Setelah kebijakan
kantong plastik berbayar, kini pemerintah sedang menggodok aturan soal cukai
botol plastik. Tujuannya tidak lain untuk mengurangi sampah plastik. Apalagi “sampah”
botol plastik air dalam kemasan itu kini banyak digunakan sebagai wadah oplosan,
racun maut yang telah mematikan ratusan korban jiwa.
Kemasan plastik
botol minuman memenuhi kriteria sebagai barang kena Cukai sesuai UU Nomor 11
Tahun 1995, diubah dalam UU Nomor 39 Tahun 2007. Dalam UU itu disebutkan,
konsumsi perlu dikendalikan, pemakaian menimbulkan dampak negatif untuk
masyarakat dan lingkungan hidup, dan pemakaian perlu pembebanan pungutan negara
demi keadilan dan keseimbangan.
Dosen Biologi
Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya, Muryono mengatakan,
penggunaan botol plastik di kalangan masyarakat harus dikendalikan, agar tidak
semakin menambah volume sampah yang menjadi problem perkotaan.
Data Komunitas Nol
Sampah, misalnya, menyebutkan keberadaan sampah plastik di Surabaya setiap
tahunnya mengalami peningkatan seiring bertambahnya produksi air minum dalam
kemasan. Pada tahun 2011, produksi air dalam kemasan mencapai 17 miliar liter.
Itu berarti beberapa perusahaan membutuhkan kurang lebih 500 ribu ton botol
plastik per tahunnnya.
Tidak hanya
menghasilkan masalah lingkungan, botol plastik sisa air dalam kemasan juga
banyak dipakai sebagai wadah oplosan. Keuntungan penjual oplosan yang
memanfaatkan sampah botol plastik bahkan mencapai Rp 1 miliar per tahunnya.
Sebenarnya,
produsen air minum dalam kemasan berkewajiban mengambil sampah botol itu,
sesuai dengan Pasal 15 Undang-Undang
nomer 18 tahun 2008 tentang pengelolaan sampah.
“Produsen wajib mengelola kemasan dan/atau barang yang
diproduksinya yang tidak dapat atau sulit terurai oleh proses alam”
Direktur
Eksekutif Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Ecoton, Prigi Arisandi mengatakan,
pemerintah harus berani melarang penggunaan botol plastik untuk air minum kemasan,
karena sangat berbahaya bagi kesehatan. Selain itu pemerintah harus menyediakan
air bersih yang berkualitas bagi warga negaranya, sebagai wujud perlindungan
negara terhadap rakyatnya.
“Di
hampir semua negara bagian Amerika, di Kanada, di Uni Eropa, di sebagian
Australia itu melarang memang, melarang pemakaian air minum dalam kemasan
plastik, bahkan pemerintah kota mereka melarang pejabat-pejabat mereka
menggunakan air minum dalam kemasan, karena melihat suatu bahaya tadi, bahaya
bagi kesehatan manusia. Ada cartinogen dalam plastik itu yang kalau kita
konsumsi itu mengancam kita. Kemudian yang kedua kita melihat dari kelalaian
pemerintah gitu ya, ini kan sebenarnya air itu kan dikuasai oleh negara dan
sebanyak-banyaknya digunakan untuk kemakmuran rakyat, nah ini kan tidak ada
gitu, malah pihak ketiga, perusahaan-perusahaan multinasional yang menyediakan
air bersih,” kata Prigi Arisandi.
Koordinator Satgas
Anti Oplosan Komunitas Masyarakat Anti Oplosan Abdullah Denovan mengatakan penegak
hukum harus berani menindak perusahaan yang melanggar aturan. Apalagi sampah
botol plastik yang digunakan untuk mengedarkan oplosan sudah menyebabkan
ratusan korban meninggal dunia.
betul sekali sampah botol plastik sangat berbahaya
BalasHapusAXIS