Cari

Jumat, 01 Januari 2016

Razia Miras Tak Menyurutkan Permintaan Kosumen akan Arak dan Tuak


Maraknya razia terhadap minuman beralkohol yang dilakukan oleh pihak kepolisian menjelang peringatan malam Tahun Baru di berbagai daerah ternyata tidak menyurutkan permintaan konsumsi minuman beralkohol tradisional seperti arak dan tuak.

“Permintaan konsumen masih sangat tinggi. Untuk menghindari razia dari kepolisian, pengiriman saya lakakan pada malam hari, “ kata salah satu produsen arak Bali asal desa Desa Tri Eka Bhuana, Kecamatan Sidemen, Kabupaten Karangasem Bali, Wayan Lemes.

Wayan mengatakan sebagai produsen saya sudah meminta kepada pembeli agar tidak mencampur arak dengan bahan lain (mengoplos) karena bisa mengakibatkan kematian.

“Akibat banyaknya korban jiwa akibat konsumsi oplosan (methanol) di berbagai daerah, pendapatannya dari hasil menjual arak menurun lebih dari 50 persen dari rata-rata produksi 500 liter per dua hari. Penurunan ini dikarenakan banyaknya penjual arak yang tertangkap polisi, “ katanya.  

Polisi sendiri mengenakan pasal Tindak Pidana Ringan (Tipiring) bagi penjual minuman beralkohol tanpa ijin. Bahkan di Surabaya, polisi pernah mengenakan berlapis (pasal 204  ayat 2 KUHP) yang disebutkan seseorang yang menjual sesuatu yang sifatnya berbahaya dan menyebabkan kematian akan dihukum penjara hingga 20 tahun.  Polisi juga akan menambah jeratan pasal yaitu, Undang-Undang Pangan Nomor 18 tahun 2012 dengan sanksi maksimal 15 tahun penjara.

“Kami memang tidak mempunyai ijin produksi karena untuk mengurus ijin itu mahal. Belum pernah ada kasus bahwa mengkonsumsi arak murni menyebabkan kematian.  Banyak korban jiwa meninggal itu dikarenakan arak dicampur dengan bahan kimia lain seperti autan, tinner dan obat antibiotik yang sudah kadaluwarsa, “ katanya.

Wayan mengatakan arak sendiri merupakan minuman beralkohol yang sudah dikenal dari zaman nenek moyang di Bali. Selain untuk kesehatan, arak juga digunakan untuk religi dan upacara adat metuakan.

“Saat ini banyak yang disalahgunakan hingga menyebabkan kasus korban meninggal dunia.  Menurut saya bukan salah minuman beralkohol akan tetapi banyak orang mengalami tekanan akibat kondisi ekonomi dan sosial di daerah hingga mereka ingin melepaskan tekanan itu dengan meminum oplosan, “ katanya.

Hal senada juga dikatakan oleh Sumantri, salah satu produsen tuak di Tuban. Jumlah permintaan tuak untuk kebutuhan berkumpul dengan sanak saudara, teman dan kerabat untuk merayaka Tahun Baru masih sangat tinggi.

“Tuak sendiri tidak hanya dikonsumsi setiap peringatan Tahun Baru. Setiap hari orang di Tuban berbagai usia, stata sosial dan jenis kelamin juga meminum tuak untuk kesehatan dan bersosialisasi. Hanya saja tuak dianggap tak berijin dan menjadi biang keladi korban oplosan, “  katanya.

Sumantri mengatakan pihaknya tidak pernah mengetahui dan membaca aturan larangan penjualan dan pengiriman tuak di berbagai daerah di Jawa Timur.

“Saya tidak mengerti aturan hukum. Kami dianggap menjual arak yang kami produksi secara turun temurun seperti halnya Bandar narkoba. Jadi saya hari berhati-hati dalam melakukan pengiriman agar tidak tertangkap polisi, “ katanya.

Sumantri mengatakan legislative sendiri tidak pernah memikirkan nasib dari petani tradisional siwalan dan kelapa untuk produksi arak dan tuak. Apabila regulasi pelarangan minuman beralkohol diterapkan maka akan mematikan petani siwalan dan kelapa di berbagai daerah.

“Petani siwalan di Tuban tidak bisa beralih tanam karena kondisi tanah di Tuban hanya bisa digunakan untuk menanam siwalan. Beberapa pembuat tuak pun sampai saat ini terkendala masalah perijinan karena minimnya modal, “ katanya.

Seperti diketahui, selain RUU Minuman Beralkohol, RUU Pertembakauan  juga masuk dalam Legislasi Nasional 2015. Sejumlah pengamat  menilai RUU Pertembakauan lebih banyak berpihak kepada  industri rokok dibandingkan dengan hak masyarakat  dalam mendapatkan informasi da akses kesehatan yang layak.

DPR mengakui  RUU Pertembakauan melindungi petani tembakau, meskipun petani tembakau  sudah mendapatkan jaminan yang diatur dalam UU No 19 tahun 2013 tentang perlindungan dan pemberdayaan petani, serta UU No 3 tahun 2014 tentang perindustrian.  Sementara ratusan petani kelapa di Bali dan siwalan di Tuban  terancam kehilangan pekerjaan bahkan  terancam kurungan penjara jika RUU Minol diberlakukan .

Peneliti minuman beralkohol tradisional yang juga Dosen Antropologi dan Budaya Univesitas Indonesia, Raymond mengatakan secara budaya, mengkonsumsi minuman beralkohol sudah ada sejak lama sehingga pemerintah tidak boleh memuat aturan pelarangannya.

“Beberapa data yang dilakukan oleh Kementerian Kesehatan dan juga penelitian dari Universitas Indonesia menyebutkan bahwa dibandingkan minuman beralkohol pabrikan, minuman beralkohol tradisional lebih banyak dikonsumsi oleh masyarakat di Indonesia, “ katanya.

Sementara itu, aparat kepolisian dan satpol PP di berbagai daerah, seperti di Gresik Jawa Timur dan Bandung Jawa Barat  terus melakukan razia minuman beralkohol di warung-warung dengan alasan menjaga keamanan di malam Tahun Baru pasca oplosan kembali memakan korban jiwa di Sumedang Jawa Barat dan di Bekasi. 



Ratusan Petani Kelapa Tolak RUU Minol


Ratusan petani dan produsen arak Bali yang tergabung dalam Paguyuban Petani Kelapa dan Produsen Arak se- Bali menolak Rancangan Undang-Undang minuman beralkohol yang akan disahkan menjadi Undang-Undang oleh DPR RI pada Juni 2016 mendatang.

"Aturan ini tidak adil dan merugikan kami. Selama ini kami berjuang mencari nafkah sendiri tanpa bantuan sama sekali. Bahkan sejak tahun 2006, kami selalu memberikan "upeti" kepada kepolisian agar arak bisa dikirim untuk keperluan ritual di Bali, " kata Koordinator Paguyuban Petani Kelapa dan Produsen Arak se-Bali, Ketut Jaya Aryawan, Selasa (29/12).

Bahkan, kata Ketut, banyak produsen arak yang terpaksa mengeluarkan uang sebesar Rp 5 juta kepada kepolisian agar tidak masuk penjara.

"Kami dianggap mirip bandar narkoba. Oleh karena itu, kami biasanya mengirim arak pada pagi petang untuk "menghormati" polisi, sebab kalau mengangkut arak pada siang hari itu "mengundang" polisi, " katanya.

Ketut mengakui pihaknya tidak pernah membaca dan mengetahui pasal larangan penjualan arak dalam perundangan di Indonesia. Agar bisa kembali berjualan untuk mencari nafkah buat keluarganya, satu-satunya jalan ialah menyuap petugas kepolisian.

"Kamu tidak merugikan orang lain. Anda bisa lihat desa kami aman meskipun menjadi tempat produksi arak. Tidak ada kriminal disini. Bahkan tidak ada pernah arak mematikan orang, " katanya.

Ketut mengatakan banyaknya korban meninggal karena oplosan membuat produksi arak menurun drastis karena banyaknya razia yang dilakukan polisi.

"Pendapatan kami menurun 50 persen gara - gara perilaku orang yang salah dalam mengkonsumsi minuman beralkohol. Ini tidak adil. Oplosan tidak dilarang, kok malah kami yang dilarang, " katanya.

Paguyupan Petani Kelapa dan Produsen Arak se-Bali sendiri dibentuk di desa Tri Eka Buana, Karangasem Bali pada 29 Desember 2015. Mayoritas penduduk di desa Tri Eka Buana sendiri memproduksi arak Bali secara tradisional.

"Kami akan menjalin komunikasi dengan produsen arak lain di Medan dan daerah lain, termasuk petani siwalan untuk tuak di Tuban untuk bersama-sama menolak RUU Minol, " katanya.
 
Ketut mengatakan jika RUU Minol ini diberlakukan maka ribuan petani kelapa dan siwalan akan kehilangan pekerjaan. 

"Banyak anak-anak petani dan produsen minuman beralkohol tradisional yang putus sekolah. Kamu mau makan apa nanti,
 " katanya.

Ketut mengatakan pihaknya setuju jika regulasi mengenai minuman beralkohol itu dikuasai oleh negara bukan oleh sekelompok preman yang ingin menguasai pasar minuman beralkohol. Caranya yaitu dengan pengawasan dan pembinaan bagi produsen Minuman Beralkohol Tradisional agar mampu memproduksi arak sesuai standart konsumsi di Indonesia. 

"Jika arak dilarang dijual maka penjualan oplosan meningkat dan semakin banyak korban tewas akibat oplosan, " katanya.

Informasi lebih lanjut 

Ketut Jaya aryawan -- 0813533541333

Selasa, 15 Desember 2015

Perut Buncit, Segera Atur Pola Konsumsi Minuman Beralkohol !

Jika bentuk perut anda sudah seperti seperti “buah apel” atau "tas pinggang" yang menggelembung, segeralah berolahraga. Menjaga pola makan sehat anda, termasuk mengatur pola konsumsi minuman beralkohol demi kesehatan jantung anda.

Banyak yang bilang. Minum bir bikin gemuk. Perut seakan memiliki kantung (berkantung). Tentu saja anggapan itu tidak benar. Bir sendiri terbuat dari fermentasi gandum yang kaya akan protein. Sama seperti halnnya coklat yang terbuat dari fermentasi kakao. Dulu ada yang bilang, makan coklat bikin perut buncit. Ya, jika konsumsi coklat satu truk setiap hari selama seminggu.

Tetapi jangan bertanya "Mengapa koruptor dan pendukung pelemahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) biasanya perutnya buncit ? "

Kelebihan berat badan atau kegemukan dapat dilihat dari penilaian Indeks Massa Tubuh (IMT). Cara menghitungnya cukup sederhana, yaitu dengan membagi berat badan dalam kilogram (kg) dengan tinggi tubuh dalam meter lalu dikuadratkan (m2).


Contoh menghitung Indeks Massa Tubuh (IMT) :
Berat Badan (BB) : 80 kg, Tinggi Badan (TB) : 160 cm = 1,6 m 
IMT : BB (Kg) = 80 = 31,25 Kg/m2
TB (m)2 (1,6)2

Menurut klasifikasi World Health Organization (WHO), jika seseorang memiliki nilai IMT > 30 maka orang tersebut dikategorikan dalam kondisi kegemukan (obesitas), dan jika nilai IMT > 25­29,9 maka orang tersebut dikategorikan dalam kondisi overweight.

Selain tingkat kegemukan yang dilihat lewat IMT, dokter melakukan pengecekan kolesterol dan tekanan darah untuk mengukur risiko penyakit jantung, yang selama ini dikenal sebagai pembunuh nomor satu di Indonesia dan juga negara-negara lain di dunia. 

Namun, sekarang ini, tidak hanya IMT saja yang digunakan secara umum untuk mengetahui seseorang mengalami risiko penyakit jantung. Ukuran pinggang juga menggambarkan risiko. Seperti yang dikatakan Dr .med. D. Soendoro, ahli Penyakit Jantung di Rumah Sakit Siloam Kebon Jeruk, "Lingkar pinggang merupakan hal yang penting. Coba Anda ambil meteran. Semakin lebar, semakin Anda harus waspada karena pinggang berukuran besar dapat menjadi jalan singkat ke serangan jantung atau penyakit jantung serius."

LEMAK TOKSIK
Mengapa lingkar pinggang perlu mendapat perhatian khusus, papar Soendoro, karena obesitas akan membahayakan kesehatan jika kelebihan lemak di dalam tubuh tersebar pada tubuh bagian atas, seperti perut, dada, leher dan muka.


"Makanya kegemukan tipe tubuh buah apel yang gemuk di perut dan dada lebih berbahaya daripada tipe tubuh buah pir yang gemuk di pinggul dan paha." Bila lemak terdistribusi pada daerah perut dan bagian atas dari tubuh, terjadi perlemakan pada organ-organ vital seperti ginjal, hati dan jantung yang berisiko meningkatkan penyakit kanker, jantung, dan diabetes. Itulah sebabnya, lemak yang terdapat pada bagian atas tubuh disebut juga lemak toksik.

 
Untuk mendeteksi lemak toksik bisa dilakukan dengan pengukuran lingkar pinggang. Selain itu dapat dilakukan dengan cara, yaitu coba Anda berbaring dan tekan perut. Lakukan di pagi hari sebelum sarapan. Bila perut rata, berarti baik-baik saja. Namun, jika perut terlihat buncit kemungkinan lemak toksik mulai tertimbun di tubuh.

Sebagai patokan, untuk ukuran Asia, lingkar pinggang berukuran lebih dari 90 cm sudah merupakan tanda bahaya bagi pria, sedangkan untuk perempuan risiko gangguan jantung meningkat bila lingkar pinggangnya lebih dari 80 cm. Cara pengukuran lingkar pinggang (waist circumference) diukur dengan lingkar yang melalui pusat/pusar.

RASIO PINGGUL DAN PINGGANG
Kenyataannya, kemajuan ilmu kedokteran jantung menuntut dokter untuk melakukan pemeriksaan lebih saksama pada risiko gangguan jantung. Sekarang ini, kata Soendoro, IMT ditambah dengan ukuran lingkar pinggang masih ditambah lagi dengan rasio lingkar pinggang dan perut (waist-hip ratio/WHR) dinilai lebih dapat merefleksikan gambaran risiko penyakit jantung.

 Untuk mendapatkan WHR, caranya dengan mengukur lingkar pinggang tadi ditambah mengukur lingkar panggul. Lingkar panggul diukur melingkar melalui bokong. "Perbandingan lingkar pinggang dan panggul inilah yang dinilai tepat untuk menggambarkan distribusi lemak tubuh pada dinding perut dan jaringan di bawahnya," jelas Soendoro



Selanjutnya, bila sudah didapat ukuran lingkar perut dan ukuran lingkar panggul, WHR dikalkulasikan dengan membagi ukuran lingkar pinggang dengan lingkar perut. Nilai potong untuk faktor risiko kardiovaskular adalah kurang dari 0,80 untuk wanita dan 0,90 untuk pria. Jadi bila seorang wanita mempunyai lingkar pinggang 70 cm, maka lingkar pinggulnya harus di atas 126 cm. Jika lingkar pinggulnya kurang dari itu berarti si wanita mengalami gemuk di perut.

Nah, jika selama ini Anda mungkin hanya mengukur lingkar pinggang saat menjahitkan baju ke penjahit, mulai sekarang lakukan lebih sering di rumah dan sebaiknya ukuran lingkar pinggang tidak lebih 80 cm. Ingat, semakin kecil lingkar pinggang Anda, semakin kecil Anda memiliki risiko serangan jantung. Selain itu, bila pinggang Anda kecil, Anda terhindar pula dari risiko kelebihan kolesterol, penyakit gula, dan sakit jantung.

CARA MENDAPATKAN PINGGANG RAMPING
Penelitian yang dilakukan oleh Asosiasi Jantung Amerika (AJA) pada tahun 2004 menunjukkan bahwa orang-orang dengan angka IMT yang tinggi tidak berisiko meninggal dini kecuali bagi mereka yang memiliki lingkar pinggang besar.

Dr. Khawaja Ammar, anggota AJA dari Pusat Medis Olmsted di Rochester, Minnesota (AS), melakukan penelitian terhadap 2.000 orang dewasa berusia 45 tahun ke atas di kawasan tersebut dan membuat sejumlah penghitungan lemak melalui lingkar pinggang, lingkar leher, IMT dan ketebalan lipatan kulit lengan dan perut.

Ammar dan timnya mendapati orang-orang yang bertubuh "apel" memiliki kecenderungan untuk menderita simptom jantung spesifik yang bernama disfungsi ventrikular kiri dan disfungsi diastolik yang menjadi tolok ukur kinerja jantung dalam memompa darah. Setelah mengamati orang-orang dalam kelompok tersebut yang meninggal dalam waktu lima tahun, mereka menyimpulkan orang yang fungsi diastoliknya rendah dan memiliki ukuran pinggang besar, berkemungkinan meninggal lebih awal.

Nah, untuk mendapatkan tubuh langsing dan pinggang ramping, caranya cukup mudah.

* Diet rendah lemak, dengan asupan 800-1500 k kal/hari atau pengurangan kalori 500-1.000 k kal/hari dari asupan yang biasa, dapat mengurangi BB 0,5-1 kg per minggu. Atur juga pola konsumsi minuman beralkohol.

* Aktivitas fisik seperti rutin berolahraga karena hal ini akan meningkatkan pemakaian energi yang menyebabkan berkurangnya lemak tubuh. Setelah melakukan aktivitas yang membakar keringat, akhiri dengan sit-up yang bertujuan untuk pembentukan otot-otot perut. Perut akan bertambah kencang dan rata.

* Lakukan konsultasi dengan dokter untuk menurunkan dan mengatur berat badan, mengatasi stres, menghindari hal-hal yang menyebabkan kegemukan dan solusi masalah





Minggu, 29 November 2015

Konsumsi Permen Coklat dan Tape Ketan Melanggar UU Minol?

Sebentar lagi Indonesia akan menerapkan pembatasan konsumsi minuman berfermentasi. Selain tape ketan, permen coklat juga merupakan makanan yang diproses dari hasil fermentasi yang digemari semua kalangan baik anak-anak hingga dewasa.


Saat ini regulasi terkait konsumsi pembatasan produk olahan berfermentasi sedang dibahas di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Regulasi itu judulnya Undang-Undang  tentang Larangan Minuman Beralkohol.  Dalam regulasi itu disebutkan bahwa minuman beralkohol ialah minuman yang mengandung etanol yang diproses dari bahan hasil pertanian yang mengandung karbohidrat dengan cara fermentasi dan destilasi. Bagi siapa saja yang menjual, memperdagangkan dan mengkonsumsinya bakal dikenakan sanksi pidana. Regulasi itu ditargetkan akan rampung pada Juli 2016.

Istilah fermentasi sendiri, menurut Wikipedia, ialah pengubahan karbohidrat menjadi alkohol dan karbondioksida atau asam amino organik menggunakan ragi, bakteri, fungsi atau kombinasi ketiganya dibawah kondisi anaerobik. 

Fermentasi telah ada sejak zaman prasejarah. Bukti paling awal fermentasi makanan ada pada minuman beralkohol yang terbuat dari buah, beras atau gandum dan madu bertanggal 7000-6600 SM di Jiahu China. Juga penemuan kendi berisi minuma anggur berusia 7000 tahun yang ditemukan di  Pegunungan Zagros Iran.  Kini kendi itu disimpan di Universitas Pennsylvania. 

Untuk mendapatkan permen coklat dengan rasa nikmat,  biji kakao sebagai bahan dasar permen coklat yang telah dipanen harus segera diolah. Pengolahan pasca panen biji kakao yang benar dilakukan dengan tahapan-tahapan yang mampu menjaga mutu biji agar tetap optimal.

Tahapan-tahapan pengolahan pasca panen kakao tersebut antara lain fermentasi, pencucian, pengeringan, sortasi, pengemasan, dan penyimpanan.

Tahapan pertama yang dilakukan pada pengolahan pasca panen kakao adalah fermentasi biji. Fermentasi dilakukan untuk meluruhkan lendir (pulp) yang terdapat pada kulit biji sehingga setelah disangrai, biji kakao menjadi lebih beraroma dan bercitarasa kuat. Produk fermentasi yang dihasilkan yaitu etanol (alkohol), asam laktat dan asam asetat.
Proses pembuatan permen coklat sendiri tak jauh berbeda dengan tape, makanan tradisional yang banyak dikonsumsi oleh masyarakat Indonesia.

Proses pembuatan tape melibatkan proses fermentasi yang dilakukan oleh jamur Saccharomyces cerivisiae.  Jamur ini memiliki kemampuan dalam mengubah karbohidrat (fruktosa dan glukosa) menjadi etanol (alkohol) dan karbondioksida.

Selain Saccharomyces cerivisiae, dalam proses pembuatan tape ini terlibat pula mikrorganisme lainnya, yaituMucor chlamidosporus dan Endomycopsis fibuligera. Kedua mikroorganisme ini turut membantu dalam mengubah pati menjadi gula sederhana (glukosa).

Semoga saja penikmat permen coklat dan tape ketan tidak terkena sanksi criminal jika regulasi tentang Larangan Minuman Beralkohol benar-benar diterapkan di Indonesia.


Minggu, 01 November 2015

Miras jadi pelengkap sesaji ritual bersih desa

Sebelum menetapkan Rancangan Undang-Undang Minuman Beralkohol (RUU Minol), sebaiknya kalangan yang duduk di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mempertimbangkan bahwa minuman beralkohol tidak terlepas dari budaya bangsa Indonesia yang beragam. Di Kediri Jawa Timur, misalnya, minuman beralkohol menjadi sesajian khusus dalam prosesi ritual tertentu.

Ratusan warga Desa Doko, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri berbondong-bondong mendatangi makam Prabu Anom, untuk melakukan ritual bersih desa pada bulan Suro di tanggalan Jawa, Jumat (23/10/2015).
Ratusan warga mendatangi makam Prabu Anom itu dengan membawa makanan dan sejumlah sesaji khas yaitu minuman fermentasi tape ketela (badek tape). Dalam acara yang dimulai sejak pukul 08.00 WIB ini, para warga berkumpul untuk berdoa di area makam dengan dipimpin juru kunci dan juga para sesepuh. Usai berdoa, makanan warga yang dijejer berderet bisa diambil kembali dengan cara berebut
Menariknya, dalam sesaji yang dibuat untuk para leluhur dalam ritual bersih desa itu  juga terdapat Miras yang ditaruh di depan makam Prabu Anom.
Menurut para sesepuh, Miras itu sebagai perlambang akan kesenangan para leluhur yang suka dengan kesenian tayub. “Miras bukan untuk mabuk-mabukan. Namun hanya penghangat saja karena hawa yang dingin,” dalih Suharto, salah satu sesepuh yang ikut ritual.
Biasanya acara berlanjut pada malam hari dengan menggelar kesenian tayub yang diadakan di rumah juru kunci.”Hal itu juga digelar untuk melestarikan budayaan kesenian tayub yang saat ini mulai ditinggalkan,” pungkasnya. @andik kartika (lensaindonesia.com) 

Selasa, 27 Oktober 2015

Indonesia Dibawah Ancaman Oplosan : Kebijakan Khusus Pemeritah Sudah Mendesak

Press Release
Makkasar, 28 Oktober 2015 - Pemerintah diharapkan segera mungkin mengambil kebijakan khusus terkait peredaran oplosan (methanol) yang mengancam generasi muda di tanah air dan mencoreng citra Indonesia di dunia internasional.


Demikian salah satu rekomendasi yang dihasilkan dalam forum diskusi pengurangan dampak buruk penyalahgunaan minuman beralkohol Pertemuan Nasional (Pernas) AIDS V di Makkasar pada 26 – 29 Oktober 2015.

“Sudah banyak korban jiwa meninggal akibat oplosan, akan tetapi hingga kini Kementerian Kesehatan, Kementerian Sosial dan instansi terkait lainnya belum memiliki sejumlah data terkait korban dan penyebab kematian korban, “ kata Rudhy Wedhasmara Ketua Komunitas Masyarakat Anti Oplosan yang juga juru bicara forum diskusi, Rabu (28/10).

Akibat tidak ada data resmi dari pemerintah, kata Rudhy, ada pihak-pihak tertentu (--sebut saja Gerakan Anti Miras yang dimotori oleh Fahira Idris--) yang mengungkapkan besaran korban meninggal akibat minuman berakohol sebesar 18 ribu per tahunnya. Padahal data itu tidak relevan dengan data konsumsi minuman beralkohol yang pernah dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan yang menyebutkan konsumsi minuman beralkohol di Indonesia rendah.

“Data yang bisa dipertanggungjawabkan itu sangatlah penting karena menyangkut tindakan yang diharapkan untuk mengatasi permasalahan yang menyangkut nyawa manusia, “ kata Rudhy.

Rudhy mengatakan forum diskusi juga mendesak agar kementerian Kesehatan membuat standarisasi penanganan dan penyelamatan medis korban oplosan di Puskesmas dan Rumah Sakit di seluruh Indonesia.

“Kita berharap tidak hanya Puskesmas di Bali saja yang menjadi pilot project penanganan terpadu korban oplosan, akan tetapi juga diterapkan di berbagai puskesmas yang ada, khususnya di Jawa Barat yang banyak korban meninggal akibat oplosan, “ katanya.

Rekomendasi lainnya yang disepakati oleh forum, lanjut Rudhy, termasuk standarisasi melalui pengawasan hingga pembinaan  terhadap produsen minuman beralkohol tradisional dan peredaran minuman beralkohol tradisional yang sudah menjadi bagian dari budaya masyarakat di Indonesia yang beragam budaya dan adat.

“Polisi dan aparat penegak hukum masih seringkali salah sasaran dalam mengoperasi dan melakukan penyitaan sejumlah minuman beralkohol layak konsumsi. Akan tetapi jenis oplosan yang mengandung racun (methanol) justru luput dari pengawasan dan razia, “ katanya.

Forum diskusi, kata Rudhi juga mendesak instansi pemerintahan lain, seperti Kementerian Sosial, Kementerian Desa dan instansi terkait lainnya mengambil kebijakan serupa untuk melakukan edukasi  kepada masyarakat mengenai bahaya oplosan dan regulasi lain terkait masalah sosial yang ditimbulkan akibat peredaran oplosan.

“Buruknya infrastuktur di perkotaan, kemiskinan, masalah ketenagakerjaan hingga masalah perekonomian lainnya juga menjadi indikator penyalahgunaan minuman beralkohol dan oplosan, “ katanya.

Rudhy mengatakan edukasi bahaya oplosan dan penanganannya juga lebih penting daripada membuat regulasi pelarangan dan pembatasan penjualan dan konsumsi minuman beralkohol. Sebab regulasi anti minuman beralkohol justru akan menambah masalah bagi peredaran minuman beralkohol di pasar gelap.

Selain membahas masalah ancaman penyalahgunaan minuman beralkohol dan oplosan di Indonesia, dalam Pernas AIDS V yang dihadiri oleh 1.000 peserta yang berasal dari organisasi penggiat pencegahan dan penanganan HIV/AIDS dari berbagai daerah di Indonesia itu juga membahas strategi dan kerjasama penanganan AIDS dan penyebarannya di Indonesia. Pernas AIDS V yang mendapat dukungan dari badan internasional, seperi UNESCO, WHO, ILO, UNICEF dan beberapa badan lainnya itu mengusung tema “Saatnya Semua Bertindak”