Zulkifli Hasan, Ketua Majelis Permusyawarakatan Rakyat (MPR)
menegaskan Indonesia sudah mendesak untuk segera menerapkan UU Larangan Minuman
Beralkohol untuk membatasi peredaran dan konsumsi minuman beralkohol.
Regulasi memang dibutuhkan untuk menekan tingkat penyalahgunaan
konsumsi alkohol illegal (tidak layak untuk diminum atau dikonsumsi) hingga
menimbulkan kematian. Regulasi juga dibutuhkan agar minuman beralkohol tradisional, seperti moke,
arak, saguer dan lainnya yang selama ini terabaikan keberadaannya dapat diakui
di pasar internasional seperti halnya sake Jepang dan Soju Korea.
Zulkifli yang juga politisi dari Partai Amanat Nasional (PAN)
dikenal sebagai sosok yang kaya pengalaman. Sebelum menjabat sebagai Ketua MPR,
Zulkifli menjabat sebagai Menteri Kehutanan.
Tentunya Pak Zulkifli sangat ingat keberhasilan penangkaran jalak
Bali (Leucopsar rothschildi) sebagai upaya menekan perburuan liar terhadap
Jalak Bali di Taman Nasional Bali Barat.
Sejak tahun 1991, Jalak Bali masuk dalam kategori “kritis” (Critically Endangered) dalam Redlist IUCN. Dalam
konvensi perdagangan internasional CITES (Convention on International Trade in
Endangered Species of Wild Fauna and Flora) Jalak Bali terdaftar pada Apendix I, yaitu kelompok yang
terancam kepunahan dan dilarang untuk diperdagangkan.
Idealnya, pemerintah harus berupaya
keras menjaga habitat Jalak Bali dari pencurian dan perburuan. Jalak Bali harus
tetap berada di alam dan tidak masuk ke dalam penangkaran. Dengan alasan
apapun, larangan diperdagangkan termasuk ditangkarkan demi menjaga dari
kepunahan wajib dilaksanakan oleh pemerintah Indonesia.
Namun faktanya berbeda. Semakin Jalak Bali
diberitakan langka oleh media massa semakin tinggi perburuan dan semakin mahal
pula harga burung Jalak Bali di pasaran. Demikian pula halnya, semakin dilarang
maka semakin tinggi pula perburuan Jalak Bali.
Meskipun perdagangan jalak Bali di pasar burung
masih dapat dijumpai, namun program penangkaran Jalak Bali yang dilakukan oleh
masyarakat setempat, pemerintah daerah Bali bersama Asosiasi Penangkar Curik
Bali (APCB) bisa menjadi solusi pelestarian burung Jalak Bali.
Penangkaran burung Jalak Bali dapat memberikan
nilai ekonomi bagi masyarakat. Membuat harga burung Jalak Bali di pasaran
stabil dan dampaknya perburuan pun berkurang. Mafia perdagangan illegal Jalak
Bali pun dapat ditekan keberadaannya. Begitulah hukum pasarnya.
Sama halnya dengan minuman beralkohol. Semakin dilarang
peredaran dan penjualannya, maka akan semakin tinggi pula peredaran alkohol
illegal maupun oplosan di pasaran. Larangan minuman beralkohol juga
menghidupkan mafia-mafia perdagangan gelap alkohol seperti halnya Alpacino di
AS.
Oleh sebab itu, pemerintah menginginkan agar kata
larangan dalam Rancangan Undang-Undang itu dihapuskan. Akan tetapi, PAN tetap
bersikukuh menggunakan kata pelarangan dalam RUU itu.
burung jalak bali bagus sekali yah
BalasHapusAXIS