Cari

Minggu, 29 November 2015

Konsumsi Permen Coklat dan Tape Ketan Melanggar UU Minol?

Sebentar lagi Indonesia akan menerapkan pembatasan konsumsi minuman berfermentasi. Selain tape ketan, permen coklat juga merupakan makanan yang diproses dari hasil fermentasi yang digemari semua kalangan baik anak-anak hingga dewasa.


Saat ini regulasi terkait konsumsi pembatasan produk olahan berfermentasi sedang dibahas di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Regulasi itu judulnya Undang-Undang  tentang Larangan Minuman Beralkohol.  Dalam regulasi itu disebutkan bahwa minuman beralkohol ialah minuman yang mengandung etanol yang diproses dari bahan hasil pertanian yang mengandung karbohidrat dengan cara fermentasi dan destilasi. Bagi siapa saja yang menjual, memperdagangkan dan mengkonsumsinya bakal dikenakan sanksi pidana. Regulasi itu ditargetkan akan rampung pada Juli 2016.

Istilah fermentasi sendiri, menurut Wikipedia, ialah pengubahan karbohidrat menjadi alkohol dan karbondioksida atau asam amino organik menggunakan ragi, bakteri, fungsi atau kombinasi ketiganya dibawah kondisi anaerobik. 

Fermentasi telah ada sejak zaman prasejarah. Bukti paling awal fermentasi makanan ada pada minuman beralkohol yang terbuat dari buah, beras atau gandum dan madu bertanggal 7000-6600 SM di Jiahu China. Juga penemuan kendi berisi minuma anggur berusia 7000 tahun yang ditemukan di  Pegunungan Zagros Iran.  Kini kendi itu disimpan di Universitas Pennsylvania. 

Untuk mendapatkan permen coklat dengan rasa nikmat,  biji kakao sebagai bahan dasar permen coklat yang telah dipanen harus segera diolah. Pengolahan pasca panen biji kakao yang benar dilakukan dengan tahapan-tahapan yang mampu menjaga mutu biji agar tetap optimal.

Tahapan-tahapan pengolahan pasca panen kakao tersebut antara lain fermentasi, pencucian, pengeringan, sortasi, pengemasan, dan penyimpanan.

Tahapan pertama yang dilakukan pada pengolahan pasca panen kakao adalah fermentasi biji. Fermentasi dilakukan untuk meluruhkan lendir (pulp) yang terdapat pada kulit biji sehingga setelah disangrai, biji kakao menjadi lebih beraroma dan bercitarasa kuat. Produk fermentasi yang dihasilkan yaitu etanol (alkohol), asam laktat dan asam asetat.
Proses pembuatan permen coklat sendiri tak jauh berbeda dengan tape, makanan tradisional yang banyak dikonsumsi oleh masyarakat Indonesia.

Proses pembuatan tape melibatkan proses fermentasi yang dilakukan oleh jamur Saccharomyces cerivisiae.  Jamur ini memiliki kemampuan dalam mengubah karbohidrat (fruktosa dan glukosa) menjadi etanol (alkohol) dan karbondioksida.

Selain Saccharomyces cerivisiae, dalam proses pembuatan tape ini terlibat pula mikrorganisme lainnya, yaituMucor chlamidosporus dan Endomycopsis fibuligera. Kedua mikroorganisme ini turut membantu dalam mengubah pati menjadi gula sederhana (glukosa).

Semoga saja penikmat permen coklat dan tape ketan tidak terkena sanksi criminal jika regulasi tentang Larangan Minuman Beralkohol benar-benar diterapkan di Indonesia.


Minggu, 01 November 2015

Miras jadi pelengkap sesaji ritual bersih desa

Sebelum menetapkan Rancangan Undang-Undang Minuman Beralkohol (RUU Minol), sebaiknya kalangan yang duduk di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mempertimbangkan bahwa minuman beralkohol tidak terlepas dari budaya bangsa Indonesia yang beragam. Di Kediri Jawa Timur, misalnya, minuman beralkohol menjadi sesajian khusus dalam prosesi ritual tertentu.

Ratusan warga Desa Doko, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri berbondong-bondong mendatangi makam Prabu Anom, untuk melakukan ritual bersih desa pada bulan Suro di tanggalan Jawa, Jumat (23/10/2015).
Ratusan warga mendatangi makam Prabu Anom itu dengan membawa makanan dan sejumlah sesaji khas yaitu minuman fermentasi tape ketela (badek tape). Dalam acara yang dimulai sejak pukul 08.00 WIB ini, para warga berkumpul untuk berdoa di area makam dengan dipimpin juru kunci dan juga para sesepuh. Usai berdoa, makanan warga yang dijejer berderet bisa diambil kembali dengan cara berebut
Menariknya, dalam sesaji yang dibuat untuk para leluhur dalam ritual bersih desa itu  juga terdapat Miras yang ditaruh di depan makam Prabu Anom.
Menurut para sesepuh, Miras itu sebagai perlambang akan kesenangan para leluhur yang suka dengan kesenian tayub. “Miras bukan untuk mabuk-mabukan. Namun hanya penghangat saja karena hawa yang dingin,” dalih Suharto, salah satu sesepuh yang ikut ritual.
Biasanya acara berlanjut pada malam hari dengan menggelar kesenian tayub yang diadakan di rumah juru kunci.”Hal itu juga digelar untuk melestarikan budayaan kesenian tayub yang saat ini mulai ditinggalkan,” pungkasnya. @andik kartika (lensaindonesia.com)