Cari

Rabu, 22 Juni 2016

Jalak Bali

Zulkifli Hasan, Ketua Majelis Permusyawarakatan Rakyat (MPR) menegaskan Indonesia sudah mendesak untuk segera menerapkan UU Larangan Minuman Beralkohol untuk membatasi peredaran dan konsumsi minuman beralkohol.  



Regulasi memang dibutuhkan untuk menekan tingkat penyalahgunaan konsumsi alkohol illegal (tidak layak untuk diminum atau dikonsumsi) hingga menimbulkan kematian. Regulasi juga dibutuhkan agar  minuman beralkohol tradisional, seperti moke, arak, saguer dan lainnya yang selama ini terabaikan keberadaannya dapat diakui di pasar internasional seperti halnya sake Jepang dan Soju Korea.  



Zulkifli yang juga politisi dari Partai Amanat Nasional (PAN) dikenal sebagai sosok yang kaya pengalaman. Sebelum menjabat sebagai Ketua MPR, Zulkifli menjabat sebagai Menteri Kehutanan.

Tentunya Pak Zulkifli sangat ingat keberhasilan penangkaran jalak Bali (Leucopsar rothschildi) sebagai upaya menekan perburuan liar terhadap Jalak Bali di Taman Nasional Bali Barat.

Sejak tahun 1991, Jalak Bali masuk dalam kategori “kritis” (Critically Endangered) dalam Redlist IUCN.  Dalam konvensi perdagangan internasional CITES (Convention on International Trade in Endangered Species of  Wild Fauna and Flora) Jalak Bali terdaftar pada Apendix I, yaitu kelompok yang terancam kepunahan dan dilarang untuk diperdagangkan.

Idealnya, pemerintah harus berupaya keras menjaga habitat Jalak Bali dari pencurian dan perburuan. Jalak Bali harus tetap berada di alam dan tidak masuk ke dalam penangkaran. Dengan alasan apapun, larangan diperdagangkan termasuk ditangkarkan demi menjaga dari kepunahan wajib dilaksanakan oleh pemerintah Indonesia.

Namun faktanya berbeda. Semakin Jalak Bali diberitakan langka oleh media massa semakin tinggi perburuan dan semakin mahal pula harga burung Jalak Bali di pasaran. Demikian pula halnya, semakin dilarang maka semakin tinggi pula perburuan Jalak Bali.

Meskipun perdagangan jalak Bali di pasar burung masih dapat dijumpai, namun program penangkaran Jalak Bali yang dilakukan oleh masyarakat setempat, pemerintah daerah Bali bersama Asosiasi Penangkar Curik Bali (APCB) bisa menjadi solusi pelestarian burung Jalak Bali.
 
Penangkaran burung Jalak Bali dapat memberikan nilai ekonomi bagi masyarakat. Membuat harga burung Jalak Bali di pasaran stabil dan dampaknya perburuan pun berkurang. Mafia perdagangan illegal Jalak Bali pun dapat ditekan keberadaannya. Begitulah hukum pasarnya.

Sama halnya dengan minuman beralkohol. Semakin dilarang peredaran dan penjualannya, maka akan semakin tinggi pula peredaran alkohol illegal maupun oplosan di pasaran. Larangan minuman beralkohol juga menghidupkan mafia-mafia perdagangan gelap alkohol seperti halnya Alpacino di AS.

Oleh sebab itu, pemerintah menginginkan agar kata larangan dalam Rancangan Undang-Undang itu dihapuskan. Akan tetapi, PAN tetap bersikukuh menggunakan kata pelarangan dalam RUU itu.



1 komentar: