Cari

Selasa, 27 Oktober 2015

Indonesia Dibawah Ancaman Oplosan : Kebijakan Khusus Pemeritah Sudah Mendesak

Press Release
Makkasar, 28 Oktober 2015 - Pemerintah diharapkan segera mungkin mengambil kebijakan khusus terkait peredaran oplosan (methanol) yang mengancam generasi muda di tanah air dan mencoreng citra Indonesia di dunia internasional.


Demikian salah satu rekomendasi yang dihasilkan dalam forum diskusi pengurangan dampak buruk penyalahgunaan minuman beralkohol Pertemuan Nasional (Pernas) AIDS V di Makkasar pada 26 – 29 Oktober 2015.

“Sudah banyak korban jiwa meninggal akibat oplosan, akan tetapi hingga kini Kementerian Kesehatan, Kementerian Sosial dan instansi terkait lainnya belum memiliki sejumlah data terkait korban dan penyebab kematian korban, “ kata Rudhy Wedhasmara Ketua Komunitas Masyarakat Anti Oplosan yang juga juru bicara forum diskusi, Rabu (28/10).

Akibat tidak ada data resmi dari pemerintah, kata Rudhy, ada pihak-pihak tertentu (--sebut saja Gerakan Anti Miras yang dimotori oleh Fahira Idris--) yang mengungkapkan besaran korban meninggal akibat minuman berakohol sebesar 18 ribu per tahunnya. Padahal data itu tidak relevan dengan data konsumsi minuman beralkohol yang pernah dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan yang menyebutkan konsumsi minuman beralkohol di Indonesia rendah.

“Data yang bisa dipertanggungjawabkan itu sangatlah penting karena menyangkut tindakan yang diharapkan untuk mengatasi permasalahan yang menyangkut nyawa manusia, “ kata Rudhy.

Rudhy mengatakan forum diskusi juga mendesak agar kementerian Kesehatan membuat standarisasi penanganan dan penyelamatan medis korban oplosan di Puskesmas dan Rumah Sakit di seluruh Indonesia.

“Kita berharap tidak hanya Puskesmas di Bali saja yang menjadi pilot project penanganan terpadu korban oplosan, akan tetapi juga diterapkan di berbagai puskesmas yang ada, khususnya di Jawa Barat yang banyak korban meninggal akibat oplosan, “ katanya.

Rekomendasi lainnya yang disepakati oleh forum, lanjut Rudhy, termasuk standarisasi melalui pengawasan hingga pembinaan  terhadap produsen minuman beralkohol tradisional dan peredaran minuman beralkohol tradisional yang sudah menjadi bagian dari budaya masyarakat di Indonesia yang beragam budaya dan adat.

“Polisi dan aparat penegak hukum masih seringkali salah sasaran dalam mengoperasi dan melakukan penyitaan sejumlah minuman beralkohol layak konsumsi. Akan tetapi jenis oplosan yang mengandung racun (methanol) justru luput dari pengawasan dan razia, “ katanya.

Forum diskusi, kata Rudhi juga mendesak instansi pemerintahan lain, seperti Kementerian Sosial, Kementerian Desa dan instansi terkait lainnya mengambil kebijakan serupa untuk melakukan edukasi  kepada masyarakat mengenai bahaya oplosan dan regulasi lain terkait masalah sosial yang ditimbulkan akibat peredaran oplosan.

“Buruknya infrastuktur di perkotaan, kemiskinan, masalah ketenagakerjaan hingga masalah perekonomian lainnya juga menjadi indikator penyalahgunaan minuman beralkohol dan oplosan, “ katanya.

Rudhy mengatakan edukasi bahaya oplosan dan penanganannya juga lebih penting daripada membuat regulasi pelarangan dan pembatasan penjualan dan konsumsi minuman beralkohol. Sebab regulasi anti minuman beralkohol justru akan menambah masalah bagi peredaran minuman beralkohol di pasar gelap.

Selain membahas masalah ancaman penyalahgunaan minuman beralkohol dan oplosan di Indonesia, dalam Pernas AIDS V yang dihadiri oleh 1.000 peserta yang berasal dari organisasi penggiat pencegahan dan penanganan HIV/AIDS dari berbagai daerah di Indonesia itu juga membahas strategi dan kerjasama penanganan AIDS dan penyebarannya di Indonesia. Pernas AIDS V yang mendapat dukungan dari badan internasional, seperi UNESCO, WHO, ILO, UNICEF dan beberapa badan lainnya itu mengusung tema “Saatnya Semua Bertindak”


Selasa, 13 Oktober 2015

Ancaman Oplosan

Oleh : Prof. Dr Farouk Muhammad
Wakil Ketua DPD


Memasuki pengujung 2014 dan tahun ini bangsa kita dikejutkan oleh berita jatuhnya banyak korban akibat menenggak oplosan. Pada saat yang hampir bersamaan, korban meninggal, cacat, dan keracunan muncul hampir merata di Jawa Barat, Jawa Tengah, DKI Jakarta,
Kotamadya Yogyakarta, Serang, dan beberapa kota lain.Di tiga kotamadya di Jawa Barat, yakni di Depok, Sumedang, dan Garut, tercatat dalam satu pekan terdapat 125 korban oplosan dengan 28 orang di antaranya meninggal dunia. Dari angka tersebut kasus terberat terdapat di Sumedang, dengan 101 korban sakit dan 10 korban jiwa. Di Garut terdapat kakak-beradik yang terenggut nyawanya. Para korban kebanyakan berusia 15 sampai 22 tahun, dengan korban termuda berusia 11 tahun. Angka-angka ini masih terus bertambah sampai saat ini.Harus dipahami bahwa miras oplosan bukanlah sembarang miras. Ia berbeda dengan miras beralkohol legal yang produksinya diawasi oleh Badan Pemeriksa Obat dan Makanan (BPOM). Walaupun alkohol sudah berbahaya bagi kesehatan, miras legal masih memiliki taraf keamanan untuk dikonsumsi. 

Peredarannya pun diawasi dengan disertai pajak tinggi. Sebaliknya oplosan adalah minuman beralkohol yang tidak tercatat produksinya pada BPOM, dibuat sendiri oleh konsumen atau melalui bengkel gelap (bootlegging), dan dipasarkan secara gelap.Oplosan di pasar gelap yang di beberapa daerah dikenal dengan nama Cherrybell itu biasanya merupakan oplosan dari metanol dengan kandungan alkohol 90 persen, obat nyamuk dan suplemen tertentu seperti minuman penambah tenaga, atau minuman bersoda. Sering kali penjual juga menambahkan pewarna dari larutan pembersih lantai atau tiner cat. Di Jawa Barat minuman ini dapat dibeli di toko jamu, sedangkan di Yogyakarta terdapat penjualan serupa di area festival rakyat sekaten. Oplosan tak saja dikemas dengan botol plastik bekas, tapi juga dijual dengan botol bekas minuman sebagai minuman palsu bermerek.

Ini adalah fenomena gunung es. Para korban kebanyakan dari golongan bawah seperti tukang ojek, pengangguran, buruh bangunan, pelajar sekolah, dan sopir bus yang tidak mampu membeli miras legal. Mereka membeli miras oplosan tidak saja karena faktor harganya yang murah, tapi juga ada beban hidup dan ekonomi.Ketika menghadapi persoalan ekonomi dan pekerjaan yang berat, seseorang dengan kontrol diri yang lemah akan melihat miras oplosan sebagai pelarian dari kenyataan hidup. Rasa frustrasi adalah penyumbang utama munculnya perilaku menyimpang (Agnew, 1992). Ketika seseorang frustrasi, maka kontrol diri akan melemah dan lari ke hedonisme.Kondisi ini juga terlihat dari latar belakang usia korban. Di Garut, misalnya, korban terbanyak berusia 15-22 tahun yang masih membutuhkan dukungan referensi kepatutan (role model). Pada usia labil, ketika seseorang menghadapi beban ekonomi yang tidak bisa diselesaikan, kontrol diri akan melemah.Oplosan seolah-oleh menjadi jawaban sesaat untuk melupakan beban hidup. Di sisi lain, tuntutan biaya hidup terus membengkak. Dengan rentang korban yang berusia muda sebetulnya bangsa kita sedang menghadapi ancaman perusakan generasi.Di saat yang bersamaan, kontrol sosial masyarakat kita sedang melemah karena euforia kebebasan reformasi. Dalam bahasa Merton (1949), masyarakat kita sedang kebingungan (anomie). Kita sering menyebut diri kita sebagai bangsa timur yang religius dan beradat, tapi maraknya miras oplosan menunjukkan sebetulnya telah terjadi pembiaran.Selama ini masyarakat dan negara seolah berpangku tangan ketika ada kegiatan minum bersama miras oplosan di sudut perumahan kita atau lokasi yang menjual atau memproduksi miras oplosan. Ketika kita menghadapi krisis kehidupan, warga kita bergerak sendiri untuk bertahan hidup dan mengabaikan ada mereka yang membutuhkan kontrol sosial seperti para orang muda yang menjadi korban miras oplosan.

Menggugat negara

Kondisi kebingungan ini akan menguat bila masyarakat dan negara gagal menegakkan konformitas norma ideal. Dalam kondisi ini, masyarakat kita secara klasik akan menunjuk pada dua reaksi, yakni penguatan moral melalui kaidah agama dan penegakan hukum oleh kepolisian melalui razia. Namun, baik agama maupun hukum positif tidak dapat berdiri sendiri. Hukum adalah penguat dari nilai objektif kesopanan atau nilai komunitas, dan nilai subjektif yang berupa nilai pribadi dan agama dan nilai komunitas (Sudikno Mertokusumo, 1996).Sejarah pelarangan alkohol (Alcohol Prohibition) di Amerika Serikat pada 1920-1933 menunjukkan, pelarangan hanya akan memunculkan konsekuensi tak terduga (unintended consequences), seperti mafia, subkultur, konsumsi berlebihan, dan pasar gelap (Ermolaeva dan Ross, 2011). Alih-alih memunculkan konformitas, pelarangan semata malah akan memunculkan perlawanan (rebellion) dari mereka yang menolak (Merton, 1949). Ironisnya, biaya memerangi konsekuen tak terduga tersebut bisa membengkak tanpa membawa hasil. Amerika Serikat menghabiskan 13,4 juta dolar AS pada masa itu.Kelompok menyimpang dapat muncul karena seringkali mereka mengalami eksklusi sosial, yakni tidak mendapat tempat di masyarakat dan diabaikan negara. Di sinilah peran negara menjadi krusial, yakni menjamin proses kontrol sosial melalui kebijakannya. Peran negara dapat difokuskan melalui tiga hal: perluasan lapangan kerja yang layak, pendidikan, dan penguatan masyarakat komunitarian.Perluasan lapangan kerja disertai dengan standar upah baik akan membuat pekerja dapat mengakses jenis hiburan lain yang lebih berkualitas. 

Negara dapat berperan tak melulu melalui pendekatan legal seperti razia miras oplosan, tapi juga menciptakan hiburan yang sehat dan murah. Negara dan masyarakat pemberi kerja, dalam konteks ini wajib memikirkan bagaimana rakyat dapat sejahtera secara immaterial agar mereka tidak mencari hiburan menyimpang.Di negara-negara maju Eropa Barat, kegiatan akhir pekan untuk relaksasi bahkan telah menjadi komponen renumerasi yang ditawarkan pemberi kerja. Kondisi kerja seperti ini muncul karena adanya kebijakan negara.Saat ini juga mendesak diperlukan pendidikan karakter atas konsumsi hiburan yang bertanggung jawab atau "hiburan beretika" (Feldman, 2004). Bersenang-senang adalah hak individu, tapi ia juga harus dijalankan dengan kesadaran untuk tidak mencederai diri sendiri dan orang lain. Pendidikan kesehatan semata menjadi tidak efektif, sebab para penenggak miras oplosan tahu betul minuman mereka berbahaya bagi kesehatan.Namun, justru karena itu mereka menambahkan metanol atau tiner ke dalam miras mereka. Apalagi bila seseorang menenggak miras karena ingin dianggap "berani" atau "keren" sebagai bagian dari pengakuan (konformitas) kelompok penyimpangnya. Seorang individu yang berkarakter akan berpikir untuk tidak menenggak alkohol apalagi miras oplosan.Pendidikan dalam konteks ini tidak semata dilekatkan pada variabel tahu dan tidak tahu, melainkan pada pendidikan martabat. Kontrol sosial di sini terbentuk melalui pendidikan ke generasi muda. Bentuknya dapat berupa sosialisasi dan internaliasi kepada setiap masyarakat bahwa menenggak miras adalah penyimpangan yang membuat seseorang menjadi tidak bermartabat atau dalam bahasa kekinian "tidaklah keren".Negara harus menjamin pendidikan yang bermartabat menjadi bagian bahan ajar. Negara harus berbicara tidak saja pada pembangunan sekolah dan memperbanyak jumlah guru, tapi juga pendidikan yang mengajarkan menenggak alkohol bukanlah perbuatan bermartabat. Negara juga harus menjamin keterkesediaan lapangan kerja yang layak agar generasi muda kita bangga berpenghasilan dan profesi baik.Negara juga harus menjamin kebebasan yang kita nikmati setelah munculnya era reformasi ini tidak hanya bicara soal kebebasan, tapi juga tanggung jawab sosial. Negara dan masyarakat harus proaktif menegakkan praktik publik shaming bagi mereka yang mengonsumsi miras oplosan sebagai usaha preventif.Perilaku menyimpang tidak terinkubasi secara soliter, melainkan fenomena sosial yang terkait penyimpangan kolektif yang terorganisasi pada kelompok penyimpang—para korban meminum oplosan. Penanganan masalah maraknya miras oplosan tak bisa lagi dirujuk pada kondisi penghukuman individual, melainkan intervensi kolektif.Diperlukan usaha lebih besar dalam membentuk lingkungan sosial yang sehat secara menyeluruh daripada sekadar razia dan pelarangan moral. Lembaga sipil dibuat proaktif untuk mendidik warga mereka akan bahaya alkohol sebagai upaya preventif (Filstead dan Keller, 1976). Inilah deteksi dini yang kita butuhkan. 

(Sumber :  http://www.republika.co.id/berita/koran/opini-koran/15/02/11/njlgry27-ancaman-miras-oplosan )


* Tentang penulis 


Pendidikan 
  • Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIKJakarta (1979-1981)
  • Sekolah Staf dan Pimpinan (Sespim) PolriBandung (1985-1986)
  • Oklahoma City University, Oklahoma AS (1993-1994)
  • Florida State University, Tallahasee, AS (1994-1998)



Jumat, 09 Oktober 2015

Nunut Ngombe Wine

Apa arti pepatah Jawa hidup di dunia hanya numpang minum ?

Seorang rekan baru usai melakukan riset.  Ia pamer tentang penelitiannya atas kandungan wine dan jus anggur. Setelah sekian lama tidak mengkonsumsi wine, saya cukup terkejut membaca laporannya. Jus buah yang saya pilih karena kaya serat ternyata mengandung karbohidrat lebih tinggi dibandingkan wine.

Kandungan karbohidrat jus anggur sebesar 15-25 kkal, sedangkan wine hanya 0,1 - 0,3 kkal. Sedangkan kadar glukosa jus anggur sebesar 8-12 sedangkan wine 0,5 - 0,1. Jus mengandung komposit air sebanyak 70 - 80 sedangkan wine 80-90.    

Padahal dengan kadar bone mass 3 kilogram dan muscle mass 54,4 kilogram, saya harus menurunkan kembali kadar karbohidrat dalam tubuh. Kandungan fat saya masih diangka 24,5 persen dengan fat mass saya masih dikisaran 18,6 kilogram. Idealnya agar bener-benar berkualitas, saya harus menjaga fat di angka 10 persen. Meskipun dengan kondisi saat ini, saya masih bisa melakukan aktifitas rutin, masih bisa berlari sejauh 5 kilometer dan menaiki tangga dengan denyut nafas moderat.  
Prof. Dr. J. Keul dan Dr. D. König dari University of Freiburg menunjukkan bahwa konsumsi wine putih secara signifikan dapat mereduksi kolesterol LDL, fibrinogen, dan gula darah. Berat badan dapat berkurang hingga 1,7 kg jika mengonsumsi wine putih selama 4 minggu.

Menurut Dr. Jung et al dari The University of Mainz, wine putih lebih efektif menurunkan tekanan darah dibandingkan dengan wine merah. Berdasarkan penelitian di University of Buffalo, wine putih sangat bermanfaat untuk mencegah kanker paru-paru, lebih efektif daripada wine merah.

Tak lama kemudian, rekan itu berkirim pesan. “Minum jus kalau kebanyakan bisa terkena diabetes, kardiovaskuler dan kolesterol, minum wine kebanyakan ya bisa bikin mabuk. Jadi jangan serakah minumnya, berbagilah pada sesamamu agar hidup menjadi berkualitas,”

Kalau ingat mabuk, saya takut dipenjara karena teringat Rancangan Undang-Undang Minuman Beralkohol. Pemabuk, peminum dan penjual bisa dikriminalkan. Minuman beralkohol dianggap merusak moral bangsa, membuat generasi tidak berkualitas.   

Kualitas hidup, menurut Taylor, menggambarkan kemampuan individu untuk memaksimalkan fungsi fisik, sosial, psikologis, dan pekerjaan yang merupakan indikator kesembuhan atau kemampuan beradaptasi dalam penyakit kronis (dalam Vergi, 2013).

Hasil diagnosa pakar kesehatan menyebut penyakit kronik di Indonesia ialah diabetes mellitus. Indonesia masuk dalam lima besar negara dengan penderita diabetes mellitus terbanyak setelah India, China dan Amerika Serikat (AS). Jumlah penderita diabetes melitus di Indonesia sejak 2000 meningkat dan pada 2030 diperkirakan mencapai 21,3 juta orang.  

Pakar lain memberikan pendapat berbeda : Korupsi masih penyakit kronis bangsa Indonesia.

Indeks Persepsi Korupsi yang dilansir Transparansi Internasional pada pertengahan September lalu menempatkan Indonesia sebagai yang terburuk bahkan Yunani dan Ghana di Afrika. Indonesia berada di posisi 117 dari 175 negara di dunia dengan level korupsi masih tinggi. Hingga akhir 2014, Indonesia memiliki skor 34 dari skala 0-100 (0 berarti sangat korup dan 100 berarti sangat bersih).  

Sementara di kalangan remaja menyebut ‘kepo’ penyakit anak muda sekarang ini.  “Kayaknya 'kepo' udah merajalela dan mendarah daging ya, “ kata Ambar, salah Siswa Sekolah Menengah Atas dalam sebuah sesi kelas financial education.

Buat saya,istilah kepo kurang familiar untuk generasi tahun 80-an. Jadi saya hanya meringis. Istilah “kepo “ baru “ngeh” ketika musisi jazz senior, Idang Rasjidi berkata ; “Saat ini banyak orang dan pemimpin bangsa lebih suka berbicara daripada mendengar. Lebih suka mengunakan mulut dan lidahnya  dibandingkan telinga untuk mendengar kehidupan lain, “  

Ada yang bilang kehidupan ini laksana air mengalir. Ada juga yang mengatakan air adalah sumber kehidupan. Jadi berbagilah pada mereka yang membutuhkan karena hidup di dunia memang hanya numpang minum saja.  

Sekian saja. Saya sudah haus siang ini.

Some people drink from the fountain of knowledge, others just gargle – Robert Anthony  



Merayakan Keberagaman Persahabatan di Hari Surat Menyurat Internasional

Pada 9 Oktober lalu, dunia memperingati Hari Surat Menyurat Internasional.

Hari Surat Menyurat Internasional diperingati setiap tahunnya, bertepatan dengan kelahiran organisasi pos internasional (Universal Postal Union UPU) tahun 1874 di Bern, Swiss. Perayaannya dilakukan untuk mengingatkan arti persahabatan dengan sesama warga beragam suku, bahasa, budaya dan kepercayaan di dunia.

Pentingnya persahabatan diantara warga dunia itu diakui pun dalam pertemuan 95 negara pada  Agustus 2014 lalu di Bali Nusa Dua Convention Centre (BNDCC) yang telah melahirkan Deklarasi Bali."Unity in Diversity: Celebrating Diversity for Common Shared Values", yang dipilih Indonesia sebagai tema dalam pertemuan Forum global Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk Aliansi Peradaban (UNAOC) itu.

Dalam deklarasi tersebut terdapat 20 butir pernyataan damai dan pesan toleransi dari para delegasi. Dua poin di antaranya mengakui adanya keragaman dan sifat budaya di dunia yang dapat berkontribusi terhadap kelanjutan pembangunan. Sementara, di poin selanjutnya tertulis, penekanan hubungan antara nilai dan tujuan aliansi peradaban dengan proses demokrasi. 

Tema dalam pertemuan internasional Unity in Diversity itu merujuk pada konsep Bhineka Tunggal Ika, yang menjadi semboyan adiluhung Indonesia yang beragam pula suku, bahasa, budaya dan agama. Makna “Berbeda-beda Tetapi Satu” tidak hanya bisa menginspirasi dunia internasional, tentu seharusnya menjadi bagian seluruh masyarakat di Indonesia, yang percaya bahwa semboyan Bhineka Tunggal Ika membawa perdamaian,  kemakmuran dan kekuatan dalam berbagai perbedaan.

Tetapi bukan berarti hidup dalam alam perbedaan bebas dari konflik.  Apalagi saat ini, diakui atau tidak, sebagian khalayak—walau jumlahnya kecil namun amat vokal dan agresif—tampaknya ingin melenyapkan Bhinneka Tunggal Ika, secara tak langsung maupun tidak, lewat aksi-aksi pembungkaman keberagaman, hendak membawa Nusantara menjadi negara monokultur.

Bukan cuma lewat hasutan-hasutan, kekerasan, bahkan kekerasan verbal dan non verbal. Semua dihalalkan untuk mencapai tujuan dari kelompok itu.

Korupsi menambah warna perjalanan keberagaman di Indonesia. Korupsi menumbuhkan intoleransi. Merusak moral generasi muda.

Dunia internasional bilang negara ini masih tinggi korupsinya. Begitu riset dari Transparency International. Revisi UU KPK menjadi tema panas di sejumlah media massa. Ada yang usul larangan KPK menangani perkara yang merugikan negara dibawah Rp 50 miliar.

Sejatinya, istilah korupsi dan perilaku yang menyertainya, tidak dikenal dalam budaya bangsa Indonesia. Coba saja tanyakan kepada masyarakat adat di Dayak. Atau suku-suku lain di Papua, yang sangat menghargai kebersamaan dan gotong royong.

Masyarakat asli Suroboyo, misalnnya, yang kental dalam budaya sinoman juga tidak mengenal istilah itu. Sinoman dalam kamus Jawa atau “Bausastro Jawi”, karangan WJS Poerwadarminta, berasal dari kata “Sinom”. Sinom artinya: pucuk daun, daun asam muda, bentuk rumah limas yang tinggi dan lancip, nama tambang mocopat, dan nama bentuk keris. Tetapi, jika kata Sinom mendapat tambahan akhiran “an”, menjadi “Sinoman”, maka maknanya menjadi: anak muda yang menjadi peladen di kampung saat acara hajatan, peladen pesta atau perhelatan, tolong menolong saat mendirikan rumah, kerukunan dan gotong royong.

Sejak penjajahan Belanda, eksistensi arek-arek Suroboyo tergabung dalam beberapa nama sinoman, seperti Raad Sinoman kampung Plampitan, Peneleh, Pandean, jagalan, Undaan, Genteng, Bubutan, Maspati, Kawatan, Koblen, Tembok dan sebagainya. Tidak kurang dari 20 Raad Sinoman waktu itu di Kota Surabaya.

Kata “Raad” berasal dari bahasa Belanda, yang artinya: dewan. Waktu itu, masyarakat Belanda di Kota Surabaya mendirikan “Gemeente Raad”, yaitu “Dewan Kotapraja”. Gemeente Raad itu menentukan pajak-pajak yang harus dibayar oleh rakyat di kampung-kampung yang disetorkan ke kantor Gemeente atau Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya.

Nah, agar rakyat Surabaya tidak diperlakukan sewenang-wenang, maka Raad Sinoman dibentuk untuk mengimbangi dan melawan Gemeente Raad.

Seiring perkembangan zaman, budaya sinoman memang mulai terkikis. Anak-anak muda di Surabaya berubah gaya. Egoisme mengintip perjalanan arek-arek Suroboyo yang berwatak kaku dan keras. John Naisbitt  menyebut ini  sebagai “gaya hidup global” yang ditandai dengan keterpurukan dan tersingkirnya budaya lokal.

Upaya melindungi budaya local, kalangan legislative sibuk menggodog Rancangan Undang-Undang (RUU) Kebudayaan. Regulasi yang diharapkan ideal melindungi budaya local itu masih belum bisa diharapkan. Salah satu pengamat menilai definisi kebudayaan dalam RUU tersebut terlampau absurd dan secara legal tidak memiliki makna. Kedua, RUU itu kurang memberi perhatian pada hak – hak komunal masyarakat adat sebagaimana diatur dalam Pasal 18 B dan 28 I UUD 1945.

Pasal – pasal dalam RUU cenderung mengedepankan perspektif dan kewenangan negara dalam mengelola serta mengontrol kegiatan budaya. Padahal menurut Antropologist dan biologist asal Texas AS, Darrell Addison Posey menyebut dengan punahnya setiap masyarakat adat membuat dunia kehilangan ribuan tahun pengetahuan.

Tidak hanya RUU Kebudayaan, kewenangan negara mengontrol budaya juga tampak pada Rancangan Undang-Undang Minuman Beralkohol. Dalam RUU itu, semua orang yang membawa, menjual dan mengkonsumsi minuman beralkohol bisa masuk bui.

Beberapa riset menunjukkan minuman beralkohol lekat dalam kaitannya dengan pengetahuan lokal dan kegunaan atau fungsi ritual tertentu. Dalam beberapa hal, minuman beralkohol tradisional terkait dengan status dan kekuasaan, prestise sosial, politik, bahkan isu gender. Minuman beralkohol tradisional yang dibuat secara tradisional dan turun temurun. Kemasannya sederhana dan pembuatannya dilakukan sewaktu-waktu, serta dipergunakan untuk kebutuhan adat istiadat atau upacara keagamaan dan sangat terkait dengan kebudayaan (Mandelbaum 1965).

Kita semua, saya yakin, tidak ingin generasi muda Indonesia menjadi bangsa pemabuk. Bangsa yang melahirkan orang-orang yang mabuk kekuasaan dan harta. Kita juga tidak ingin, bangsa ini kehilangan jati dirinya sebagai bangsa besar yang bersahabat. Unity in diversity.

Selamat memperingati Hari Surat Menyurat Internasional dalam balutan Bhineka Tunggal Ika.



Senin, 05 Oktober 2015

Pendidikan Alkohol Ala Sinoman Menanggal

Rudhy Wedhasmara biasa dipanggil Sinyo, arek Menanggal Suroboyo. 

Oleh : Indra Harsaputra

Setahun lebih ia mengelola blog edualkohol.blogspot.com. Tak hanya melalui blog, ia juga memiliki laman pendidikan alkohol dengan anggota lebih dari 400 facebookers. Tak sedikit tantangannya melawan stigma terkait minuman beralkohol. Namun Sinyo tetap pada pendiriannya ; masyarakat membutuhkan sebuah pendidikan yang benar-benar berkarakter.
Jujur saja, saya agak malas menulis profil Sinyo, arek bonek Menanggal Suroboyo itu.  Jadi sayabercerita saja soal Sinyo dan beberapa pandangannya mengenai terkait pendidikan alkohol yang digelutinya.

Sinyo memang lahir di kampung Menanggal Surabaya. Kampung ini sangat lekat dengan budaya sinoman. Sinoman dalam kamus Jawa atau “Bausastro Jawi”, karangan WJS Poerwadarminta, berasal dari kata “Sinom”. Sinom artinya: pucuk daun, daun asam muda, bentuk rumah limas yang tinggi dan lancip, nama tambang mocopat, dan nama bentuk keris. Tetapi, jika kata Sinom mendapat tambahan akhiran “an”, menjadi “Sinoman”, maka maknanya menjadi: anak muda yang menjadi peladen di kampung saat acara hajatan, peladen pesta atau perhelatan, tolong menolong saat mendirikan rumah, kerukunan dan gotong royong.

Istilah sinoman sudah dikenal sejak zaman penjajahan Belanda. Sinoman muncul di kampung-kampung seperti Raad Sinoman kampung Plampitan, Peneleh, Pandean, jagalan, Undaan, Genteng, Bubutan, Maspati, Kawatan, Koblen, Tembok dan sebagainya. Tidak kurang dari 20 Raad Sinoman waktu itu di Kota Surabaya.

Kata “Raad” berasal dari bahasa Belanda, yang artinya: dewan. Waktu itu, masyarakat Belanda di Kota Surabaya mendirikan “Gemeente Raad”, yaitu “Dewan Kotapraja”. Gemeente Raad itu menentukan pajak-pajak yang harus dibayar oleh rakyat di kampung-kampung yang disetorkan ke kantor Gemeente atau Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya. Nah, agar rakyat Surabaya tidak diperlakukan sewenang-wenang, maka Raad Sinoman dibentuk untuk mengimbangi dan melawan Gemeente Raad.

Seiring perkembangan zaman, budaya sinoman memang mulai terkikis. Termasuk pola perilaku konnsumsi minuman beralkohol anak-anak muda di Surabaya yang penggerak sinoman. Jika dahulu minuman beralkohol untuk merekatkan hubungan persaudaraan dan menjaga kerukunan serta identitas “Arek Suroboyo”, namun kini perilaku mulai menyimpang.

Banyak anak muda yang mengoplos oplosan. Januari 2014 lalu, setelah 17 korban meninggal di Mojokerto, yang berjarak 50 kilometer dari Surabaya, tiga warga Menanggal Surabaya tewas dan tiga lainnnya kritis setelah menenggak oplosan cukrik. Meskipun sudah memakan korban, namun hingga kini cukrik tetap dikonsumsi sembunyi-sembunyi di malam hari.

“Ada beberapa anak muda korban oplosan di Surabaya yang sedang menjalani perawatan rehabilitasi di rumah terapi yang saya kelola bersama rekan-rekan, “ cerita Rudhy.

Tentu saja, penanganan korban oplosan tak cukup dengan rehabilitasi saja. Tanpa adanya edukasi yang memadai, maka korban akan terus berjatuhan dan tempat rehabilitasi akan dipenuhi oleh korban oplosan.

Sejak tahun 2014, Rudhy bersama rekan-rekannya pun membuat edukasi mengenai alkohol melalui sebuah blog. Rudhy mengatakan ia memilih blog dibandingkan website karena keterbatasan dana. Blog yang ia kelola murni dari swadaya rekan-rekannya. Mereka yang bergabung dalam pendidikan itu justru bukan mereka yang mengkonsumsi minuman beralkohol.

“Semangat saya ialah pendidikan yang berkarakter dan dibutuhkan oleh masyarakat, bukan atas tekanan politik maupun kepentingan golongan dan kelompok tertentu. Tetapi bersumber pada suara publik yang selama ini tidak pernah di dengar oleh pemerintah dan DPR, “ kata Rudhy.

Saat ini, DPR sedang menggodog Rancangan Undang-Undang Minuman Beralkohol. Orang yang menjual dan mengkonsumsi minuman beralkohol bakal di kriminalkan. Sementara, pemerintah daerah membuat regulasi yang melarang dan membatasi penjualan minuman beralkohol dengan dalih mendidik moral bangsa. Ada juga yang memperbolehkan penjualan minuman beralkohol di tempat khusus dengan segala aturan, seperti membayarkan retribusi dalam jumlah tinggi.

Pertanyaannya; apakah regulasi pelarangan dan pembatasan minuman beralkohol mampu menurunkan korban meninggal akibat oplosan dan perilaku anak muda untuk berkreasi mengoplos bahan berbahaya untuk mendapatkan efek mabuk ?

Kemudian apakah penarikan retribusi tinggi pada minuman beralkohol mampu menekan peredaran minuman beralkohol illegal termasuk oplosan ?

Barusan saja, anak saya, yang duduk di Taman kanak-kanak curhat sebelum pergi sekolah.  “Sekolah itu lebih suka menghukum. Tidak boleh terlambat sekolah, harus mengerjakan pekerjaan rumah dan tidak boleh nakal, “

Di hari yang sama juga,anak saya yang duduk di sekolah dasar bercerita “Temen saya tidak boleh ikut ujian karena belum membayar uang sekolah, “ 


Saya berkeyakinan, pendidikan alkohol yang dijalankan Rudhy bersama rekan-rekannya tidak mungkin diajarkan dalam pendidikan formal. Setidaknya apa yang dilakukan Rudhy dan kawan-kawan menunjukkan bahwa semangat sinoman di Surabaya masih ada ; jujur untuk mengatakan sesuatu tanpa kepentingan dan berbuat untuk cinta akan lingkungannya.