produksinya.
Selain botol sisa air dalam kemasan, bahan baku oplosan yang disita oleh kepolisian ialah alkohol medis apotik, minuman ringan, pemanis buatan, sirup dan penyedap rasa yang mudah didapatkan di minimarket yang menjamur di berbagai wilayah.
Selain kepolisian, razia jelang bulan Ramadhan juga dilakukan oleh satpol PP. Dari sekian operasi yang ada, tidak ditemukan penjualan oplosan di rumah hiburan malam, café resmi dan hotel yang menjual minuman beralkohol secara legal maupun warung pedagang yang menjual bir eceran.
Meskipun masalah peredaran oplosan telah mendapatkan atensi tertinggi dari pimpinan kepolisian, namun oplosan tetap memakan korban jiwa selama bulan Ramadhan 2016 lalu. Berikut daftar korban opolosan di berbagai daerah selama Ramadhan 2016 lalu.
a.      Pada malam takbiran hari pertama Lebaran Idul Fitri, satu orang meninggal dunia dan Sembilan korban lainnya dirawat di rumah sakit setelah mengkonsumsi oplosan di Kabupaten Dharmasraya, Sumatra Barat. Korban seluruhnya pria, korban meninggal berumur 18 tahun dan korban lainnya yang dirawat berumur  19 hingga 20 tahun.
b.     Pada 5 Juli 2016, polisi di Majalengka Jawa Barat berhasil menyelamatkan sekelompok pemuda yang sedang berpesta oplosan di Lapangan Penjalin Kidul. Polisi mengamankan pemuda dan pemudi yang terlibat pesta oplosan sebelum jatuh korban jiwa. Oplosan yang disita polisi ialah minuman beralkohol jenis arak dan minuman berenergi.
c.      Satu orang tewas dan satu berhasil diselamatkan petugas medis setelah menggelar pesta oplosan dengan bahan alkohol medis apotik yang dicampur minuman berenergi pada 9 Juli 2016 di Kampung Babakan, Desa Wangunjaya, Kecamatan Cikalong Wetan, Kabupaten Bandung Barat Jawa Barat. Menurut keterangan pelaku pesta oplosan, alkohol medis dibeli di apotik depan kantor Kecamatan Cikalong Wetan.  
d.     Pelajar SMA berumur 17 tahun meninggal dunia pada 26 Juni 2016 setelah menggelar pesta oplosan bersama rekan-rekannya di Kampung Saar Genggong, Desa Karang Tanjung, Kecamatan Cililin Kabupaten Bandung Barat. Selain menewaskan pelajar pria itu, oplosan juga membuat tiga rekannya dirawat intensif di rumah sakit setempat. Bahan baku oplosan yang dipakai pesta itu ialah alkohol medis 70 persen, obat batuk cair, pil dextro dan minuman suplemen. Seluruh bahan baku didapatkan di apotik.  
e.      Aparat kepolisian di Banyuwangi berhasil menyelamatkan 12 pemuda dari kematian saat pesta oplosan di halaman sekolah taman kanak-kanak (TK) “Khotijah” dusun Rukem, Desa Kemiri Kecamatan Singojuruh, Banyuwangi. Mereka menggelar pesta oplosan untuk merayakan kemenangan setelah sebulan berpuasa. Bahan baku oplosan diantaranya ; apotik medis 70 persen, obat batuk dan minuman suplemen.
f.       Pada 20 Juni 2016, perempuan berumur 19 tahun ditemukan tewas di rumahnya di Kampung Sindang Reret, Cipawitra Kota Tasikmalaya. Korban tewas setelah diketahui mengkonsumsi campuran alkohol medis 70 persen yang dicampur pemanis buatan dan larutan penyegar . Menurut keterangan polisi, sebelumnya  korban mencari minuman beralkohol jenis arak lokal di pasaran. Karena tidak mendapatkannya, korban kemudian mencari alkohol medis di apotik dan mencampurnya dengan minuman penyegar dan pemanis.
g.      Satu remaja pria tewas dan lainnya dirawat di Rumah Sakit dalam setelah menggelar pesta oplosan di Karangpawitan, Garut Jawa Barat pada 4 Juni 2016. Menurut keterangan dari AJ, salah  satu korban selamat,  oplosan mudah didapatkan di Garut meskipun pemerintah  setempat sudah melakukan pemusnahan terhadap berbagai jenis minuman beralkohol tanpa ijin yang terjaring dalam operasi pekat.
Untuk mencegah adanya korban jiwa akibat oplosan, maka diperlukan pendekatan lain seperti pendidikan di sekolah, kelompok masyarakat dan keluarga mengenai bahaya oplosan.
Kami juga menyerukan kepada Pemerintah, melalui Kementerian terkait seperti Kementerian Kesehatan, Kementerian Sosial, Kementerian Pemuda dan Olahraga, Kementerian Pendidikan, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Perdagangan harus mengambil inisiatif dan duduk bersama mengatasi bahaya laten oplosan bagi generasi muda sesuai dengan tugas dan tanggungjawabnya (tupokja) masing-masing.


Koordinator  Satgas Anti Oplosan
Komunitas Masyarakat Anti Oplosan
 Abdullah Denovan


Minggu, 10 Juli 2016

Efek Jera Untuk Siapa ?

Sepertiga dari jumlah undang-undang yang disahkan DPR tiap tahunnya selalu memuat ketentuan pidana. Jika dilihat lebih detail, dalam periode 1998-2014, Indonesia telah memiliki 1.601 tindak pidana yang tersebar di 154 undang-undang dengan ancaman pidana yang cukup berat. Terminologi ‘efek jera’ selalu didengungkan sebagai alasan di balik penyusunan kebijakan pidana di Indonesia.


Padahal seharusnya efek jera harus diukur dengan menggunakan indikator ilmiah yang didasarkan pada cabang keilmuan yang ada dan tidak berhenti pada tataran argumentatif. Kegagalan menyusun regulasi justru berakibat pada menjamurnya tindak pidana, begitu banyaknya pilihan hukuman, dan semuanya akan bermuara pada besarnya kemungkinan penjatuhan hukuman yang tidak adil terhadap pelaku kejahatan.

Sebagai contohnya, karena dianggap sebagai biang keladi kejahatan, hingga kini tiga Fraksi di DPR RI terus ngotot agar Rancangan Undang-Undang Pelarangan Minuman Beralkohol segera disahkan. RUU ini melarang pembuat, pengedar, pembeli, penjual, bahkan peminum dan penyimpan minuman beralkohol dengan ancaman hukuman penjara dan denda.

Padahal tidak semua penikmat minuman beralkohol itu orang jahat. Juga tidak semua peminum kopi itu pelaku tindak kejahatan korupsi.



Perkara hal minuman, yang jelas bukan alkohol, saja juga bisa memicu tindak korupsi kok…


Mengasumsikan semua peminum minuman beralkohol akan mengganggu ketertiban masyarakat adalah suatu pemikiran yang sempit. Apabila pemabuk telah mengganggu ketertiban, misalnya berkelahi, maka tegakkan hukum hanya kepada mereka yang mengganggu ketertiban.

Tidak hanya pemabuk, makan mie instan saja bikin ribut ya harus diproses


Apalagi kasus keributan bisa terjadi dimana saja, tak selalu di bar penjual minuman beralkohol



Ketentuan pidana dalam RUU Minuman Beralkohol itu jelas sangat tidak praktikal dan realistis untuk diimplementasikan karena keterbatasan sumber daya (anggaran, manusia, atau infrastruktur) yang dimiliki aparat penegak hukum dalam sistem peradilan pidana di Indonesia.

Pertama, polisi tiap tahunnya selalu kewalahan untuk meyelidik dan menyidik tindak pidana. Tahun 2013, Kepolisian Republik Indonesia (POLRI) menangani sebanyak 305.708 tindak pidana. Dari jumlah tersebut hanya 181.738 atau hanya 59 % yang berhasil diselesaikan.

Kedua, setelah suatu tindak pidana disidik, polisi akan meneruskan ke jaksa untuk dituntut dengan anggaran yang sangat terbatas. Tahun 2013, jaksa hanya memiliki anggaran sebesar Rp.3,3 juta untuk menuntut suatu perkara. Jumlah tersebut dikeluhkan sebagian besar jaksa, terutama di daerah terpencil, karena tidak cukup untuk membiayai tugas penuntutan.  Minimnya anggaran ini seringkali dijadikan alasan Kejaksaan terjadinya praktik korupsi.

Ketiga, jika perkara tersebut dituntut di pengadilan maka akan menjadi tambahan beban kerja bagi pengadilan yang pada tahun 2013 menunggak 67.196 perkara pidana. Tumpukan perkara ini mengakibatkan hakim terkadang mengabaikan hukum acara untuk mempercepat persidangan. Pada akhirnya, kinerja dan profesionalitas hakim sebagai suatu profesi mulia (officium nobile) akan menurun.

Keempat, lembaga pemasyarakatan (Lapas) yang akan menampung terpidana berdasarkan RUU ini sudah melebihi kapasitas. Tahun 2013, Menteri Hukum dan HAM, Amir Syamsudin, menyatakan seluruh Lapas di Indonesia kelebihan kapasitas. Ironisnya, salah satu Lapas memiliki kelebihan kapasitas hingga 900 %. Kelebihan kapasitas mengakibatkan para terpidana hidup tidak layak di dalam Lapas sehingga menghambat proses rehabilitasi dan reintegrasi sosial.

Memidanakan pembuat, pengedar, pembeli, penjual, peminum dan penyimpan minuman beralkohol jelas akan menambah permasalahan keempat aparat penegak hukum dalam sistem peradilan pidana tersebut. Solusinya tidak dapat dengan serta merta menaikan anggaran, menambah SDM, dan membangun Lapas karena Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Indonesia sangat terbatas.

Apabila DPR tetap memaksakan pengesahan RUU ini dengan terbatasnya sumber daya, rule of law di Indonesia sebagai negara hukum akan semakin lemah ketika suatu undang-undang tidak dapat diimplementasikan dengan baik. Terlebih jika aparat penegak hukumnya melanggar ketentuan acara pidana, tindak pidana korupsi, dan perlindungan HAM dalam melaksanakan undang-undang larangan minuman beralkohol.

Pemerintah perlu memikirkan ulang pendekatan punitif yang dijalankannya selama ini dan mulai mencari alternatif solusi yang lebih efektif untuk mencegah dan menanggulangi kejahatan di Indonesia, yang tidak semata-mata karena minuman beralkohol


Kamis, 30 Juni 2016

Vaksin Palsu

Setelah belasan tahun lamanya mengedarkannya di beberapa rumah sakit swasta, pembuat vaksin palsu akhirnya dibekuk polisi. Khalayak ramai lazim ribut. Tidak ketinggalan pula Teuku Bahdar Johan, plt Kepala BPOM yang menyatakan vaksin palsu beredar karena masyarakat ingin harga murah.

Bukanlah hal yang baru jika pernyataan yang dibangun menggunakan logika hukum sebab – akibat yang absurd. Masyarakat dianggap sebagai penyebab yang mengakibatkan tindakan pidana kriminal.  

http://news.okezone.com/read/2016/06/28/337/1427537/bpom-vaksin-palsu-beredar-karena-masyarakat-ingin-harga-murah  

Kalau pemerintah cukuplah menyebut “Kecolongan….”


Sementara pasangan suami istri RA dan HT, yang ditangkap polisi dengan sejumlah barang bukti dan menjadi tersangka pembuat vaksin palsu, mendapatkan citra positif. Santun, agamais dan hidup bergelimang harta.


Ketua Avian Influenza Research Center (AIRC) Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, Chairul Anwar Nidom sampai berkata  peredaran vaksin palsu ini bukanlah kriminal biasa, namun bisa dikategorikan tindakan bioterorisme. 

“Efek yang ditimbulkan dari bioterorisme ini bisa bertahun-tahun..." kata Nidom

Bioterorisme merupakan langkah dan strategi yang “menguntungkan” bagi kalangan teroris. Selain karena sasaran yang terkena hampir dipastikan akan menemui kematian, nuansa teror yang ditimbulkannya pun tidak kalah dengan teror dengan menggunakan bom biasa. Lebih dari itu serangan dengan bioterorisme tidak membahayakan bagi kalangan teroris itu sendiri.

Rakyat di beberapa negara di Afrika, misalnya, selalu dijadikan “kelinci percobaan” untuk pengujian hasil penemuan obat-obatan yang baru diproduksi oleh negara-negara Barat. Menurut salah satu ahli, Wang Xiang Jun, bisa jadi bahwa pengurangan populasi atau penduduk dengan jalan wabah penyakit dan perang adalah strategi equilibrium population. 

Amerika Serikat sendiri juga tidak luput dari serangan bioterorisme. Setidaknya pada tahun 1984, Kota Oregon diserang oleh kelompok radikal dengan menggunakan zat racun makanan salmonella untuk mencemari bar-bar salada dalam usaha untuk mempengaruhi pemilihan umum setempat. Kelompok teroris ini memilih zat untuk melumpuhkan bukan untuk mematikan, sehingga serangan mereka berhasil membuat sakit sebanyak 751 orang, tetapi tidak ada yang mati.

Kemudian dalam tahun 1994 dan 1995, empat pria Minnesota semuanya merupakan anggota kelompok ekstrim antipemerintah bernama Minnesota Patriot Council adalah orang-orang pertama yang dihukum karena memiliki sebuah zat biologis yang digunakan untuk senjata menurut UU Anti Terorisme Senjata-Senjata Biologis tahun 1989. Meski rencana Minnesota Patriot Council itu tidak pernah dilaksanakan, kelompok itu sangat dipengaruhi oleh ideologi ekstrimis sayap kanan Christian Identity, mirip dengan ideologi yang mendorong pengeboman Oklahoma City oleh mantan anggota tentara Angkatan Darat Amerika Serikat, Timmothy Mc Veigh


Tidak menutup kemungkinan aksi bioterorisme telah menyusup masuk parlemen. Targetnya pemusnahan massal generasi muda dengan "bom pembunuh" bernama oplosan. Agar oplosan tidak terkontrol peredarannya, maka kelompok ini diduga mempengaruhi parlemen membuat regulasi pelarangan minuman beralkohol yang justru menjadikan oplosan menjadi mesin efektif pembunuh nyawa. 

http://www.beritasatu.com/megapolitan/343354-wagub-dki-ruu-larangan-minol-picu-peredaran-minuman-oplosan.html

http://bali.bisnis.com/read/20160204/16/57186/larangan-minol-tak-efektif-picu-maraknya-oplosan

Minuman beralkohol berbeda dengan oplosan.

http://kabarkota.com/produsen-minuman-beralkohol-bukan-oplosan/

Semua orang “dihukum” tidak boleh lagi minum bir,  korban oplosan dianggap bodoh dan bersalah sehingga hukumannya kematian sementara yang lain tidak boleh lagi mengkonsumsi minuman beralkohol sama sekali.

Padahal semakin dilarang, semakin banyak penyalahgunaan obat, seperti dextro untuk oplosan.




Dextro dapat didapatkan di apotik dengan harga terjangkau. Dextro merupakan obat psikostimultan untuk meningkatkan nafsu makan dan menjaga stamina tubuh dari kelelahan. Selain Dextroamphetamine digunakan untuk pengobatan ADHD dan narkolepsi, juga bisa digunakan untuk obesitas eksogen dan obat anti depresi.

Dextro tidaklah dijual di warung yang menjual bir. Akan tetapi bir dianggap “bersalah” dan dilarang dijual demi moralitas generasi muda. Padahal persoalan moralitas yang dihadapi generasi muda saat ini ialah budaya korupsi.



Ada benernya jika Menteri Kesehatan Nila Farid Moeloek menghimbau agar orang tua memberikan vaksin ulang pada anaknya pasca terungkapnya vaksin palsu. Semoga saja kelak dengan vaksin yang bagus, anak-anak penerus bangsa menjadi generasi sehat.  Sehat jasmani, analogi dan logikanya untuk menangkal setiap bahaya yang ada. 

Rabu, 22 Juni 2016

Jalak Bali

Zulkifli Hasan, Ketua Majelis Permusyawarakatan Rakyat (MPR) menegaskan Indonesia sudah mendesak untuk segera menerapkan UU Larangan Minuman Beralkohol untuk membatasi peredaran dan konsumsi minuman beralkohol.  



Regulasi memang dibutuhkan untuk menekan tingkat penyalahgunaan konsumsi alkohol illegal (tidak layak untuk diminum atau dikonsumsi) hingga menimbulkan kematian. Regulasi juga dibutuhkan agar  minuman beralkohol tradisional, seperti moke, arak, saguer dan lainnya yang selama ini terabaikan keberadaannya dapat diakui di pasar internasional seperti halnya sake Jepang dan Soju Korea.  



Zulkifli yang juga politisi dari Partai Amanat Nasional (PAN) dikenal sebagai sosok yang kaya pengalaman. Sebelum menjabat sebagai Ketua MPR, Zulkifli menjabat sebagai Menteri Kehutanan.

Tentunya Pak Zulkifli sangat ingat keberhasilan penangkaran jalak Bali (Leucopsar rothschildi) sebagai upaya menekan perburuan liar terhadap Jalak Bali di Taman Nasional Bali Barat.

Sejak tahun 1991, Jalak Bali masuk dalam kategori “kritis” (Critically Endangered) dalam Redlist IUCN.  Dalam konvensi perdagangan internasional CITES (Convention on International Trade in Endangered Species of  Wild Fauna and Flora) Jalak Bali terdaftar pada Apendix I, yaitu kelompok yang terancam kepunahan dan dilarang untuk diperdagangkan.

Idealnya, pemerintah harus berupaya keras menjaga habitat Jalak Bali dari pencurian dan perburuan. Jalak Bali harus tetap berada di alam dan tidak masuk ke dalam penangkaran. Dengan alasan apapun, larangan diperdagangkan termasuk ditangkarkan demi menjaga dari kepunahan wajib dilaksanakan oleh pemerintah Indonesia.

Namun faktanya berbeda. Semakin Jalak Bali diberitakan langka oleh media massa semakin tinggi perburuan dan semakin mahal pula harga burung Jalak Bali di pasaran. Demikian pula halnya, semakin dilarang maka semakin tinggi pula perburuan Jalak Bali.

Meskipun perdagangan jalak Bali di pasar burung masih dapat dijumpai, namun program penangkaran Jalak Bali yang dilakukan oleh masyarakat setempat, pemerintah daerah Bali bersama Asosiasi Penangkar Curik Bali (APCB) bisa menjadi solusi pelestarian burung Jalak Bali.
 
Penangkaran burung Jalak Bali dapat memberikan nilai ekonomi bagi masyarakat. Membuat harga burung Jalak Bali di pasaran stabil dan dampaknya perburuan pun berkurang. Mafia perdagangan illegal Jalak Bali pun dapat ditekan keberadaannya. Begitulah hukum pasarnya.

Sama halnya dengan minuman beralkohol. Semakin dilarang peredaran dan penjualannya, maka akan semakin tinggi pula peredaran alkohol illegal maupun oplosan di pasaran. Larangan minuman beralkohol juga menghidupkan mafia-mafia perdagangan gelap alkohol seperti halnya Alpacino di AS.

Oleh sebab itu, pemerintah menginginkan agar kata larangan dalam Rancangan Undang-Undang itu dihapuskan. Akan tetapi, PAN tetap bersikukuh menggunakan kata pelarangan dalam RUU itu.



Senin, 20 Juni 2016

Soldier of Fortune

Sudah sering kuceritakan padamu kisah : Manusia memang tidak pernah luput dari kesalahan. Begitu pula dengan Muhammad Nasir Djamil, politisi dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Anggota Komisi III DPR RI kelahiran Medan Sumatera Utara itu menyebutkan Tito Karnavian, Calon Kapolri pilihan Presiden Jokowi seperti lagunya Scorpion “Soldier of Fortune”.  



Sebagai pria penggemar musik rock seperti halnya Presiden Jokowi seharusnya Nasir cukup menyebut lagu “Soldier Of Fortune” itu dinyanyikan oleh Deep Purple, bukanlah Scorpion. (http://profil.merdeka.com/indonesia/m/muhammad-nasir-djamil/ )

Sudahlah jangan ditertawakan. Semua orang bisa saja salah. 

Pada tahun 2008 silam, S, seorang pengajar di salah satu Universitas di Cirebon sedang menjalani Uji Kepatutan dan Kelayakan Calon Hakim Mahkamah Konstitusi di depan anggota Komisi III DPR RI.  Gara-gara kurang teliti menuliskan kata judicial (yang ditulisnya Yudiicial) dan salah menyebutkan salah satu pasal di UUD 1945,  S harus mengangkat tas dan keluar ruangan padahal tak sampai 15 menit ia mempresentasikan makalahnya di depan anggota Komisi III DPR RI.  

S dianggap oleh beberapa anggota Komisi III DPR melakukan kesalahan fatal menyebut pasal dalam Undang-Undang. Saran saja. Lebih baik tidak tertawa karena ini menyangkut persoalan Undang-Undang.

Dalam Undang-Undang (UU) Nomer 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia pasal 41 menyebutkan dalam rangka melaksanakan tugas keamanan, Kepolisian dapat meminta bantuan Tentara Nasional Indonesia. Pasal ini menunjukkan bahwa antara polisi dan tentara merupakan dua institusi yang berbeda. Ini seperti yang diatur dalam Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) nomor VI/MPR/2000 tentang Pemisahan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Sedangkan peranan polisi dan tentara lebih lanjut diatur dalam Ketetapan MPR nomer VII tahun 2000.     

Lalu apakah maksud dari statement Nasir dari PKS yang menyebut Tito Karnavian, calon Kapolri sebagai “Soldier of Fortune” ?

Polisi adalah penjaga keamanan dan rasa aman masyarakat sebagaimana  tampil dari beragam motto polisi di dunia, seperti to combat crime (memerangi kejahatan), to protect and to serve (melindungi dan melayani) yang di Indonesia ditambah mengayomi.

Polisi bukan anggota tempur (combatant) sebagaimana militer. Polisi selama 24 jam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, termasuk dalam situasi perang. Tidak aneh bila saat televisi menayangkan berita perang di Timur Tengah, terlihat pula  polisi sedang mengatur lalu lintas. Norma kepolisian dunia memang menegaskan status polisi yang mirip anak-anak atau nenek-nenek. Mereka tak boleh ikut perang karena itu tidak boleh ditembak.

Tapi polisi dipersenjatai mengingat mereka aparat penegak hukum. Negara memberi kewenangan polisi untuk menggunakan kekerasan (termasuk senjata) secara sah. Sama seperti pegawai Bea dan Cukai, Kejaksaan, dan institusi lain yang diberi kewenangan serupa. Bedanya dari combatant seperti tentara, polisi menembak untuk melumpuhkan, sedangkan tentara menembak untuk membunuh (dalam situasi perang).

Dengan status itu saja, diklat kepolisian tidak boleh sama dengan diklat tentara. Polisi dilatih menggunakan peluru kosong, lalu peluru karet, baru peluru tajam, untuk mengatasi kerusuhan. Tentara tidak mungkin menembak musuh dengan peluru hampa.

Semoga ini bukan lelucon politik dari PKS....


Selasa, 24 Mei 2016

Surat Terbuka

Pak Pendeta yang terhormat,

Baru-baru ini, di sebuah berita di media online di Surabaya tertulis :  “ kalangan Pendeta dan Romo setuju minuman beralkohol dilarang”. Sebagai umat saya pantas galau “Apakah anggur yang saya minum setiap Perjamuan Suci sebagai simbol yang telah menebus dosa saya didapatkan secara illegal ? “

Jangan kuatir. Tulisan ini tidak mewakili umat Nasrani dan Katolik di Indonesia.  Saya juga bukan yang terlalu fanatik minum. Kalau diajak gratisan, saya mau. Itu pun hanya seperlunya saja. Tidak sampai mabuk kepayang.

Sebagai “anak-anak Allah” kita semua tahu, minuman beralkohol tidak dilarang dalam ajaran Yesus Kristus. Alkitab hanya memperingatkan tentang konsekuensi buruk mengkonsumsi alkohol secara berlebihan. Efesus 5:18 mengingatkan, ”Janganlah mabuk dengan anggur sebab itu mengarah kepada pelampiasan nafsu.”

Alkitab juga tidak pernah mengharamkan makanan.  Matius 15 : 11 menyebutkan “Dengar dan camkanlah ; bukan yang masuk ke dalam mulut yang menajiskan orang melainkan yang keluar dari mulut, itulah yang menajiskan orang “.  Jadi sesuai ayat ini, saya harus menghargai semua orang, tak akan menghakimi seseorang dengan apa yang keluar dari mulut saya.

Pak Pendeta,…..

Saya bukanlah orang suci. Dosa saya banyak. Masih penuh kedengkian, angkara murka dan hawa nafsu duniawi.  Buktinya, sampai kini saya masih suka protes lagu “mirasantika” yang didendangkan oleh Rhoma Irama. Mengapa disebut miras (minuman keras) ?

Anggur merupakan minuman yang mengandung alkohol. Jika minuman keras, maka tentu anggur tidak dapat diminum karena sifatnya yang keras (tidak mampu diterima oleh tubuh). Tuhan tak mungkin memberikan sesuatu yang menyakitkan bagi tubuh manusia yang menjadi ciptaan-Nya bukan ?

Saat perjamuan malam terakhir, sebelum disalibkan. Yesus mengedarkan cawan yang berisi anggur kepada murid-muridnya dan berkata ”Minumlah dari cawan ini, kamu semua.” Karena tahu bahwa kematiannya sudah dekat, ia menambahkan, ”Mulai saat ini aku tidak akan meminum apa pun dari hasil tanaman anggur ini sampai hari itu pada waktu aku meminum yang baru bersamamu dalam kerajaan Bapakku.” (Matius 26:27, 29)

Malam Perjamuan Terakhir Yesus dengan dua belas Muridnya itulah yang hingga kini dirayakan setiap bulannya atau peringatan ibadah khusus seperti Paskah, hari Pantekosta dan Natal.

Pertanyaannya, apakah diperbolehkan mengganti anggur dengan sirup rasa anggur ?  Saya sendiri pernah menghadiri Perjamuan Suci di sebuah gereja di pelosok. Saat itu, karena kehabisan anggur, Sang Pendeta berkata “Dengan iman, mari angkat gelas (berisi air putih) sebagai darah Yesus, “

Tetapi tidak selamanya anggur digantikan dengan air putih kan ?

Dalam perayaan Ekaristi, tradisi Katolik, dalam situasi tertentu atas pertimbangan Uskup, anggur dapat digantikan Mustum, atau jus anggur yang difermentasi dan kadar alkoholnya dikurangi hingga hanya mencapai 1 hingga 2 persen.  Tetapi tetap saja mengandung alkohol.

Minuman beralkohol, menurut ajaran Yesus, tidak cukup berhenti dalam konteks religi atau keperluan beribadah saja. Minuman Beralkohol bisa diminum setiap saat. Tanpa menunggu ibadah Perjamuan Suci. Kemudian curi-curi anggur sisa Perjamuan Suci.

Minuman beralkohol merupakan pemberian dari Pencipta. Dalam Mazmur 104:15 disebutkan salah satu pemberian Allah ialah ”anggur yang membuat hati manusia yang berkematian bersukacita”.  Kemudian, Pengkhotbah 9:7  imbalan karena melakukan pekerjaan yang baik ialah “Memakan makanan dengan sukacita dan minum anggur dengan hati riang”.  Karena mengetahui khasiat minum anggur, Paulus memberi tahu Timotius, ”Jangan lagi minum air saja, tetapi minumlah sedikit anggur untuk lambungmu, juga karena engkau sering sakit.” (1 Timotius 5:23)

Alkitab juga menyebutkan bahwa minuman beralkohol bisa membantu seseorang menghadapi kesusahan hati.—Amsal 31:6, 7. Namun bukan berarti minuman beralkohol dapat diminum sebebas-bebasnya. Efesus 5:18 mengingatkan, ”Janganlah mabuk dengan anggur sebab itu mengarah kepada pelampiasan nafsu.”
Dengan demikian perlu diklarifikasi jika ada statment Pendeta yang setuju dengan pelarangan minuman beralkohol. Sebagai umat tidak hanya bingung, tetapi kuatir jangan-jangan muncul nabi-nabi palsu antikris.


Sekian dari saya. Tuhan Yesus Kristus Memberkati.