Cari

Jumat, 05 Agustus 2016

Air Kacang Hijau untuk Terapi Korban Oplosan

Tidak hanya baik untuk kesehatan kulit dan membangun jaringan otot, air kacang hijau juga mampu mengobati keracunan oplosan.

Peneliti dari Program Studi Teknologi Pangan dan Gizi Universitas 17 Agustus (Untag) Surabaya Ari Agung mengatakan air kacang hijau ini baik untuk terapi korban oplosan karena di dalam 110 gram kacang hijau mengandung 345 kalori, 22,2 gram protein, 1,2 gram lemak, dan sisanya berupa vitamin A, B1, 1,157 IU, mineral fosfor, zat besi, dan mangan.

Kandungan air kacang hijau mampu membuang racun dalam tubuh. Sehingga rendaman air kacang hijau bisa untuk mengobati pasien keracunan oplosan, “ katanya.

Ari mengatakan rendaman air kacang hijau juga baik untuk pencernaan, mengobati radang ginjal, keracunan akibat pestisida, paru-paru dan penyakit lainnya.

Samsul Adi, body builder asal Surabaya mengatakan air kacang hijau ini baik juga dikonsumsi di pagi hari setelah mengkonsumsi minuman beralkohol di malam hari karena air kacang hijau mengandung asam lemak esensial ini berguna untuk menurunkan kolesterol dan menjaga kesehatan jantung.

“Kacang hijau juga mengandung asam folat sebesar 159 µg/100 gr dan vitamin B1 sebesar 0,2 mg/100 gr. Tidak hanya itu, kacang hijau juga dilengkapi dengan riboflavin, B6, asam pantothenat, serta niasin, yang berguna membantu fungsi metabolisme dan organ tubuh, “ katanya.




Kamis, 28 Juli 2016

Ayo Dukung Pemerintah Agar Surabaya Bebas Oplosan


Oplosan telah membunuh puluhan pemuda di kota Surabaya. Kita tidak mau lagi teman, saudara-saudara kita "terbunuh" lagi gara-gara oplosan.

Beberapa teman dan rekan saya, ada yang mahasiswa, ada juga yang pemuda, telah menaruh harapan besar dengan mendesak agar Gubenur Jawa Timur Soekarwo menyetujui Raperda Pelarangan Total Minuman Beralkohol di kota Surabaya. Kami sangat mengapresiasi upaya tersebut. Niat baik atas dasar kecintaannya pada kota Surabaya, yang pluralis dan terbuka. 

Namun tentu manusia tentu tidak luput dari lupa. Memang ingatan terkadang sukanya terbatas.  Begini kawan, pelarangan total minuman beralkohol justru akan meningkatkan peredaran oplosan. Di Propinsi Jawa Barat, misalnya daerah yang memiliki Perda pelarangan total justru jumlah korban oplosan jauh lebih besar dibandingkan Propinsi Jawa Timur.

Dalam tesis berjudul Air Api di mulut Ciliwung : Sistem Produksi dan Perdagangan Minuman Beralkohol di Batavia tahun 1873 – 1898 yang dilakukan mahasiswa pasca sarjana jurusan Sejarah Universitas Gajah Mada Yogyakarta, Yusana Susanti menyebutkan oplosan sendiri sebenarnya sudah dikenal sejak zaman Kolonial Belanda tahun 1873. Pada tahun itu, Pemerintah Kolonial Belanda melakukan intervensi besar-besaran terhadap system produksi, distribusi, ekspor-impor dan seluruh aktifitas terkait konsumsi minuman beralkohol.

Namun pada tahun 1898, regulasi itu pun dicabut karena pengawasan yang ketat itu menyebabkan dampak perdagangan oplosan dan minuman beralkohol illegal. Beberapa tahun kemudian, di Amerika Serikat melahirkan Alcapone dan mafia sebagai akibat regulasi pelarangan minuman beralkohol

Dengan demikian regulasi yang melarang total penjualan minuman beralkohol bukanlah solusi untuk melawan peradaran oplosan. Regulasi pelarangan total justu membuat negara justru kehilangan kendali untuk menjamin keamanan konsumsi masyarakatnya.  

Dengan demikian negara harus mengendalikan peredaran minuman beralkohol agar jangan sampai minuman beralkohol menjadi praktik pungli oknum aparat dan ormas,  juga jangan sampai pasarnya dikuasai oleh mafia. 







Kamis, 21 Juli 2016

Pokemon GO

Pokemon (GO)

Bersifat virtual. Tidak bersifat toksik. Permainan Pokemon menyebabkan sejumlah kejadian kecelakaan, perkelahian hingga kematian. Tidak ditemukan penggunaan bahan kimia berbahaya dalam tubuh korban pengguna Pokemon GO 

Sianida (CN−)
Sianida merupakan bahan kimia bersifat toksik. Menelan dosis tinggi Natrium Sianida dapat mengakibatkan kehilangan kesadaran secara tiba-tiba, disertai kejang dan kematian, umumnya dalam waktu 1-15 menit. Sianida kerap digunakan dalam beberapa kasus pembunuhan.

Oplosan (CH3OH)
Methanol (methyl alkohol) merupakan jenis alkohol yang bersifat toksik.  Menelan methanol mengakibatkan metabolik asidosis (meningkatnya keasaman darah), yang dapat menyebabkan mual, muntah, pusing, gangguan penglihatan hingga kematian dalam waktu 30 menit – 2 jam. Oplosan dipilih sebagai alternative akibat kelangkaan minuman beralkohol tradisional dan pabrikan di pasaran.


Minggu, 17 Juli 2016

Dubai Izinkan Jual Minuman Beralkohol di Jam Puasa

Minuman beralkohol untuk pertama kalinya boleh dijual pada jam puasa di Dubai

Sebelumnya, bir dan minuman beralkohol baru bisa diperjualbelikan atau dikonsumsi saat jam berbuka puasa.

Bahkan, bar dan klub malam di penjuru kota itu hanya boleh beroperasi dengan pintu dan jendela yang ditutupi.



Namun, kini bar dan klub malam yang berada dalam hotel dapat beroperasi normal, serta penjualan minuman beralkohol tak lagi dibatasi jamnya.

Kelonggaran-kelonggaran tersebut diumumkan langsung oleh pihak Departemen Pemasaran Komersil dan Pariwisata Dubai.


Menurut Departemen Pemasaran Komersil dan Pariwisata Dubai, kelonggaran itu diberikan dalam rangka menyambut wisatawan.

"Menjamin bahwa pengalaman berkunjung wisatawan menjadi pusat perhatian kami untuk menjadi destinasi wisata kelas dunia," demikian pernyataannya.

Ditekankan pula bahwa meski memberikan kelonggaran seperti itu, Departemen Pariwisata juga meminta agar wisatawan menghormati tata krama di bulan Ramadhan.


Selain untuk menjaring wisatawan, Dubai memperbolehkan penjualan minuman beralkohol juga untuk mendongkrak pendapatan negara melalui pajak impor.


Namun, penjualan minuman beralkohol di Dubai tetap diikuti peraturan ketat, seperti hanya boleh mengonsumsi minuman yang berlisensi pemerintah. (ABC News/Times of India)

Rabu, 13 Juli 2016

Sampah Botol Plastik

Setelah kebijakan kantong plastik berbayar, kini pemerintah sedang menggodok aturan soal cukai botol plastik. Tujuannya tidak lain untuk mengurangi sampah plastik. Apalagi “sampah” botol plastik air dalam kemasan itu kini banyak digunakan sebagai wadah oplosan, racun maut yang telah mematikan ratusan korban jiwa.

Kemasan plastik botol minuman memenuhi kriteria sebagai barang kena Cukai sesuai UU Nomor 11 Tahun 1995, diubah dalam UU Nomor 39 Tahun 2007. Dalam UU itu disebutkan, konsumsi perlu dikendalikan, pemakaian menimbulkan dampak negatif untuk masyarakat dan lingkungan hidup, dan pemakaian perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan.

Dosen Biologi Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya, Muryono mengatakan, penggunaan botol plastik di kalangan masyarakat harus dikendalikan, agar tidak semakin menambah volume sampah yang menjadi problem perkotaan.

Data Komunitas Nol Sampah, misalnya, menyebutkan keberadaan sampah plastik di Surabaya setiap tahunnya mengalami peningkatan seiring bertambahnya produksi air minum dalam kemasan. Pada tahun 2011, produksi air dalam kemasan mencapai 17 miliar liter. Itu berarti beberapa perusahaan membutuhkan kurang lebih 500 ribu ton botol plastik per tahunnnya.

Tidak hanya menghasilkan masalah lingkungan, botol plastik sisa air dalam kemasan juga banyak dipakai sebagai wadah oplosan. Keuntungan penjual oplosan yang memanfaatkan sampah botol plastik bahkan mencapai Rp 1 miliar per tahunnya.

Sebenarnya, produsen air minum dalam kemasan berkewajiban mengambil sampah botol itu, sesuai dengan Pasal 15 Undang-Undang nomer 18 tahun 2008 tentang pengelolaan sampah.

Produsen wajib mengelola kemasan dan/atau barang yang diproduksinya yang tidak dapat atau sulit terurai oleh proses alam”

Direktur Eksekutif Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Ecoton, Prigi Arisandi mengatakan, pemerintah harus berani melarang penggunaan botol plastik untuk air minum kemasan, karena sangat berbahaya bagi kesehatan. Selain itu pemerintah harus menyediakan air bersih yang berkualitas bagi warga negaranya, sebagai wujud perlindungan negara terhadap rakyatnya.

“Di hampir semua negara bagian Amerika, di Kanada, di Uni Eropa, di sebagian Australia itu melarang memang, melarang pemakaian air minum dalam kemasan plastik, bahkan pemerintah kota mereka melarang pejabat-pejabat mereka menggunakan air minum dalam kemasan, karena melihat suatu bahaya tadi, bahaya bagi kesehatan manusia. Ada cartinogen dalam plastik itu yang kalau kita konsumsi itu mengancam kita. Kemudian yang kedua kita melihat dari kelalaian pemerintah gitu ya, ini kan sebenarnya air itu kan dikuasai oleh negara dan sebanyak-banyaknya digunakan untuk kemakmuran rakyat, nah ini kan tidak ada gitu, malah pihak ketiga, perusahaan-perusahaan multinasional yang menyediakan air bersih,” kata Prigi Arisandi.

Koordinator Satgas Anti Oplosan Komunitas Masyarakat Anti Oplosan Abdullah Denovan mengatakan penegak hukum harus berani menindak perusahaan yang melanggar aturan. Apalagi sampah botol plastik yang digunakan untuk mengedarkan oplosan sudah menyebabkan ratusan korban meninggal dunia.

Selasa, 12 Juli 2016

Oplosan Masih Merenggut Korban Jiwa

Peredaran Oplosan masih marak terjadi sepanjang bulan Suci Ramadhan 2016 lalu.

Meskipun menjelang Ramadhan, pihak kepolisian sudah menaikkan atensinya menutup akses rantai perdagangan gelap oplosan melalui pemusnahan puluhan ribuan botol oplosan dari sejumlah razia maupun penggerebekan di sejumlah daerah, korban jiwa akibat oplosan terus bertambah.    

Berikut sebagian hasil kerja keras kepolisian yang menempatkan masalah oplosan menjadi salah satu atensi jelang Ramadhan 2016 di berbagai daerah. Catatan ini dirangkum dari hasil pengamatan seluruh Satgas Komunitas Masyarakat Anti Oplosan yang tersebar di beberapa daerah anggotanya berasal dari kelompok aktifis kepemudaan dan sejumlah ormas Islam.   

a.      Pertengahan Mei 2016, Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru, Riau, menggerebek sebuah rumah yang dijadikan tempat pengoplos oplosan beromset Rp 1,5 miliar per bulan. Dalam penggerebekan itu tiga orang dijadikan tersangka dan polisi menyita 3000 botol oplosan siap edar.  Menurut keterangan tersangka, oplosan ini akan dikirimkan ke sejumlah daerah di Sumatra Barat. Botol yang digunakan untuk mengemas oplosan ialah botol minuman beralkohol pabrikan jenis vodka.

b.      Pada tanggal 19 Mei 2016, polisi menangkap pria berinisal U, pembuat oplosan di Solo. Dalam operasi tangkap tangan itu, polisi berhasil menyita pemanis buatan, kapulaga dan 11 botol oplosan siap edar yang dikemas dalam botol sisa air kemasan. Udin ini merupakan DPO polisi setelah kasus puluhan korban jiwa akibat oplosan di Yogyakarta dan Semarang.  U membuat dan mengedarkan oplosan sejak tahun 2014 dengan pendapatan Rp 2 juta per minggu.  

c.      31 Mei 2016, kepolisian Keramat Jati menggerebek toko penjual oposan di Jalan Raya Inpres RT 004 RW 01 Kramat Jati, Jakarta Timur.  Selain barang bukti botol oplosan yang dikemas dalam botol air dalam kemasan, polisi juga berhasil menangkap dua tersangka pemilik toko sekaligus pengoplos. Menurut keterangan tersangka, dalam sehari pelaku bisa menjual kurang lebih 50 botol dengan harga Rp 15 ribu. Oplosan yang dijual dengan segmentasi anak sekolah itu berbahan baku alkohol medis 90 persen, minuman mengandung soda, sirup dan penyedap rasa.

d.     Gudang di Perumahan Griya Permata Blok C1 RT 5/RW 9 Kelurahan Petir, Kecamatan Cipondoh Kota Tangerang digerebek petugas Polsek Cipondoh. Gudang tersebut diduga menjadi tempat produksi minuman keras (miras) oplosan. Dari dalam gudang, petugas mengamankan dua buah mesin press penutup botol, satu buah toren berisi minuman beralkohol, lima karung berisi berisi botol minuman kosong, satu dus tutup botol dan satu set alat penyulingan air untuk melakukan pengoplosan minuman tersebut. Satu tersangka ditahan pihak kepolisian. 

e. Polisi Kediri Jawa Timur menangkap nenek berusia 70 tahun yang membuat oplosan di kios jamunya di kelurahan Dandangan, Kecamatan Kediri Kota, 24 Juni 2016. Saat digeledah, polisi menemukan banyak sekali drum berisi bahan pembuat miras yang akan dioplos, di antaranya 20 liter etanol, 20 liter arak, 20 liter pewarna, 1 toples gula pasir dan 1 toples pemanis makanan.  
Dari catatan diatas dapat disimpulkan bahwa seluruh barang bukti dari peracik oplosan yang berhasil ditangkap polisi ternyata sangat mudah didapatkan di toko, apotik dan penjual barang bekas yang menjual botol bekas air dalam kemasan yang “diabaikan” oleh produsen air dalam kemasan yang seharusnya berkewajiban mengambil kembali sampah produksinya.
Selain botol sisa air dalam kemasan, bahan baku oplosan yang disita oleh kepolisian ialah alkohol medis apotik, minuman ringan, pemanis buatan, sirup dan penyedap rasa yang mudah didapatkan di minimarket yang menjamur di berbagai wilayah.
Selain kepolisian, razia jelang bulan Ramadhan juga dilakukan oleh satpol PP. Dari sekian operasi yang ada, tidak ditemukan penjualan oplosan di rumah hiburan malam, café resmi dan hotel yang menjual minuman beralkohol secara legal maupun warung pedagang yang menjual bir eceran.
Meskipun masalah peredaran oplosan telah mendapatkan atensi tertinggi dari pimpinan kepolisian, namun oplosan tetap memakan korban jiwa selama bulan Ramadhan 2016 lalu. Berikut daftar korban opolosan di berbagai daerah selama Ramadhan 2016 lalu.
a.      Pada malam takbiran hari pertama Lebaran Idul Fitri, satu orang meninggal dunia dan Sembilan korban lainnya dirawat di rumah sakit setelah mengkonsumsi oplosan di Kabupaten Dharmasraya, Sumatra Barat. Korban seluruhnya pria, korban meninggal berumur 18 tahun dan korban lainnya yang dirawat berumur  19 hingga 20 tahun.
b.     Pada 5 Juli 2016, polisi di Majalengka Jawa Barat berhasil menyelamatkan sekelompok pemuda yang sedang berpesta oplosan di Lapangan Penjalin Kidul. Polisi mengamankan pemuda dan pemudi yang terlibat pesta oplosan sebelum jatuh korban jiwa. Oplosan yang disita polisi ialah minuman beralkohol jenis arak dan minuman berenergi.
c.      Satu orang tewas dan satu berhasil diselamatkan petugas medis setelah menggelar pesta oplosan dengan bahan alkohol medis apotik yang dicampur minuman berenergi pada 9 Juli 2016 di Kampung Babakan, Desa Wangunjaya, Kecamatan Cikalong Wetan, Kabupaten Bandung Barat Jawa Barat. Menurut keterangan pelaku pesta oplosan, alkohol medis dibeli di apotik depan kantor Kecamatan Cikalong Wetan.  
d.     Pelajar SMA berumur 17 tahun meninggal dunia pada 26 Juni 2016 setelah menggelar pesta oplosan bersama rekan-rekannya di Kampung Saar Genggong, Desa Karang Tanjung, Kecamatan Cililin Kabupaten Bandung Barat. Selain menewaskan pelajar pria itu, oplosan juga membuat tiga rekannya dirawat intensif di rumah sakit setempat. Bahan baku oplosan yang dipakai pesta itu ialah alkohol medis 70 persen, obat batuk cair, pil dextro dan minuman suplemen. Seluruh bahan baku didapatkan di apotik.  
e.      Aparat kepolisian di Banyuwangi berhasil menyelamatkan 12 pemuda dari kematian saat pesta oplosan di halaman sekolah taman kanak-kanak (TK) “Khotijah” dusun Rukem, Desa Kemiri Kecamatan Singojuruh, Banyuwangi. Mereka menggelar pesta oplosan untuk merayakan kemenangan setelah sebulan berpuasa. Bahan baku oplosan diantaranya ; apotik medis 70 persen, obat batuk dan minuman suplemen.
f.       Pada 20 Juni 2016, perempuan berumur 19 tahun ditemukan tewas di rumahnya di Kampung Sindang Reret, Cipawitra Kota Tasikmalaya. Korban tewas setelah diketahui mengkonsumsi campuran alkohol medis 70 persen yang dicampur pemanis buatan dan larutan penyegar . Menurut keterangan polisi, sebelumnya  korban mencari minuman beralkohol jenis arak lokal di pasaran. Karena tidak mendapatkannya, korban kemudian mencari alkohol medis di apotik dan mencampurnya dengan minuman penyegar dan pemanis.
g.      Satu remaja pria tewas dan lainnya dirawat di Rumah Sakit dalam setelah menggelar pesta oplosan di Karangpawitan, Garut Jawa Barat pada 4 Juni 2016. Menurut keterangan dari AJ, salah  satu korban selamat,  oplosan mudah didapatkan di Garut meskipun pemerintah  setempat sudah melakukan pemusnahan terhadap berbagai jenis minuman beralkohol tanpa ijin yang terjaring dalam operasi pekat.
Untuk mencegah adanya korban jiwa akibat oplosan, maka diperlukan pendekatan lain seperti pendidikan di sekolah, kelompok masyarakat dan keluarga mengenai bahaya oplosan.
Kami juga menyerukan kepada Pemerintah, melalui Kementerian terkait seperti Kementerian Kesehatan, Kementerian Sosial, Kementerian Pemuda dan Olahraga, Kementerian Pendidikan, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Perdagangan harus mengambil inisiatif dan duduk bersama mengatasi bahaya laten oplosan bagi generasi muda sesuai dengan tugas dan tanggungjawabnya (tupokja) masing-masing.


Koordinator  Satgas Anti Oplosan
Komunitas Masyarakat Anti Oplosan
 Abdullah Denovan