Cari

Rabu, 13 Juli 2016

Sampah Botol Plastik

Setelah kebijakan kantong plastik berbayar, kini pemerintah sedang menggodok aturan soal cukai botol plastik. Tujuannya tidak lain untuk mengurangi sampah plastik. Apalagi “sampah” botol plastik air dalam kemasan itu kini banyak digunakan sebagai wadah oplosan, racun maut yang telah mematikan ratusan korban jiwa.

Kemasan plastik botol minuman memenuhi kriteria sebagai barang kena Cukai sesuai UU Nomor 11 Tahun 1995, diubah dalam UU Nomor 39 Tahun 2007. Dalam UU itu disebutkan, konsumsi perlu dikendalikan, pemakaian menimbulkan dampak negatif untuk masyarakat dan lingkungan hidup, dan pemakaian perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan.

Dosen Biologi Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya, Muryono mengatakan, penggunaan botol plastik di kalangan masyarakat harus dikendalikan, agar tidak semakin menambah volume sampah yang menjadi problem perkotaan.

Data Komunitas Nol Sampah, misalnya, menyebutkan keberadaan sampah plastik di Surabaya setiap tahunnya mengalami peningkatan seiring bertambahnya produksi air minum dalam kemasan. Pada tahun 2011, produksi air dalam kemasan mencapai 17 miliar liter. Itu berarti beberapa perusahaan membutuhkan kurang lebih 500 ribu ton botol plastik per tahunnnya.

Tidak hanya menghasilkan masalah lingkungan, botol plastik sisa air dalam kemasan juga banyak dipakai sebagai wadah oplosan. Keuntungan penjual oplosan yang memanfaatkan sampah botol plastik bahkan mencapai Rp 1 miliar per tahunnya.

Sebenarnya, produsen air minum dalam kemasan berkewajiban mengambil sampah botol itu, sesuai dengan Pasal 15 Undang-Undang nomer 18 tahun 2008 tentang pengelolaan sampah.

Produsen wajib mengelola kemasan dan/atau barang yang diproduksinya yang tidak dapat atau sulit terurai oleh proses alam”

Direktur Eksekutif Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Ecoton, Prigi Arisandi mengatakan, pemerintah harus berani melarang penggunaan botol plastik untuk air minum kemasan, karena sangat berbahaya bagi kesehatan. Selain itu pemerintah harus menyediakan air bersih yang berkualitas bagi warga negaranya, sebagai wujud perlindungan negara terhadap rakyatnya.

“Di hampir semua negara bagian Amerika, di Kanada, di Uni Eropa, di sebagian Australia itu melarang memang, melarang pemakaian air minum dalam kemasan plastik, bahkan pemerintah kota mereka melarang pejabat-pejabat mereka menggunakan air minum dalam kemasan, karena melihat suatu bahaya tadi, bahaya bagi kesehatan manusia. Ada cartinogen dalam plastik itu yang kalau kita konsumsi itu mengancam kita. Kemudian yang kedua kita melihat dari kelalaian pemerintah gitu ya, ini kan sebenarnya air itu kan dikuasai oleh negara dan sebanyak-banyaknya digunakan untuk kemakmuran rakyat, nah ini kan tidak ada gitu, malah pihak ketiga, perusahaan-perusahaan multinasional yang menyediakan air bersih,” kata Prigi Arisandi.

Koordinator Satgas Anti Oplosan Komunitas Masyarakat Anti Oplosan Abdullah Denovan mengatakan penegak hukum harus berani menindak perusahaan yang melanggar aturan. Apalagi sampah botol plastik yang digunakan untuk mengedarkan oplosan sudah menyebabkan ratusan korban meninggal dunia.

1 komentar: