Cari

Selasa, 26 Januari 2016

Arak Tape, andalan Kota Wisata Ledakan Lumpur

Selain dikenal sebagai kota wisata “ledakan lumpur” Bledug Kuwu, Grobogan juga dikenal sebagai kota pembuat arak tradisional berbahan dasar dari singkong yang rasanya tidak kalah dengan minuman beralkohol asal Korea, Soju.

Seorang rekan yang travellers dan juga penikmat kuliner asal Australia sering bertanya ; “Mengapa di Indonesia susah mendapatkan minuman beralkohol tradisional seperti halnya di Korea dengan soju sebagai cinderamata ? “

Saya enggan menjawab, bahkan  menyalahkan PKS, salah satu partai yang mengusulkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelarangan Minuman Beralkohol di Indonesia, yang rencananya akan diberlakukan Juni 2016 mendatang.

Sama halnya dengan Indonesia, dimana sejarah minuman beralkohol berkaitan erat dengan revolusi perjuangan bangsa, Soju minuman beralkohol khas Korea yang terbuat dari beras dan kentang dibuat pertama tahun 1300. Sejarah mencatat Soju dibuat ketika orang Mongol berperang melawan orang Korea. Orang Korea pun mempelajari tehnik fermentasi minuman beralkohol saat Mongol menginvasi Asia Tenggara dan Timur Tengah tahun 1256.

Hingga kini, Soju yang dikenal orang Kaesong dengan nama arak-ju itu menjadi minuman beralkohol paling dicari wisatawan asing. Soju sendiri telah mensejahterakan petani dan produsennya dari hasil penjualan minuman beralkohol. Perekonomian di Korea pun melesat sebagai negara yang siap bersaing dalam Masyarakat Ekonomi Asia.

Bahkan di Korea tidak ditemukan korban meninggal akibat oplosan seperti halnya di Indonesia, yang terdapat regulasi pelarangan minuman beralkohol di beberapa daerah, seperti Tasikmalaya dan beberapa daerah di Jawa Barat. Padahal tingkat konsumsi minuman beralkohol jenis bir di Indonesia hanya 1,1 liter per kapita lebih kecil dibandingkan di Korea yang menurut data dari Heineken Asia Pasific tercatat 39 liter per kapita.

Minuman beralkohol tradisional sendiri sebenarnya popular dan digemari oleh masyarakat di Indonesia dibandingkan minuman beralkohol pabrikan. Menurut data dari Riset Kesehatan Riskesdas menyebutkan minuman beralkohol tradisional menguasai 43,1 persen pasar minuman beralkohol di Indonesia. Di daerah Nangroe Aceh Darrusalam (NAD), pangsa pasar minuman beralkohol tradisional menguasai 55,7 persen dari pasar minuman beralkohol di bawah Bali yang tercatat 60 persen.

Di Sumatera Utara, minuman beralkohol tradisional menguasai 80,1 persen pasar minuman beralkohol. Jumlah ini  lebih tinggi dibandingkan dengan di Papua yang tercatat 32, 5 persen.

Lelah membaca data, saya pun segera mencium  aroma rendaman tape begitu memasuki Dusun Plumpungan, Desa Banjardowo, Kecamatan Kradenan, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah beberapa pekan lalu. Hampir seratus persen di tiap rumah di dusun tersebut, ada kegiatan membuat arak dengan bahan dasar tape, ragi, dan gula merah dari tebu.

Selintas dusun ini biasa-biasa saja, dibandingkan Bledug Kuwu yang memikat orang untuk berkunjung guna melihat semburan lumpur berwarna abu-abu tua dari perut bumi, dibarengi suara “bledug”, semacam ledakan terus menerus.

Berjarak kurang lebih 5Km sebelah timur Bledug Kuwu, Dusun Plumpungan menyimpan sejarah panjang, yang jarang dimiliki dusun-dusun lain. Nama Plumpungan hanya dikenal oleh beberapa penjual jamu, yang menggunakan bahan ramuan tambahan berupa arak putih dari para distributor minuman keras illegal, produksi rumahan di dusun ini. Hanya mereka yang mengenalnya, sedangkan masyarakat luar daerah kurang banyak yang tahu.

Nama Plumpungan baru akan naik daun di kalangan kepolisian, ketika sekarang ini marak minuman oplosan, atau saat para petinggi Kabupaten Grobogan sedang membahas peraturan daerah yang berkaitan dengan minuman beralkohol.

“Produk kami berupa arak putih. Berbeda dengan minuman oplosan,” kata salah seorang penduduk Plumpungan yang enggan disebut jati dirinya ketika diwawancara Phamaja dari Obyektif, belum lama ini.

Oplosan menurut penduduk, adalah minuman beralkohol yang sudah merupakan campuran dari berbagai bahan. Sedangkan arak Plumpungan tersebut diproduksi untuk kesehatan dan kebugaran. Produksinya digunakan untuk ramuan tambahan jamu yang diminum masyarakat secara terukur.

Ditambahkan, Dusun Plumpungan merupakan salah satu dusun yang memproduksi arak murni dengan latar belakang tradisi turun temurun.Tak beda jauh dengan Desa Bekonang di Solo yang terkenal dengan Ciu Bekonang-nya, Desa Gumayun di Tegal dengan Bir Gumayun, dan di Bali dengan istilah Tuak. Namun potensi adat yang khas di Plumpungan seperti ini, ternyata belum diangkat secara maksimal oleh Pemkab setempat. Sampai sekarang produk dari Plumpungan masih illegal secara hukum. Tidak ada satu pun penduduk di desa ini yang memiliki ijin produksi.

Menurut pengamatan, hanya seorang yang memiliki badan usaha berijin. Itupun sesungguhnya cuma SIUP sebagai penjual minuman beralkohol. Harapan masyarakat Plumpungan yg sampai kini belum tercapai, bisa memroduksi warisan leluhur secara legal formal, sebagai mata pencaharian tanpa harus berbenturan dengan hukum yang ada. Pihak Pemkab Grobogan, ketika diminta penjelasan soal itu, menurut salah seorang Humasnya, jika ada pengajuan dari masyarakat luas soal legalitas tersebut, akan dipertimbangkan.

Namun menurut tokoh masyarakat Grobogan, Sartono yang biasa dipanggil Mbah Gentong, seharusnya Pemkab peka dalam hal ini. “Tidak usah diminta oleh masyarakat, mereka harus membimbing, memfasilitasi, dan memberikan ijin. Sekarang kan jamannya sudah berubah. Masak Bupatinya tidak mau blusukan. Ketinggalan jaman dong, hehehe....” katanya terkekeh seperti yang dikutip obyektif.com


Sabtu, 23 Januari 2016

Cara aman menikmati Minuman Beralkohol

British Nutrition Foundation menyarankan untuk :
1. Tidak minum alkohol melebihi jumlah yang dianjurkan, yaitu maksimal empat unit minuman beralkohol dalam sehari untuk pria dan 2-3 unit untuk wanita. Satu gelas wine ukuran 250 ml mengandung tiga unit alkohol.
2. Minum air putih setelah mengonsumsi alkohol agar Anda terhindar dari dehidrasi.
3. Jangan mengonsumsi alkohol saat perut kosong. Konsumsilah makanan sehat seperti sandwich tuna saat atau sebelum minum.


Minggu, 17 Januari 2016

Meskipun Menganut Hukum Syariat, Malaysia Tak Melarang Penjualan Minuman Beralkohol

Untuk menyempurnakan draff Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelarangan Minuman Beralkohol, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan bercermin ke Malaysia. Demikian dikatakan Wakil Ketua Panitia Khusus Pelarangan Minuman Beralkohol, Aryo Djojohadikusumo. Ia mengatakan Malaysia tidak melarang penjualan minuman beralkohol meskipun negara itu menganut hukum syariat Islam.

Untuk melihat dari dekat penerapan regulasi mengenai minuman beralkohol, Komunitas Anti Oplosan berkeliling Malaysia beberapa pekan lalu. Berikut catatannya.

Untuk mengendalikan peredaran minuman beralkohol di negaranya, pemerintah Malaysia akan meningkatkan batas usia konsumsi minuman beralkohol dari 18 tahun menjadi 21 tahun. Channel News Asia melaporkan peraturan baru ini telah didaftarkan ke Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) pada awal Januari 2016 lalu. HIngga kini, tidak disebutkan kapan peraturan baru itu akan diberlakukan di Malaysia.

“Indonesia telah lebih dahulu menerapkan batas usia 21 tahun untuk konsumsi minuman beralkohol. Dalam regulasi ini, saya setuju karena negara harus mengendalikan peredaran minuman beralkohol untuk meminimalkan korban oplosan dan perdagangan gelap minuman beralkohol yang dikuasai oleh mafia,“ kata Rudhy Wedhasmara, Dewan Penasehat edualkohol.blogspot.com.

Indonesia sendiri terlebih dahulu menerapkan batas konsumsi minuman beralkohol usia 21 tahun. Tahun 2014 silam, Kementerian Perdagangan telah mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan bernomor 20/M-DAG/PER/4/2014 tentang Pengendalikan dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol. Dalam aturan itu disebutkan bahwa penjual minuman berakohol dapat memberikan minuman beralkohol kepada konsumen yang telah berusia 21 tahun dengan menunjukkan Kartu Identias Penduduk.

Rudhy mengatakan Malaysia juga berencana memberikan pelabelan tambahan untuk produk alkohol, termasuk peringatan konsumsi minuman beralkohol secara bertanggung jawab.

“Menurut saya Malaysia telah menerapkan prinsip alkohol dan demokrasi. Konsumsi minuman beralkohol sendiri merupakan bagian dari hak asasi manusia, dan negara berhak untuk mengontrol perdagangan agar tidak dikuasai oleh mafia perdagangan yang diduga banyak mendukung pelarangan minuman beralkohol di Indonesia, “ katanya.  

Malaysia merupakan rumah bagi perusahaan pembuat bir seperti Carlsberg Brewery Malaysia Bhd yang keuntungan kuartal naik 11 persen. Ada juga Guiness Anchor Bhd.  Alkohol dijual di banyak tempat di Malaysia dan dikonsumsi sekitar 3,5 juta dari 30 juta jumlah total penduduk di Malaysia. Itu berdasarkan data dari Confederation of Malaysian Brewers Berhad.

“Malaysia memang negara dengan pajak alkohol tertinggi di Asia, namun konsumsi minuman beralkohol di negara ini tetap stabil. Ini berbeda dengan Indonesia, dimana justru masyarakatnya paling banyak konsumsi minuman beralkohol tradisional seperti arak, tuak, sopi yang tidak terkena pajak, “ kata Rudhy.

Rudhy mengatakan jika minuman tradisional dikenakan pajak maka konsumen dipastikan akan lari ke konsumsi oplosan dengan harga yang murah. Selain itu, selama ini pemerintah belum pernah melakukan pembinaan kepada para produsen minuman beralkohol tradisional layaknya UKM.

“Minuman beralkohol tradisional dianggap musuh dan sering terkena razia. Padahal semakin banyak dirazia semakin banyak pula korban oplosan yang meninggal di berbagai daerah, “ katanya.

Rudhy mengatakan regulasi di Indonesia perlu dirubah.

“Jika konsumsi minuman beralkohol tradisional paling banyak dikonsumsi, mengapa kok minuman beralkohol pabrikan dilarang dijual di minimarket ?. Ini kebijakan yang salah sasaran, “ katanya.  

Di Malaysia, kata Rudhy, nilai ekspor minuman beralkohol mencapai 269 juta dollar AS dengan tujuan Singapura, Vietnam dan Thailand.  

“Minuman beralkohol asal Malaysia juga banyak masuk ke pasar gelap di Nunukan karena sejumlah Peraturan Daerah di sejumlah daerah di Indonesia yang melarang penjualan alkohol, “ kata Rudhy.

Departemen Statistik Malaysia melaporkan kenaikan inflasi 3 persen pada bulan November, lebih tinggi dari bulan sebelumnya yang tercatat 2,8 persen. Nilai inflasi bulan Desember itu lebih tinggi dari perkiraan sejumlah ekonom di negara itu sebesar 2,7 persen.

Kenaikan bulan November tersebut merupakan kenaikan kedua berturut setelah sebelumnya terkoreksi dari inflasi yang tinggi di 3,3 persen. Kenaikan inflasi ini di kontribusi oleh kenaikan biaya minuman beralkohol, tembakau, transportasi dan utilitas.

Jika dibandingkan dengan bulan sebelumnya, tingkat inflasi Malaysia meningkat 0,5 persen, tingkat yang sama seperti pada bulan Oktober. Peningkatan juga disebabkan oleh inflasi minuman beralkohol dan tembakau (+ 10,3 persen); perumahan, air, listrik dan gas (+ 0,7 persen) dan makanan dan minuman non alkohol (0,3 persen).

“Kalau harga minuman beralkohol jenis pabrikan di Indonesia mengalami kenaikan bisa membuat konsumen lari untuk mengkonsumsi oplosan atau minuman beralkohol yang dijual di pasar gelap yang menawarkan harga lebih murah (dibawah harga pasar), “ katanya. 

Mitos Seputar Minuman Beralkohol



Mengkonsumsi minuman beralkohol dianggap menjadi kebiasaan buruk dan merugikan. Ia dianggap merusak moral generasi muda bangsa. Padahal, jika dikonsumsi dalam jumlah yang tepat, alkohol tidak akan membuat kecanduan. Nah, berikut ini adalah berbagai mitos seputar minuman beralkohol sebagai bagian dari edukasi konsumsi minuman beralkohol secara bertanggungjawab. 

 1. Minuman beralkohol tidak membuat seseorang menjadi pecandu alkohol
Banyak orang yang mengatakan, bahwa minuman beralkohol dapat membuat seseorang menjadi pecandu, namun ini hanyalah mitos! Mengonsumsi minuman keras dalam jumlah yang tepat, tidak akan membuat seseorang kecanduan alkohol. Yang terpenting adalah harus membatasi jumlah minuman yang akan dikonsumsi dan memerhatikan kandungan alkohol yang ada di setiap minuman.
 2. Pecandu alkohol hanya minum sendiri
Mitos ini juga harus disingkirkan. Banyak yang beranggapan, bahwa seorang pecandu alkohol tidak mengonsumsi alkohol dalam pertemuan sosial, padahal pecandu alkohol dapat mengonsumsinya sendiri maupun bersama orang lain.

 3. Seseorang dapat menyetir setelah minum
Ini tidak benar. Meski hanya seteguk, seseorang sebaiknya tidak langsung mengemudi atau menyetir kendaraannya. Hal ini, karena alkohol akan langsung memengaruhi sistem saraf tubuh dan kemudian mengurangi kemampuan untuk berpikir dan bereaksi.
4. Minuman beralkohol membuat lebih bergairah
Ada pendapat yang mengatakan bahwa alkohol dapat meningkatkan libido, nyatanya ini tidaklah benar. Alkohol justru menjadi pilihan buruk untuk kualitas seks yang baik. Alkohol dapat melebarkan pembuluh darah penis dan memungkinkan darah mengalir ke dalamnya dengan mudah. Hal ini kemudian akan membuat aliran darah keluar dari penis dengan cepat dan menyebabkan disfungsi ereksi.

5. Kopi Hitam 
Berapa orang memiliki pandangan bahwa kopi hitam dapat membantu pecandu alkohol untuk menjadi lebih tenang atau menghilangkan rasa mabuk dengan lebih cepat. Faktanya adalah bahwa kopi tidak menenangkan, justru kafein di dalamnya akan membuat seseorang menjadi merasa lebih mabuk
6. Alkohol memberi kehangatan di cuaca yang dingin
Kehangatan yang muncul dari meminum alkhol hanyalah sementara. Ini karena alkohol mempercepat darah ke permukaan kulit dan menyebabkan sensasi hangat di tubuh. Lama-kelamaan, pada akhirnya alkohol justru akan membuat tubuh menjadi lebih dingin.
7. Tidak ada pengobatan untuk pecandu alkohol
Banyak yang berpikir bahwa tidak ada pengobatan yang ampuh untuk seorang pecandu alkohol. Padahal, ada perawatan atau pengobatan yang membantu pecandu alkohol untuk menghilangkan mabuk permanennya, bahkan ada berbagai program anti-alkohol yang dapat membantu seorang pecandu alkohol.
8. Pecandu alkohol memiliki toleransi rendah pada alkohol
Seorang pecandu alkohol akan memiliki tubuh yang terbiasa dengan banyaknya alkohol yang dikonsumsi. Alkohol dalam jumlah sedikit tidak akan memberikan hasil yang diinginkan.
Oleh karena itu, pecandu alkohol akan mengonsumsi lebih banyak alkohol setiap saat, itu artinya toleransi mereka terhadap alkohol adalah tinggi.
 Sumber : intisari 

Senin, 11 Januari 2016

Melawan Politisasi Anti Alkohol

Minuman beralkohol memicu kriminalitas dan merusak moral bangsa. Begitu statmen salah satu anggota DPR di salah satu media massa beberapa hari lalu. Pagi ini, di tempat gym, salah satu rekan saya bertanya untuk kesekian kalinya ; “Apakah orang yang tidak minum arak dan tuak pasti berbadan langsing ? “

Dalam sebuah diskusi yang diikuti oleh mahasiswa perguruan tinggi Islam di Surabaya yang digelar oleh Yayasan Orbit, ada sebuah pertanyaan apakah orang yang tidak mengkonsumsi minuman beralkohol pasti tidak akan korupsi ?  

Riset Transparansi Internasional (TI) tahun 2007 menyebutkan agama tidak berhubungan dengan prevalansi praktik korupsi.  Penelitian yang melibatkan pengumpulan data tak kurang dari 185 negara dengan latar belakang agama yang sangat beragam ini termasuk Indonesia dan sejumlah Negara Timur Tengah, menunjukkan hasil bahwa dalam masyarakat dengan tingkat kepercayaan agama yang tinggi memiliki Corruption Perception Index (CPI) yang juga tinggi (S.Douglas Beets, 2007).

Hasil riset ini sepertinya hendak mengatakan bahwa nilai-nilai normative yang mulia yang di kandung dan diajarkan oleh sebuah agama terlihat tidak berpengaruh besar terhadap perilaku masyarakatnya, terutama dalam hal perilaku korupsi.

Partai Keadilan Sejahtera (PKS) merupakan salah satu partai pendukung Rancangan Undang-Undang (RUU) Larangan Minuman Beralkohol. RUU itu nasibnya akan ditentukan dalam sidang DPR RI pada Juni 2016 mendatang.  Pelarangan penjualan dan konsumsi minuman beralkohol dianggap tidak sesuai dengan budaya dan moralitas bangsa.

Ahmad Fuad Fanani dari Maarif Institute for Culture and Humanity mengatakan isu formalisasi syariat Islam ini memang masih menjadi sesuatu yang sensitive tetapi tidak banyak diminati oleh masyarakat Indonesia. Masyarakat lebih meminati dan tertarik pada isu-isu politik yang berkaitan langsung dengan kebutuhan dan perbaikan bangsa Indonesia ke depan.

Namun, perjuangan Perda Syariat ini bukan hanya menjadi monopoli partai-partai Islam. Banyak partai-partai nasionalis seperti Partai Golkar yang juga mendukung penerapan perda syariat. Menurut Robin Bush yang melalukan penelitian komprehensif tentang persoalan ini, dukungan partai-partai nasionalis banyak dikaitkan dengan pragmatisme politik untuk meraih dukungan dari pemilih dalam berbagai pemilihan kepala daerah. Mereka mendukung itu karena untuk menunjukkan identitas dan keberpihakannya pada umat Islam.

Padahal hasil Pemilu 2009, partai-partai Islam tidak banyak mendapatkan manfaat nyata dari dukungannya terhadap isu penegakan Syariat Islam secara formal. Dari situ nampak bahwa isu syariat Islam ternyata memang bukan hal yang strategis bagi partai Islam. Partai Islam mestinya harus memikirkan secara serius apa saja isu-isu strategis yang saat ini menarik minat dan perhatian rakyat.

Tampaknya, pemikiran Cak Nur pada tahun 1970-an yang menyatakan bahwa “Islam Yes, Partai Islam No!”, menemukan relevansi dan kontekstualisasinya pada masa kini. Dan menurut MC Ricklefs, kecenderungan pendirian sayap Islam dalam partai-partai nasionalis itu merupakan bentuk nyata dari Islamisasi yang terjadi di Indonesia yang tidak bisa dibendung.

Islamisasi dalam pengertian yang luas yang berarti semakin menguatnya simbol-simbol Islam dan pemakaian identitas Islam dalam politik ini, tentu memberikan dampak yang serius pada perolehan suara partai Islam ke depan. Mereka tentu harus memikirkan strategi agar identitas mereka sebagai partai Islam tetap menjadi daya jual yang bisa menarik para pemilih. Partai-partai Islam juga harus merumuskan jalan baru agar mereka bisa bersaing dengan partai-partai nasionalislainnya serta bisa berkontribusi pada masa depan bangsa ini.

Dalam konteks global, partai Islam tidak hanya  berorientasi  pada,meminjam istilah James Piscatori—imagining Pan Islamism- terus menerus. Namun Partai Islam harus mampu menatap tantangan globalisasi dan bagaimana memanfaatkan peluang globalisasi untuk kemajuan bangsa dan umat Islam. Pada konteks lokal Indonesia, Partai Islam tidak terus menerus terjebak pada isu massa tradisional Islam, isu syariat Islam, Piagam Jakarta, Negara Islam, dan isu-isu formalisme Islam lainnya.

Partai Islam harus mau bergerak pada perjuangan isu-isu kebijakan publik yang terkait dengan kepentingan rakyat kebanyakan. Partai Islam harus mengambil isu-isu populis yang terkait dengan kepentingan rakyat banyak seperti soal kemandirian pangan, subsidi pertanian, pendidikan murah, jaminan sosial, jaminan kesehatan, dan sebagainya.

Isu-isu politik yang terkait dengan kaum miskin kota dan rakyat kebanyakan itu tentu lebih strategis dan kongkrit bagi pemilih di Indonesia dibandingkan isu-isu yang bersifat formalisme Islam dan kental dengan simbol Islam.

Untuk konteks Indonesia, dukungan partai Islam terhadap isu-isu publik ini bisa juga dijadikan alat negosiasi di tengah kondisi masih menguatnya trauma masyarakat akan tema-tema syariat Islam dan bayangan ancaman Negara Islam Indonesia terutama bagi kaum minoritas.

Masalah korupsi juga harus menjadi focus utama. Selain kejahatan besar, perilaku korup menyebabkan perubahan gaya hidup yang pada akhirnya bisa merubah pula pola konsumsi. Perubahan inilah yang menyebabkan semakin tingginya penderita  obesitas dan diabetes di Indonesia. Padahal dua penyakit inilah yang menyebabkan kualitas sumber daya manusia Indonesia tidak bisa bersaing di era pasar global.
  
Selamat berolahraga.


Minggu, 10 Januari 2016

Kopi : Awalnya Dikonsumsi Kambing hingga melahirkan Para Revolusioner

Handai saja peraturan pelarangan penjualan kopi di Inggris tahun 1674 oleh Raja Charles II tidak dicabut, maka kita saat ini tidak akan pernah tahu manfaat kopi yang dikenal sebagai minuman bersosialita alternative selain wine dan bir bagi kesehatan.

Kopi dan wine merupakan dua jenis minuman yang mengandung zat adiktif yang terbuat melalui proses fermentasi. Tujuan fermentasi pada kopi adalah mengubah senyawa-senyawa gula yang berada pada lapisan antara kulit buah dan kulit biji menjadi alkohol.

Kopi harus difermentasi karena senyawa gula yang terkandung di dalam lendir mempunyai sifat menyerap air dari lingkungan (higroskopis). Permukaan biji kopi cenderung lembab sehingga menghalangi proses pengeringan. Selain itu, senyawa gula merupakan media tumbuh bakteri yang sangat baik sehingga dapat merusak mutu biji kopi.

Tujuan proses ini adalah untuk menghilangkan lapisan lendir yang tersisa di permukaan kulit tanduk biji kopi sehingga mempermudah proses pencucian lender yang masih menempel pada biji keesokan harinya serta mengurangi rasa pahit dan mendorong terbentuknya kesan “mild” pada cita rasa seduhannya.

Kopi Ditemukan setelah dikonsumsi kambing
Kopi ditemukan oleh penggembala kambing di daerah Kaffa, Ethiopia sekitar tahun 600 – 800 M. Para penggembala itu memakan buah kopi setelah menjumpai kambing-kambing mereka itu sangat aktif setelah minuman kopi meskipun kambing tidak tidur semalaman setelah makan buah kopi.  

Dalam buku War on Drug karya Patri Handoyo disebutkan  akhir abad ke-13, kopi menjadi terkenal di kalangan kaum Muslim. Bahkan, Yaman yang menjadi satu-satunya penghasil kopi di dunia saat itu (tahun 1250 – 1600) menerapkan perlindungan yang ketat terhadap produksi dan perdagangan kopi agar tidak keluar dari negara Yaman. Bagaimanapun usaha itu, bibit kopi keluar dari daerah Arab melalui penyelundupan terencana maupun dibawa dalam jumlah kecil oleh jamaah haji yang datang ke Mekkah.

Kopi sampai ke Kiv Han di Constantinople (sekarang Istambul) dan memunculkan banyaknya coffee shop di daerah itu. Jadi nenek moyang warung kopi giras di Surabaya dan sekitarnya itu ya di Istambul yang lahir tahun 1475.  

Kedai kopi pertama di Eropa dibuka di Oxford tahun 1650 oleh orang Turki Yahudi bernama Yacob.  Hingga kemudian Raja Charles II membuat kebijakan untuk menutup kedai kopi yang telah menjamur dengan alasan tempat itu menjadi tempat bagi aktifis revolusi.

Sebelumnya tahun 1511, Gubenur Mekkah juga pernah melarang kopi karena ketakutan akan pengaruh kopi yang membangkitkan oposisi atas aturannya. Sedangkan di Italia, tahun 1600, Paus Clement VIII juga pernah melakukan hal yang sama, mengkonsumsi kopi dianggap sebuah pengkianatan karena minuman kopi menjadi minuman favorit kerajaan Ottoman.

“Setiap pelarangan akan memunculkan pasar gelap dan mematikan peneliitian dan pengembangan illmu pengetahuan. Demikian juga halnnya dengan regulasi pelarangan minuman beralkohol yang seharusnya diawasi peredarannya bukan dilarang, “ kata Patri Handoyo, penulis buku War on Drug.


Batas Aman Konsumsi
Beberapa jurnal dan penelitian kesehatan terbaru telah banyak mengulas manfaat kopi bagi kesehatan. Selain untuk kesehatan jantung dan mencegah kanker usus, kopi dianggap sebagai pembangkit semangat.

Jika Anda minum kopi setiap hari, kemampuan proses pikiran Anda akan terdongkrak setelah Anda mengonsumsi 400 mg kafein dalam satu sesi, menurut penelitian yang diterbitkan dalam jurnal Brain Cognition.

Untuk mengetahui berapa banyak kopi atau teh coba kalkulasikan: 400 dibagi dengan kandungan kafein dari satu sajian minuman yang Anda konsumsi. Kalau Anda masih belum bisa membuat hitungan-hitungan yang berat seperti ini di pagi hari, lakukan ini: Kucek mata Anda lalu lihat daftar kecil yang telah kami siapkan berikut ini. Anda juga bisa mengombinasikan beberapa jenis minuman dalam satu sesi, sekadar untuk melakukan variasi. 

Pastikan Anda menghitung waktu minum Anda: Kafein memerlukan 30 -45 menit untuk mulai ‘nendang’, dalam bentuk minuman apa pun. Tapi, karena efeknya akan hilang dalam waktu yang lama, 4 - 6 jam untuk memetabolisme setengah dari jumlah yang Anda konsumsi, maka Anda mungkin perlu menenggak kurang dari 400 mg kafein jika ingin mengonsumsinya di siang hari. 

Jika Anda minum terlalu banyak, maka kemungkinan beberapa masalah serius akan datang mengganggu Anda, seperti jantung berdebar lebih cepat, gemetar, hipertensi, dan  gangguan lambung --menurut penelitian dari University of Maryland Medical Center. Jadi, hati-hati, jangan sampai Anda mengonsumsi kafein lebih dari batas yang ditentukan, atau Anda mungkin malah absen dari meeting itu karena sibuk mengurus kondisi lambung Anda di kamar mandi. 


Minuman
Ukuran per sajian (oz.)
Kandungan  kafein (mg)
Jumlah sajian per 400 mg
Kopi hitam
16
330
1,2
Caffe Latte
16
150
2,7
Single Espresso
1
75
5,3
Kopi Instan
12
63
6,3
Teh Hitam
8
47
8,5
Sumber :  jurnal Brain Cognition


Kamis, 07 Januari 2016

Jamaah Tuakiyah : Eksistensi Menjaga Keragaman Budaya

Nama Jamaah Tuakiyah ini tidak asing bagi masyarakat Tuban Jawa Timur. Nama ini menunjuk kegiatan mengkonsumsi tuak secara berkelompok. Budaya ngombe ( istilah dalam bahasa Jawa untuk menyebut konsumsi minuman beralkohol) tidak hanya di Tuban, namun telah bagian dari budaya masyarakat di beberapa daerah di Indonesia, seperti Bali dan Medan. 
 
Meskipun kepala terasa berat dan mata berkunang-kunang setelah menghabiskan jamuan minuman tuak dalam sebuah gelas dari bambu di sebuah warung, Suhardi bersama delapan rekannya terus melanjutkan diskusi seputar pembangunan jalan desa yang tidak pernah terealisasi. Sementara, Sunarni, istri dari Suhardi terus memasak bebek bakar di dalam rumah untuk dihidangkan kepada tamu warungnya.
 
“Sebagian besar masyarakat di Tuban ialah muslim dan minuman beralkohol merupakan bagian dari budaya dan sejarah kebesaran Kerajaan Rongolawe mengalahkan pasukan Tar-Tar yang waktu itu akan menguasai Tuban, “ kata budayawan Tuban, Jarwoto Tjondronegoro.  
 
Jarwoto mengatakan tuak biasanya diminum secara berkelompok di pinggir jalan maupun di warung sekitar kebun siwalan. Kelompok penikmat tuak ini biasanya juga memperbincangkan masalah sosial di masyarakat, pembangunan desa hingga upaya penanganan konflik yang muncul diantara mereka.
 
“Minum tuak bukanlah untuk mabuk-mabukan, akan tetapi tempat mereka bersosialita seperti halnya di kota besar, tempat mereka berdiskusi masalah-masalah sosial dan politik yang terjadi di sekelilingnya, mulai dari kebijakan bupati hingga pemilihan kepala desa. Masyarakat menyebut tuak (toak) itu berati “noto awak” (mengatur badan/kesehatan),  “ kata Jarwoto.
 
Pola mengkonsumsi tuak secara berkelompok ini mengingatkan sejarah munculnya kedai kopi di Turki di era abad ke-16, dimana kedai kopi dikenal sebagai “sekolah kebijakan” karena banyak hal yang dipelajari bersama saat meminum kopi. Hingga kemudian tahun 1600, para pastor di Italia meminta Paus Clement VIII melarang penjualan kopi untuk dikonsumsi karena penjualan minuman kopi di Perancis banyak melahirkan perjuangan revolusi dan kaum oposan.
 
Tahun 1674 lahir Petisi Perempuan Menentang Kopi yang dibuat di London. Mereka mengeluhkan para pria tidak pernah ada di rumah dan memilih pergi ke kedai kopi. Setahun kemudian Raja Charles II menutup kedai-kedai kopi, namun aturan itu hanya bertahan selama 11 hari karena muncul aksi protes besar-besaran. Sebelumnya, tahun 1511, Gubenur Mekkah juga pernah melarang penjualan kopi karena masalah serupa.
 
Maraknya perdagangan gelap kopi (illegal market) pasca pelarangan dan aksi protes pelarangan pembukaan kedai kopi dan penjualan minuman kopi itulah yang membuat kini kedai kopi menjadi tempat favorit bagi sosialita di Jakarta, Bandung, Surabaya dan kota besar lainnya di Indonesia.
 
Tuak sendiri berasal dari sadapan karangan bunga (terutama tongkol bunga betina) pohon siwalan, tanaman berbatang tunggal dengan tinggi 15-30 m dan diameter batang sekitar 60 cm keluarga palma (pinang-pinangan) yang banyak tumbuh di daerah kering kawasan Asia Tenggara dan Asia Selatan. Di Indonesia sendiri, pohon siwalan banyak tersebar di Jawa Timur, Madura, Bali, NTB, dan NTT, dan Sulawesi Selatan.
 
Jarwoto mengatakan pohon siwalan tidak hanya dimanfaatkan untuk membuat minuman beralkohol. Selain menjadi tumpuan bagi kehidupan bagi ekosistem, masyarakat di Tuban memanfaatkan kayu pohon siwalan yang berwarna kehitaman sebagai  bahan bangunan dan perkakas. Daunnya pun digunakan untuk media penulisan naskah lontar pada masa kerajaan Majapahit, Ronggolowe dan kerajaan-kerajaan lainnya.
 
“Daun juga dimanfaatkan sebagai kerajinan khas seperti kipas, tikar, topi, aneka keranjang, tenunan untuk pakaian dan sasando, alat musik tradisional di Timor. Sedangkan buahnya juga dijadikan sebagai bahan pangan berserat tinggi. Pohon siwalan merupakan salah satu sumber pendapatan bagi masyarakat, “ katanya.
 
Sejak tahun 2013, pasca pemberlakuan Peraturan Presiden (Perpres) 74/2013 mengenai minuman beralkohol dan penerapan 147 peraturan daerah (Perda) di beberapa daerah yang melarang dan membatasi penjualan Minuman Beralkohol, pemerintah setempat berencana merubah produksi tuak dari minuman konsumsi menjadi bioetanol.
 
“Namun upaya itu tidak membuahkan hasil merubah kebiasaan minum tuak. Tuak tetap dijual sebagai minuman beralkohol yang harganya lebih murah (Rp 2000,- per liter)  dibandingkan minuman beralkohol jenis lain misalnya bir seharga Rp 35 ribu, “ kata Jarwoto.
 
Jarwoto mengatakan mengatakan meskipun di bulan puasa namun aktifitas Jamaah Tuakiyah tetap jalan. Mengkonsumsi tuak sewaktu sahur dipercaya dapat melancarkan proses membuang racun tubuh dan kandungan kapur.
 
“Sejak nenek moyang masyarakat lokal di Tuban yang tinggal di daerah berkapur percaya bahwa dengan mengkonsumsi minuman tuak secara rutin setiap hari dapat meluruhkan kandungan kapur dalam tubuh dan menyembuhkan penyakit kencing batu, “ katanya.
 
Pengamat sosial masyarakat asal Yogyakarta, Paring Waluyo Utomo mengatakan minum tuak bagi masyarakat Tuban juga terkait tradisi seni Tayupan Tuban.
 
“Tidak hanya di Tuban, di beberapa daerah di Indonesia minuman beralkohol terkait dengan ritual, kesenian maupun pesta adat. Seperti di Bali dengan Arak Bali, pesta Panen di Karo dan Simalungun dan pesta Bona Taon, “ katanya.
 
Minuman beralkohol juga digunakan masyarakat saat merayakan Ceng Beng (sembayang kubur), Imlek dan Cap Go Meh. Sedangkan di Lombok, Arak juga dihidangkan untuk ritual adat penyambutan tamu. Juga halnya di Papua dengan sopi.
 
Bagi masyarakat di Lembata, Flores Timur, tuak juga tidak dapat dipisahkan dari pesta adat.
Sebelum tahun 2000, khususnya 1980-an, tuak bahkan menjadi minuman sehari-hari pengganti air putih di berbagai kampung di Ile Ape, Lembata. Khususnya kampung-kampung lama yang jauh dari pantai. Mereka mengkonsumsi tuak karena sulitnya air minum di daerah itu. Itu sebabnya warga yang tinggal di lereng gunung atau kampung lama ini mengandalkan tuak sebagai penawar haus.
 
Penyalahgunaan
Namun penyalahgunaan minuman beralkohol yang sering memakan korban jiwa membuat pemerintah dan aparat melakukan razia, hingga membuat sejumlah pelarangan dan pembatasan terhadap minuman beralkohol. 
 
Ketua Paguyuban Perajin Alkohol Bekonang Solo Jawa Tengah, Sabariyono mengatakan larangan serta razia membuat banyak minuman beralkohol tradisional harus menjual secara sembunyi-sembunyi. Padahal apabila tidak dicampur dengan bahan lainnya, mengkonsumsi minuman beralkohol tradisional tidak akan menyebabkan korban tewas.
 
“Minum ciu (sejenis arak) juga merupakan tradisi turun temurun. Ciu sendiri dahulu dibuat untuk menangkal masuknya minuman beralkohol impor asal Belanda, China dan Eropa. Dengan harga yang lebih murah, banyak tentara Belanda yang mengkonsumsinya sehingga akhirnya ciu sendiri dilarang penjualannya oleh Pemerintah Hindia Belanda karena dianggap ancaman bagi produk minuman beralkohol asal Eropa, “ katanya.
 
Ciu memiliki kadar alkohol antara 35-40 persen. Namun bisa menjadi 90 persen, setelah dua kali penyulingan. Ciu sendiri sering disalahgunakan dengan cara dicampur dengan bahan lain, seperti soft drink. Akibat pencampuran itulah membuat banyak pemuda tewas karenanya.
 
Hingga saat ini, ada 130 warga yang memproduksi ciu di Solo yang memproduksi rata-rata  25 liter alkohol per produsen setiap harinya. Satu liter alkohol berkadar 95 persen biasa dijual dengan harga Rp 20 ribu.
 
Ridwan (34), mantan penjual arak di Jakarta yang kini bekerja sebagai petugas security di salah satu perkantoran di Surabaya mengatakan meskipun arak hasil kiriman dari Medan ke Jakarta disita oleh kepolisian, namun ia berhasil menyelamatkan kayu raru, kayu asal Sibolga yang digunakan untuk meningkatkan citra rasa dan kadar alkohol pada tuak dan arak.
 
“Waktu ditangkap polisi, polisi hanya menyita arak. Sedangkan kayu raru tidak disita karena mereka tidak mengetahui manfaat kayu itu, “ katanya.
 
Kayu raru, sama halnya dengan pohon siwalan, memang banyak tumbuh di Medan yang tidak masuk dalam klasifikasi narkotika dan barang dilarang peredarannya setelah pohon ganja yang tumbuh di Aceh. Konon, kayu raru juga dipercaya bisa mengobati penyakit diabetes jika dicampurkan ke dalam air putih.
 
Warnadi (53), salah satu petani siwalan asal desa Tegalagung Kecamatan Semanding Tuban mengatakan saat ini jumlah pemanjat pohon siwalan berkurang karena generasi muda di Tuban enggan bekerja menjadi pemanjat siwalan.
 
“Resiko yang besar ketika memanjat pohon siwalan yang kerapkali menimbulkan korban jiwa membuat anak-anak muda Tuban memilih bekerja di perkotaan, “ katanya yang sejak berusia 17 tahun sudah menjadi pemanjat pohon siwalan itu.
 
Akibat semakin berkurangnya pemanjat pohon siwalan karena pemanjat sudah termakan usia, membuat pasokan tuak berkurang dan dikuatirkan akan memicu kenaikan harga tuak di pasaran.
 
“Yang paling mengkuatirkan ialah banyak anak-anak muda yang suka oplosan karena harganya lebih murah dibandingkan dengan membeli tuak. Disinilah peranan kami untuk mengingatkan agar anak muda mencintai warisan budaya nenek moyang, “ katanya.
 
Wanardi dan ratusan penikmat tuak juga pembuat tuak lainnya asal Tuban juga terancam akan dipidanakan dan terkena denda, jika Rancangan Undang-Undang Minuman Beralkohol yang saat ini sedang dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI disahkan dan diberlakukan. Dalam RUU itu, seluruh pembuat, pengedar maupun konsumen minuman beralkohol bisa dikenakan hukuman penjara 2 tahun sampai 5 tahun beserta denda puluhan juta rupiah.
 
“Saya tidak setuju aturan itu karena membuat tuak merupakan upaya melestarikan kebudayaan nenek moyang. Tidak ada lagi ruang buat kami bersosial dengan masyarakat. Apalagi membuat tuak merupakan pekerjaan satu-satunya bagi kami untuk menyekolahkan anak-anak saya, “ katanya.
 
Jika aturan itu diberlakukan dikuatirkan akan ada larangan menanam pohon siwalan, dimana produktivitas pohon itu mencapai 22.000–23.000 buah atau setara 7.200–7.500 kg per hektar per tahun dan produksi tuak mencapai 5– 6 liter setiap pohon per harinya.
 
Rektor Universitas Udayana Bali, Made Suastika mengatakan untuk menanganai masalah penyalahgunaan tuak dan arak bukan dengan regulasi dan pembatasan menjual minuman beralkohol melainkan dengan edukasi.
 
"Sejumlah regulasi baik di tingkat Perda maupun pusat tidak akan efektif menekan korban oplosan dan penyalahgunaan minuman beralkohol. Selain melakukan pendampingan terhadap kelompok usaha minuman arak di Bali, kami juga menyusun standart operasional penanganan korban oplosan di rumah sakit dan puskesmas di Indonesia, " katanya.
 
Hingga saat ini di puskesmas dan rumah sakit di Indonesia, belum ada standart penanganan korban oplosan meskipun sejak tahun 2009 Hanoch - Victor dkk melaporkan ledakan kasus keracunan metanol di Bali. Dari 31 pasien yang dirujuk ke Rumah Sakit Sanglah 93,54 persen laki-laki dan sisanya perempuan.
 
Awal tahun 2013 lalu, Menteri Luar Negeri Australia, Bob Carr, mendesak pemerintah Indonesia untuk melakukan pengawasan atas oplosan. Desakan ini dilakukan setelah seorang pemuda Australia, Liam Davies meninggal dunia di rumah sakit Sir Charles Gardner, Perth Australia, setelah pemuda itu mengkonsumsi arak oplosan ketika merayakan tahun baru di Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB). 
 
Kematian Liam pun memicu reaksi keras masyarakat Internasional, terlebih lagi sebelumnya seorang pelajar putri asal Sydney mengalami kebutaan setelah mengkonsumsi oplosan di Bali, sementara wisatawan asal Swedia meninggal dunia di Lombok dalam kasus yang sama.  

Selasa, 05 Januari 2016

Batas Aman Konsumsi

Oleh : Samsul Adi
Trainer di salah satu pusat kebugaran di Surabaya

Kemajuan teknologi pangan, kemajuan ekonomi, serta serbuan pangan instan,  mendorong perubahan pola makan yang tidak sehat, yakni tinggi lemak, tinggi gula, tinggi garam, rendah serat. Pola makan semacam ini berdampak pada meningkatnya kasus kegemukan dan penyakit degeneratif. 


Menurut Riset Kesehatan Dasar tahun 2013, sebanyak 26,2 persen penduduk Indonesia mengkonsumsi garam berlebih atau naik dari tahun 2009 yakni 24,5 persen. Kemudian konsumsi lemak berlebih naik menjadi 40,7 persen naik dari tahun 2009 yakni 12,8 persen.

Pola konsumsi yang salah menjadi salah satu penyebabnya. Sebagai contoh, satu potong roti cokelat mengandung sekitar 1,5 sendok makan gula. Kemudian dalam segelas minuman bersoda mengandung sekitar 2,5 sendok makan gula. Konsumsi sepotong roti dan minuman soda saja sudah memenuhi batasan konsumsi gula, yakni 4 sendok makan atau 50 gram per hari per orang.

Gula merupakan salah satu sumber energi yang dibutuhkan manusia. Namun, jika berlebihan, gula dapat menyebabkan obesitas dan diabetes tipe 2.

Batas konsumsi gula, garam, dan lemak yang disarankan oleh Kementerian Kesehatan RI (Kemkes) per orang per hari yaitu 50 gram (4 sendok makan) gula, 2000 miligram natrium/sodium atau 5 gram garam (1 sendok teh), dan untuk lemak hanya 67 gram (5 sendok makan minyak). Untuk memudahkan, rumusannya adalah G4 G1 L5

Bagaimana dengan pemanis buatan aspartam yang isunya membahayakan tubuh ?

Menurut BPOM dan berbagai penelitian, orang normal dan penderita diabetes aman mengosumsi pemanis buatan aspartam.

Batas aman konsumsi aspartam adalah 50 mg/kg berat badan per hari. Jadi jika berat badan Anda 50 kg, maka batas maksimal konsumsi aspartam adalah 2.500 mg. Ini jumlah yang sangat banyak untuk konsumsi pemanis harian.
Sementara itu, garam mengandung natrium dan sodium. Garam dalam jumlah sedikit dibutuhkan untuk mengatur kandungan air dalam tubuh. Jika berlebihan, garam dapat menyebabkan hipertensi hingga stroke. Contoh makanan yang mengandung garam yaitu dalam 1 sendok makan kecap terdapat ¼ sendok teh garam dan dalam 1 bungkus mie instan mengandung sekitar ¾ sendok teh garam.

Sedangkan lemak, juga diperlukan dalam tubuh sebagai cadangan energi. Lemak berlebih dapat meningkatkan risiko penyakit jantunghingga kanker. Lemak dapat berbentuk padar dan cair (minyak). Lemak pun banyak ditemui pada makanan yang digoreng. Misalnya, dalam 1 potong ayam goring tepung, mengandung sekitar 2 sendok makan minyak.

Alcometer ialah alat untuk mengukur kadar alkohol
Bagaimana dengan konsumsi minuman beralkohol ?

Menurut  The National Health and Medical Research Council (NHMRC), lelaki yang mengkonsumsi minuman beralkohol dibawah 4 kali minuman per hari dan perempuan dua kali dalam sehari memiliki resiko rendah terhadap dampak dari minuman berakohol.  Sedangkan lelaki yang mengkonsumsi lebih dari 6 kali sehari dan perempuan 4 kali dalam sehari memiliki resiko tinggi terhadap dampak minuman beralkohol.

Berikut daftar kandungan alkohol yang baik untuk tubuh  ;

1.     Bir ukuran 330 militer
Kandungan alkohol bir (5 persen) dikali (x) 0,79 (nilai dari konversi factor) didapatkan hasil 13 gram alkohol.

2.     Wine ukuran 140 mililiter
Wine yang mengandung 12 persen alkohol x 0,79 didapatkan hasil 13,3 gram alkohol.

3.     Minuman beralkohol diatas 40 persen seperti vodka, mansion
Konsumsi disarankan 40 mililiter, sebab hasil perhitungannya 40 persen x 0,79 didapatkan hasil 12,6 gram alkohol.

Mari kita konsumsi apa yang kita makan secara bertanggung jawab. Jangan pernah mencampur atau mengoplos minuman beralkohol sendiri di rumah. Sebab mencampur dan mengoplos minuman beralkohol membutuhkan pendidikan khusus.