Cari

Minggu, 10 Januari 2016

Kopi : Awalnya Dikonsumsi Kambing hingga melahirkan Para Revolusioner

Handai saja peraturan pelarangan penjualan kopi di Inggris tahun 1674 oleh Raja Charles II tidak dicabut, maka kita saat ini tidak akan pernah tahu manfaat kopi yang dikenal sebagai minuman bersosialita alternative selain wine dan bir bagi kesehatan.

Kopi dan wine merupakan dua jenis minuman yang mengandung zat adiktif yang terbuat melalui proses fermentasi. Tujuan fermentasi pada kopi adalah mengubah senyawa-senyawa gula yang berada pada lapisan antara kulit buah dan kulit biji menjadi alkohol.

Kopi harus difermentasi karena senyawa gula yang terkandung di dalam lendir mempunyai sifat menyerap air dari lingkungan (higroskopis). Permukaan biji kopi cenderung lembab sehingga menghalangi proses pengeringan. Selain itu, senyawa gula merupakan media tumbuh bakteri yang sangat baik sehingga dapat merusak mutu biji kopi.

Tujuan proses ini adalah untuk menghilangkan lapisan lendir yang tersisa di permukaan kulit tanduk biji kopi sehingga mempermudah proses pencucian lender yang masih menempel pada biji keesokan harinya serta mengurangi rasa pahit dan mendorong terbentuknya kesan “mild” pada cita rasa seduhannya.

Kopi Ditemukan setelah dikonsumsi kambing
Kopi ditemukan oleh penggembala kambing di daerah Kaffa, Ethiopia sekitar tahun 600 – 800 M. Para penggembala itu memakan buah kopi setelah menjumpai kambing-kambing mereka itu sangat aktif setelah minuman kopi meskipun kambing tidak tidur semalaman setelah makan buah kopi.  

Dalam buku War on Drug karya Patri Handoyo disebutkan  akhir abad ke-13, kopi menjadi terkenal di kalangan kaum Muslim. Bahkan, Yaman yang menjadi satu-satunya penghasil kopi di dunia saat itu (tahun 1250 – 1600) menerapkan perlindungan yang ketat terhadap produksi dan perdagangan kopi agar tidak keluar dari negara Yaman. Bagaimanapun usaha itu, bibit kopi keluar dari daerah Arab melalui penyelundupan terencana maupun dibawa dalam jumlah kecil oleh jamaah haji yang datang ke Mekkah.

Kopi sampai ke Kiv Han di Constantinople (sekarang Istambul) dan memunculkan banyaknya coffee shop di daerah itu. Jadi nenek moyang warung kopi giras di Surabaya dan sekitarnya itu ya di Istambul yang lahir tahun 1475.  

Kedai kopi pertama di Eropa dibuka di Oxford tahun 1650 oleh orang Turki Yahudi bernama Yacob.  Hingga kemudian Raja Charles II membuat kebijakan untuk menutup kedai kopi yang telah menjamur dengan alasan tempat itu menjadi tempat bagi aktifis revolusi.

Sebelumnya tahun 1511, Gubenur Mekkah juga pernah melarang kopi karena ketakutan akan pengaruh kopi yang membangkitkan oposisi atas aturannya. Sedangkan di Italia, tahun 1600, Paus Clement VIII juga pernah melakukan hal yang sama, mengkonsumsi kopi dianggap sebuah pengkianatan karena minuman kopi menjadi minuman favorit kerajaan Ottoman.

“Setiap pelarangan akan memunculkan pasar gelap dan mematikan peneliitian dan pengembangan illmu pengetahuan. Demikian juga halnnya dengan regulasi pelarangan minuman beralkohol yang seharusnya diawasi peredarannya bukan dilarang, “ kata Patri Handoyo, penulis buku War on Drug.


Batas Aman Konsumsi
Beberapa jurnal dan penelitian kesehatan terbaru telah banyak mengulas manfaat kopi bagi kesehatan. Selain untuk kesehatan jantung dan mencegah kanker usus, kopi dianggap sebagai pembangkit semangat.

Jika Anda minum kopi setiap hari, kemampuan proses pikiran Anda akan terdongkrak setelah Anda mengonsumsi 400 mg kafein dalam satu sesi, menurut penelitian yang diterbitkan dalam jurnal Brain Cognition.

Untuk mengetahui berapa banyak kopi atau teh coba kalkulasikan: 400 dibagi dengan kandungan kafein dari satu sajian minuman yang Anda konsumsi. Kalau Anda masih belum bisa membuat hitungan-hitungan yang berat seperti ini di pagi hari, lakukan ini: Kucek mata Anda lalu lihat daftar kecil yang telah kami siapkan berikut ini. Anda juga bisa mengombinasikan beberapa jenis minuman dalam satu sesi, sekadar untuk melakukan variasi. 

Pastikan Anda menghitung waktu minum Anda: Kafein memerlukan 30 -45 menit untuk mulai ‘nendang’, dalam bentuk minuman apa pun. Tapi, karena efeknya akan hilang dalam waktu yang lama, 4 - 6 jam untuk memetabolisme setengah dari jumlah yang Anda konsumsi, maka Anda mungkin perlu menenggak kurang dari 400 mg kafein jika ingin mengonsumsinya di siang hari. 

Jika Anda minum terlalu banyak, maka kemungkinan beberapa masalah serius akan datang mengganggu Anda, seperti jantung berdebar lebih cepat, gemetar, hipertensi, dan  gangguan lambung --menurut penelitian dari University of Maryland Medical Center. Jadi, hati-hati, jangan sampai Anda mengonsumsi kafein lebih dari batas yang ditentukan, atau Anda mungkin malah absen dari meeting itu karena sibuk mengurus kondisi lambung Anda di kamar mandi. 


Minuman
Ukuran per sajian (oz.)
Kandungan  kafein (mg)
Jumlah sajian per 400 mg
Kopi hitam
16
330
1,2
Caffe Latte
16
150
2,7
Single Espresso
1
75
5,3
Kopi Instan
12
63
6,3
Teh Hitam
8
47
8,5
Sumber :  jurnal Brain Cognition


Kamis, 07 Januari 2016

Jamaah Tuakiyah : Eksistensi Menjaga Keragaman Budaya

Nama Jamaah Tuakiyah ini tidak asing bagi masyarakat Tuban Jawa Timur. Nama ini menunjuk kegiatan mengkonsumsi tuak secara berkelompok. Budaya ngombe ( istilah dalam bahasa Jawa untuk menyebut konsumsi minuman beralkohol) tidak hanya di Tuban, namun telah bagian dari budaya masyarakat di beberapa daerah di Indonesia, seperti Bali dan Medan. 
 
Meskipun kepala terasa berat dan mata berkunang-kunang setelah menghabiskan jamuan minuman tuak dalam sebuah gelas dari bambu di sebuah warung, Suhardi bersama delapan rekannya terus melanjutkan diskusi seputar pembangunan jalan desa yang tidak pernah terealisasi. Sementara, Sunarni, istri dari Suhardi terus memasak bebek bakar di dalam rumah untuk dihidangkan kepada tamu warungnya.
 
“Sebagian besar masyarakat di Tuban ialah muslim dan minuman beralkohol merupakan bagian dari budaya dan sejarah kebesaran Kerajaan Rongolawe mengalahkan pasukan Tar-Tar yang waktu itu akan menguasai Tuban, “ kata budayawan Tuban, Jarwoto Tjondronegoro.  
 
Jarwoto mengatakan tuak biasanya diminum secara berkelompok di pinggir jalan maupun di warung sekitar kebun siwalan. Kelompok penikmat tuak ini biasanya juga memperbincangkan masalah sosial di masyarakat, pembangunan desa hingga upaya penanganan konflik yang muncul diantara mereka.
 
“Minum tuak bukanlah untuk mabuk-mabukan, akan tetapi tempat mereka bersosialita seperti halnya di kota besar, tempat mereka berdiskusi masalah-masalah sosial dan politik yang terjadi di sekelilingnya, mulai dari kebijakan bupati hingga pemilihan kepala desa. Masyarakat menyebut tuak (toak) itu berati “noto awak” (mengatur badan/kesehatan),  “ kata Jarwoto.
 
Pola mengkonsumsi tuak secara berkelompok ini mengingatkan sejarah munculnya kedai kopi di Turki di era abad ke-16, dimana kedai kopi dikenal sebagai “sekolah kebijakan” karena banyak hal yang dipelajari bersama saat meminum kopi. Hingga kemudian tahun 1600, para pastor di Italia meminta Paus Clement VIII melarang penjualan kopi untuk dikonsumsi karena penjualan minuman kopi di Perancis banyak melahirkan perjuangan revolusi dan kaum oposan.
 
Tahun 1674 lahir Petisi Perempuan Menentang Kopi yang dibuat di London. Mereka mengeluhkan para pria tidak pernah ada di rumah dan memilih pergi ke kedai kopi. Setahun kemudian Raja Charles II menutup kedai-kedai kopi, namun aturan itu hanya bertahan selama 11 hari karena muncul aksi protes besar-besaran. Sebelumnya, tahun 1511, Gubenur Mekkah juga pernah melarang penjualan kopi karena masalah serupa.
 
Maraknya perdagangan gelap kopi (illegal market) pasca pelarangan dan aksi protes pelarangan pembukaan kedai kopi dan penjualan minuman kopi itulah yang membuat kini kedai kopi menjadi tempat favorit bagi sosialita di Jakarta, Bandung, Surabaya dan kota besar lainnya di Indonesia.
 
Tuak sendiri berasal dari sadapan karangan bunga (terutama tongkol bunga betina) pohon siwalan, tanaman berbatang tunggal dengan tinggi 15-30 m dan diameter batang sekitar 60 cm keluarga palma (pinang-pinangan) yang banyak tumbuh di daerah kering kawasan Asia Tenggara dan Asia Selatan. Di Indonesia sendiri, pohon siwalan banyak tersebar di Jawa Timur, Madura, Bali, NTB, dan NTT, dan Sulawesi Selatan.
 
Jarwoto mengatakan pohon siwalan tidak hanya dimanfaatkan untuk membuat minuman beralkohol. Selain menjadi tumpuan bagi kehidupan bagi ekosistem, masyarakat di Tuban memanfaatkan kayu pohon siwalan yang berwarna kehitaman sebagai  bahan bangunan dan perkakas. Daunnya pun digunakan untuk media penulisan naskah lontar pada masa kerajaan Majapahit, Ronggolowe dan kerajaan-kerajaan lainnya.
 
“Daun juga dimanfaatkan sebagai kerajinan khas seperti kipas, tikar, topi, aneka keranjang, tenunan untuk pakaian dan sasando, alat musik tradisional di Timor. Sedangkan buahnya juga dijadikan sebagai bahan pangan berserat tinggi. Pohon siwalan merupakan salah satu sumber pendapatan bagi masyarakat, “ katanya.
 
Sejak tahun 2013, pasca pemberlakuan Peraturan Presiden (Perpres) 74/2013 mengenai minuman beralkohol dan penerapan 147 peraturan daerah (Perda) di beberapa daerah yang melarang dan membatasi penjualan Minuman Beralkohol, pemerintah setempat berencana merubah produksi tuak dari minuman konsumsi menjadi bioetanol.
 
“Namun upaya itu tidak membuahkan hasil merubah kebiasaan minum tuak. Tuak tetap dijual sebagai minuman beralkohol yang harganya lebih murah (Rp 2000,- per liter)  dibandingkan minuman beralkohol jenis lain misalnya bir seharga Rp 35 ribu, “ kata Jarwoto.
 
Jarwoto mengatakan mengatakan meskipun di bulan puasa namun aktifitas Jamaah Tuakiyah tetap jalan. Mengkonsumsi tuak sewaktu sahur dipercaya dapat melancarkan proses membuang racun tubuh dan kandungan kapur.
 
“Sejak nenek moyang masyarakat lokal di Tuban yang tinggal di daerah berkapur percaya bahwa dengan mengkonsumsi minuman tuak secara rutin setiap hari dapat meluruhkan kandungan kapur dalam tubuh dan menyembuhkan penyakit kencing batu, “ katanya.
 
Pengamat sosial masyarakat asal Yogyakarta, Paring Waluyo Utomo mengatakan minum tuak bagi masyarakat Tuban juga terkait tradisi seni Tayupan Tuban.
 
“Tidak hanya di Tuban, di beberapa daerah di Indonesia minuman beralkohol terkait dengan ritual, kesenian maupun pesta adat. Seperti di Bali dengan Arak Bali, pesta Panen di Karo dan Simalungun dan pesta Bona Taon, “ katanya.
 
Minuman beralkohol juga digunakan masyarakat saat merayakan Ceng Beng (sembayang kubur), Imlek dan Cap Go Meh. Sedangkan di Lombok, Arak juga dihidangkan untuk ritual adat penyambutan tamu. Juga halnya di Papua dengan sopi.
 
Bagi masyarakat di Lembata, Flores Timur, tuak juga tidak dapat dipisahkan dari pesta adat.
Sebelum tahun 2000, khususnya 1980-an, tuak bahkan menjadi minuman sehari-hari pengganti air putih di berbagai kampung di Ile Ape, Lembata. Khususnya kampung-kampung lama yang jauh dari pantai. Mereka mengkonsumsi tuak karena sulitnya air minum di daerah itu. Itu sebabnya warga yang tinggal di lereng gunung atau kampung lama ini mengandalkan tuak sebagai penawar haus.
 
Penyalahgunaan
Namun penyalahgunaan minuman beralkohol yang sering memakan korban jiwa membuat pemerintah dan aparat melakukan razia, hingga membuat sejumlah pelarangan dan pembatasan terhadap minuman beralkohol. 
 
Ketua Paguyuban Perajin Alkohol Bekonang Solo Jawa Tengah, Sabariyono mengatakan larangan serta razia membuat banyak minuman beralkohol tradisional harus menjual secara sembunyi-sembunyi. Padahal apabila tidak dicampur dengan bahan lainnya, mengkonsumsi minuman beralkohol tradisional tidak akan menyebabkan korban tewas.
 
“Minum ciu (sejenis arak) juga merupakan tradisi turun temurun. Ciu sendiri dahulu dibuat untuk menangkal masuknya minuman beralkohol impor asal Belanda, China dan Eropa. Dengan harga yang lebih murah, banyak tentara Belanda yang mengkonsumsinya sehingga akhirnya ciu sendiri dilarang penjualannya oleh Pemerintah Hindia Belanda karena dianggap ancaman bagi produk minuman beralkohol asal Eropa, “ katanya.
 
Ciu memiliki kadar alkohol antara 35-40 persen. Namun bisa menjadi 90 persen, setelah dua kali penyulingan. Ciu sendiri sering disalahgunakan dengan cara dicampur dengan bahan lain, seperti soft drink. Akibat pencampuran itulah membuat banyak pemuda tewas karenanya.
 
Hingga saat ini, ada 130 warga yang memproduksi ciu di Solo yang memproduksi rata-rata  25 liter alkohol per produsen setiap harinya. Satu liter alkohol berkadar 95 persen biasa dijual dengan harga Rp 20 ribu.
 
Ridwan (34), mantan penjual arak di Jakarta yang kini bekerja sebagai petugas security di salah satu perkantoran di Surabaya mengatakan meskipun arak hasil kiriman dari Medan ke Jakarta disita oleh kepolisian, namun ia berhasil menyelamatkan kayu raru, kayu asal Sibolga yang digunakan untuk meningkatkan citra rasa dan kadar alkohol pada tuak dan arak.
 
“Waktu ditangkap polisi, polisi hanya menyita arak. Sedangkan kayu raru tidak disita karena mereka tidak mengetahui manfaat kayu itu, “ katanya.
 
Kayu raru, sama halnya dengan pohon siwalan, memang banyak tumbuh di Medan yang tidak masuk dalam klasifikasi narkotika dan barang dilarang peredarannya setelah pohon ganja yang tumbuh di Aceh. Konon, kayu raru juga dipercaya bisa mengobati penyakit diabetes jika dicampurkan ke dalam air putih.
 
Warnadi (53), salah satu petani siwalan asal desa Tegalagung Kecamatan Semanding Tuban mengatakan saat ini jumlah pemanjat pohon siwalan berkurang karena generasi muda di Tuban enggan bekerja menjadi pemanjat siwalan.
 
“Resiko yang besar ketika memanjat pohon siwalan yang kerapkali menimbulkan korban jiwa membuat anak-anak muda Tuban memilih bekerja di perkotaan, “ katanya yang sejak berusia 17 tahun sudah menjadi pemanjat pohon siwalan itu.
 
Akibat semakin berkurangnya pemanjat pohon siwalan karena pemanjat sudah termakan usia, membuat pasokan tuak berkurang dan dikuatirkan akan memicu kenaikan harga tuak di pasaran.
 
“Yang paling mengkuatirkan ialah banyak anak-anak muda yang suka oplosan karena harganya lebih murah dibandingkan dengan membeli tuak. Disinilah peranan kami untuk mengingatkan agar anak muda mencintai warisan budaya nenek moyang, “ katanya.
 
Wanardi dan ratusan penikmat tuak juga pembuat tuak lainnya asal Tuban juga terancam akan dipidanakan dan terkena denda, jika Rancangan Undang-Undang Minuman Beralkohol yang saat ini sedang dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI disahkan dan diberlakukan. Dalam RUU itu, seluruh pembuat, pengedar maupun konsumen minuman beralkohol bisa dikenakan hukuman penjara 2 tahun sampai 5 tahun beserta denda puluhan juta rupiah.
 
“Saya tidak setuju aturan itu karena membuat tuak merupakan upaya melestarikan kebudayaan nenek moyang. Tidak ada lagi ruang buat kami bersosial dengan masyarakat. Apalagi membuat tuak merupakan pekerjaan satu-satunya bagi kami untuk menyekolahkan anak-anak saya, “ katanya.
 
Jika aturan itu diberlakukan dikuatirkan akan ada larangan menanam pohon siwalan, dimana produktivitas pohon itu mencapai 22.000–23.000 buah atau setara 7.200–7.500 kg per hektar per tahun dan produksi tuak mencapai 5– 6 liter setiap pohon per harinya.
 
Rektor Universitas Udayana Bali, Made Suastika mengatakan untuk menanganai masalah penyalahgunaan tuak dan arak bukan dengan regulasi dan pembatasan menjual minuman beralkohol melainkan dengan edukasi.
 
"Sejumlah regulasi baik di tingkat Perda maupun pusat tidak akan efektif menekan korban oplosan dan penyalahgunaan minuman beralkohol. Selain melakukan pendampingan terhadap kelompok usaha minuman arak di Bali, kami juga menyusun standart operasional penanganan korban oplosan di rumah sakit dan puskesmas di Indonesia, " katanya.
 
Hingga saat ini di puskesmas dan rumah sakit di Indonesia, belum ada standart penanganan korban oplosan meskipun sejak tahun 2009 Hanoch - Victor dkk melaporkan ledakan kasus keracunan metanol di Bali. Dari 31 pasien yang dirujuk ke Rumah Sakit Sanglah 93,54 persen laki-laki dan sisanya perempuan.
 
Awal tahun 2013 lalu, Menteri Luar Negeri Australia, Bob Carr, mendesak pemerintah Indonesia untuk melakukan pengawasan atas oplosan. Desakan ini dilakukan setelah seorang pemuda Australia, Liam Davies meninggal dunia di rumah sakit Sir Charles Gardner, Perth Australia, setelah pemuda itu mengkonsumsi arak oplosan ketika merayakan tahun baru di Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB). 
 
Kematian Liam pun memicu reaksi keras masyarakat Internasional, terlebih lagi sebelumnya seorang pelajar putri asal Sydney mengalami kebutaan setelah mengkonsumsi oplosan di Bali, sementara wisatawan asal Swedia meninggal dunia di Lombok dalam kasus yang sama.  

Selasa, 05 Januari 2016

Batas Aman Konsumsi

Oleh : Samsul Adi
Trainer di salah satu pusat kebugaran di Surabaya

Kemajuan teknologi pangan, kemajuan ekonomi, serta serbuan pangan instan,  mendorong perubahan pola makan yang tidak sehat, yakni tinggi lemak, tinggi gula, tinggi garam, rendah serat. Pola makan semacam ini berdampak pada meningkatnya kasus kegemukan dan penyakit degeneratif. 


Menurut Riset Kesehatan Dasar tahun 2013, sebanyak 26,2 persen penduduk Indonesia mengkonsumsi garam berlebih atau naik dari tahun 2009 yakni 24,5 persen. Kemudian konsumsi lemak berlebih naik menjadi 40,7 persen naik dari tahun 2009 yakni 12,8 persen.

Pola konsumsi yang salah menjadi salah satu penyebabnya. Sebagai contoh, satu potong roti cokelat mengandung sekitar 1,5 sendok makan gula. Kemudian dalam segelas minuman bersoda mengandung sekitar 2,5 sendok makan gula. Konsumsi sepotong roti dan minuman soda saja sudah memenuhi batasan konsumsi gula, yakni 4 sendok makan atau 50 gram per hari per orang.

Gula merupakan salah satu sumber energi yang dibutuhkan manusia. Namun, jika berlebihan, gula dapat menyebabkan obesitas dan diabetes tipe 2.

Batas konsumsi gula, garam, dan lemak yang disarankan oleh Kementerian Kesehatan RI (Kemkes) per orang per hari yaitu 50 gram (4 sendok makan) gula, 2000 miligram natrium/sodium atau 5 gram garam (1 sendok teh), dan untuk lemak hanya 67 gram (5 sendok makan minyak). Untuk memudahkan, rumusannya adalah G4 G1 L5

Bagaimana dengan pemanis buatan aspartam yang isunya membahayakan tubuh ?

Menurut BPOM dan berbagai penelitian, orang normal dan penderita diabetes aman mengosumsi pemanis buatan aspartam.

Batas aman konsumsi aspartam adalah 50 mg/kg berat badan per hari. Jadi jika berat badan Anda 50 kg, maka batas maksimal konsumsi aspartam adalah 2.500 mg. Ini jumlah yang sangat banyak untuk konsumsi pemanis harian.
Sementara itu, garam mengandung natrium dan sodium. Garam dalam jumlah sedikit dibutuhkan untuk mengatur kandungan air dalam tubuh. Jika berlebihan, garam dapat menyebabkan hipertensi hingga stroke. Contoh makanan yang mengandung garam yaitu dalam 1 sendok makan kecap terdapat ¼ sendok teh garam dan dalam 1 bungkus mie instan mengandung sekitar ¾ sendok teh garam.

Sedangkan lemak, juga diperlukan dalam tubuh sebagai cadangan energi. Lemak berlebih dapat meningkatkan risiko penyakit jantunghingga kanker. Lemak dapat berbentuk padar dan cair (minyak). Lemak pun banyak ditemui pada makanan yang digoreng. Misalnya, dalam 1 potong ayam goring tepung, mengandung sekitar 2 sendok makan minyak.

Alcometer ialah alat untuk mengukur kadar alkohol
Bagaimana dengan konsumsi minuman beralkohol ?

Menurut  The National Health and Medical Research Council (NHMRC), lelaki yang mengkonsumsi minuman beralkohol dibawah 4 kali minuman per hari dan perempuan dua kali dalam sehari memiliki resiko rendah terhadap dampak dari minuman berakohol.  Sedangkan lelaki yang mengkonsumsi lebih dari 6 kali sehari dan perempuan 4 kali dalam sehari memiliki resiko tinggi terhadap dampak minuman beralkohol.

Berikut daftar kandungan alkohol yang baik untuk tubuh  ;

1.     Bir ukuran 330 militer
Kandungan alkohol bir (5 persen) dikali (x) 0,79 (nilai dari konversi factor) didapatkan hasil 13 gram alkohol.

2.     Wine ukuran 140 mililiter
Wine yang mengandung 12 persen alkohol x 0,79 didapatkan hasil 13,3 gram alkohol.

3.     Minuman beralkohol diatas 40 persen seperti vodka, mansion
Konsumsi disarankan 40 mililiter, sebab hasil perhitungannya 40 persen x 0,79 didapatkan hasil 12,6 gram alkohol.

Mari kita konsumsi apa yang kita makan secara bertanggung jawab. Jangan pernah mencampur atau mengoplos minuman beralkohol sendiri di rumah. Sebab mencampur dan mengoplos minuman beralkohol membutuhkan pendidikan khusus. 

Tolak RUU Minol

Tolak RUU Minol

Citrarasa Arak Jawa Pernah Kalahkan Rum dan Scotch



Hingga saat ini minuman beralkohol tradisional arak Jawa (Arjo) masih dianggap “musuh”. Setiap jelang pergantian tahun, polisi di berbagai daerah di Indonesia selalu menggelar “ritual” pemusnahan arak dan jenis minuman beralkohol tradisional lainnya. Namun siapa sangka ternyata, arak buatan Indonesia sempat menjadi lagenda di Asia hingga kepulauan Karibia mengalahkan rum dan scotch. 

Namanya  Batavia Arrack. Merek itu sempat diulas koran The New York Times edisi minggu. Judulnya "Out of the Blue : Batavia Arrack Comes Back". 

Paul Clarke menuliskan, Batavia Arrack bikinan awal abad 17 di sebuah pulau di Jawa terbuat dari air tebu dan fermentasi beras merah. Arak itu dianggap punya citarasa berbeda dibandingkan rum Haiti dan Scotch. 

Arak itu dibuat di Batavia. Selanjutnya dikirim ke Belanda untuk dilakukan proses blending. Bahan dasar yang sudah di-blend itu lalu dicampur lagi dengan beberapa jenis bahan racikan lainnya. Kemudian dikirim ke Austria untuk disemat label, sebelum akhirnya didistribusikan ke berbagai penjuru dunia.

Dalam sebuah tulisan, "Peran Etnis Cina dalam Pengembangan Iptek" tertulis bahwa sudah sejak abad 17 warga Tionghoa di Batavia mengembangkan berbagai budidaya seperti tebu dan padi. Dari dua komoditi itu dibuatlah arak yang terdiri dari beras yang difermentasi, tetes tebu dan nira. Mereka telah mengembangkan penyulingan arak sejak awal abad 17. 

"Bangsa kita harus minum atau mati," tulis Coen pada 1619. Tidaklah heran bahwa penyulingan arak disebut industri utama di Batavia. Arak Batavia pun dikenal di seluruh penjuru Asia.

"Orang-orang kita saling merangkul dan memberkati diri sendiri karena mereka berhasil tiba di tempat yang begitu luar biasa racikan punck-nya, " tulis Kapten Britania, Woodes Rogers dalam catatan hariannya awal abad 18. 

Sementara itu, Kapten James Cook terpesona dengan keampuhan arak Batavia yang membuat seorang awaknya tak pernah jatuh sakit. Padahal usia awak kapal tadi sudah di atas 70 tahun dan kerjanya hanya mabuk arak Batavia.

Minuman ini diproduksi sejak akhir abad 17 hingga abad 19.  Merupakan minuman yang digemari di Eropa, khususnya Swedia. Minuman ini juga biasa disebut sebagai Batavia Arrack van Oosten. 
 
Kisah perjalanan arak Batavia hingga ke Swedia bisa jadi dimulai ketika Kapal Gotheborg mampir ke Batavia pada 1743. Awak kapal harus memenuhi kebutuhan kapal dan awaknya seperti arak, kayu bakar, kebutuhan untuk mengisi perut, serta mesiu cadangan untuk keamanan.  Rupanya mereka menyukai cita rasa arak bikinan Batavia – Batavia Arrack van Oosten yang mengandung alkohol 50 persen.
 
Penjelajah Portugis yang terkenal, Marco Polo, saat  datang ke Indonesia sempat bernegosiasi dengan masyarakat Batavia. Ia juga mencicipi arak Jawa yang disuguhkan masyarakat lokal.

Arak dan beberapa akar tebu menjadi barang bawaan mereka sebelum akhirnya mendarat di Kepulauan Karibia. Hasil bawaan bangsa Portugis itu akhirnya ditanam juga di daratan Karibia. Iklim tropis kepulauan tersebut ternyata sangat cocok dengan tanaman itu. 

Di masa itu, bangsa Eropa sudah berdomisili di Kepulauan Karibia. Dengan kecanggihan teknologi mesin distilasi modern yang dimiliki orang-orang Eropa, maka tercipta minuman yang lalu dikenal dengan sebutan “rum”. 

Salah satu produsen arak Bali asal desa Desa Tri Eka Bhuana, Kecamatan Sidemen, Kabupaten Karangasem Bali, Wayan Lemes mengatakan arak sendiri merupakan minuman beralkohol yang sudah dikenal dari zaman nenek moyang di Bali. Selain untuk kesehatan, arak juga digunakan untuk religi dan upacara adat metuakan.

“Saat ini banyak yang disalahgunakan hingga menyebabkan kasus korban meninggal dunia.  Menurut saya bukan salah minuman beralkohol akan tetapi banyak orang mengalami tekanan akibat kondisi ekonomi dan sosial di daerah hingga mereka ingin melepaskan tekanan itu dengan meminum oplosan, “ katanya.


Wayan sendiri ingin agar arak Bali dikenal hingga luar negeri. Sayangnya, ia mengaku susah mengurus ijin perdagangan arak karena minimnya permodalan.

“Kini ratusan petani kelapa terancam dengan berbagai regulasi pelarangan penjualan minuman beralkohol di beberapa daerah, termasuk Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelarangan Minuman Beralkohol, “ katanya.

(*Hadi Suprapto, Dody Handoko, viva.co.id)



Jumat, 01 Januari 2016

Razia Miras Tak Menyurutkan Permintaan Kosumen akan Arak dan Tuak


Maraknya razia terhadap minuman beralkohol yang dilakukan oleh pihak kepolisian menjelang peringatan malam Tahun Baru di berbagai daerah ternyata tidak menyurutkan permintaan konsumsi minuman beralkohol tradisional seperti arak dan tuak.

“Permintaan konsumen masih sangat tinggi. Untuk menghindari razia dari kepolisian, pengiriman saya lakakan pada malam hari, “ kata salah satu produsen arak Bali asal desa Desa Tri Eka Bhuana, Kecamatan Sidemen, Kabupaten Karangasem Bali, Wayan Lemes.

Wayan mengatakan sebagai produsen saya sudah meminta kepada pembeli agar tidak mencampur arak dengan bahan lain (mengoplos) karena bisa mengakibatkan kematian.

“Akibat banyaknya korban jiwa akibat konsumsi oplosan (methanol) di berbagai daerah, pendapatannya dari hasil menjual arak menurun lebih dari 50 persen dari rata-rata produksi 500 liter per dua hari. Penurunan ini dikarenakan banyaknya penjual arak yang tertangkap polisi, “ katanya.  

Polisi sendiri mengenakan pasal Tindak Pidana Ringan (Tipiring) bagi penjual minuman beralkohol tanpa ijin. Bahkan di Surabaya, polisi pernah mengenakan berlapis (pasal 204  ayat 2 KUHP) yang disebutkan seseorang yang menjual sesuatu yang sifatnya berbahaya dan menyebabkan kematian akan dihukum penjara hingga 20 tahun.  Polisi juga akan menambah jeratan pasal yaitu, Undang-Undang Pangan Nomor 18 tahun 2012 dengan sanksi maksimal 15 tahun penjara.

“Kami memang tidak mempunyai ijin produksi karena untuk mengurus ijin itu mahal. Belum pernah ada kasus bahwa mengkonsumsi arak murni menyebabkan kematian.  Banyak korban jiwa meninggal itu dikarenakan arak dicampur dengan bahan kimia lain seperti autan, tinner dan obat antibiotik yang sudah kadaluwarsa, “ katanya.

Wayan mengatakan arak sendiri merupakan minuman beralkohol yang sudah dikenal dari zaman nenek moyang di Bali. Selain untuk kesehatan, arak juga digunakan untuk religi dan upacara adat metuakan.

“Saat ini banyak yang disalahgunakan hingga menyebabkan kasus korban meninggal dunia.  Menurut saya bukan salah minuman beralkohol akan tetapi banyak orang mengalami tekanan akibat kondisi ekonomi dan sosial di daerah hingga mereka ingin melepaskan tekanan itu dengan meminum oplosan, “ katanya.

Hal senada juga dikatakan oleh Sumantri, salah satu produsen tuak di Tuban. Jumlah permintaan tuak untuk kebutuhan berkumpul dengan sanak saudara, teman dan kerabat untuk merayaka Tahun Baru masih sangat tinggi.

“Tuak sendiri tidak hanya dikonsumsi setiap peringatan Tahun Baru. Setiap hari orang di Tuban berbagai usia, stata sosial dan jenis kelamin juga meminum tuak untuk kesehatan dan bersosialisasi. Hanya saja tuak dianggap tak berijin dan menjadi biang keladi korban oplosan, “  katanya.

Sumantri mengatakan pihaknya tidak pernah mengetahui dan membaca aturan larangan penjualan dan pengiriman tuak di berbagai daerah di Jawa Timur.

“Saya tidak mengerti aturan hukum. Kami dianggap menjual arak yang kami produksi secara turun temurun seperti halnya Bandar narkoba. Jadi saya hari berhati-hati dalam melakukan pengiriman agar tidak tertangkap polisi, “ katanya.

Sumantri mengatakan legislative sendiri tidak pernah memikirkan nasib dari petani tradisional siwalan dan kelapa untuk produksi arak dan tuak. Apabila regulasi pelarangan minuman beralkohol diterapkan maka akan mematikan petani siwalan dan kelapa di berbagai daerah.

“Petani siwalan di Tuban tidak bisa beralih tanam karena kondisi tanah di Tuban hanya bisa digunakan untuk menanam siwalan. Beberapa pembuat tuak pun sampai saat ini terkendala masalah perijinan karena minimnya modal, “ katanya.

Seperti diketahui, selain RUU Minuman Beralkohol, RUU Pertembakauan  juga masuk dalam Legislasi Nasional 2015. Sejumlah pengamat  menilai RUU Pertembakauan lebih banyak berpihak kepada  industri rokok dibandingkan dengan hak masyarakat  dalam mendapatkan informasi da akses kesehatan yang layak.

DPR mengakui  RUU Pertembakauan melindungi petani tembakau, meskipun petani tembakau  sudah mendapatkan jaminan yang diatur dalam UU No 19 tahun 2013 tentang perlindungan dan pemberdayaan petani, serta UU No 3 tahun 2014 tentang perindustrian.  Sementara ratusan petani kelapa di Bali dan siwalan di Tuban  terancam kehilangan pekerjaan bahkan  terancam kurungan penjara jika RUU Minol diberlakukan .

Peneliti minuman beralkohol tradisional yang juga Dosen Antropologi dan Budaya Univesitas Indonesia, Raymond mengatakan secara budaya, mengkonsumsi minuman beralkohol sudah ada sejak lama sehingga pemerintah tidak boleh memuat aturan pelarangannya.

“Beberapa data yang dilakukan oleh Kementerian Kesehatan dan juga penelitian dari Universitas Indonesia menyebutkan bahwa dibandingkan minuman beralkohol pabrikan, minuman beralkohol tradisional lebih banyak dikonsumsi oleh masyarakat di Indonesia, “ katanya.

Sementara itu, aparat kepolisian dan satpol PP di berbagai daerah, seperti di Gresik Jawa Timur dan Bandung Jawa Barat  terus melakukan razia minuman beralkohol di warung-warung dengan alasan menjaga keamanan di malam Tahun Baru pasca oplosan kembali memakan korban jiwa di Sumedang Jawa Barat dan di Bekasi. 



Ratusan Petani Kelapa Tolak RUU Minol


Ratusan petani dan produsen arak Bali yang tergabung dalam Paguyuban Petani Kelapa dan Produsen Arak se- Bali menolak Rancangan Undang-Undang minuman beralkohol yang akan disahkan menjadi Undang-Undang oleh DPR RI pada Juni 2016 mendatang.

"Aturan ini tidak adil dan merugikan kami. Selama ini kami berjuang mencari nafkah sendiri tanpa bantuan sama sekali. Bahkan sejak tahun 2006, kami selalu memberikan "upeti" kepada kepolisian agar arak bisa dikirim untuk keperluan ritual di Bali, " kata Koordinator Paguyuban Petani Kelapa dan Produsen Arak se-Bali, Ketut Jaya Aryawan, Selasa (29/12).

Bahkan, kata Ketut, banyak produsen arak yang terpaksa mengeluarkan uang sebesar Rp 5 juta kepada kepolisian agar tidak masuk penjara.

"Kami dianggap mirip bandar narkoba. Oleh karena itu, kami biasanya mengirim arak pada pagi petang untuk "menghormati" polisi, sebab kalau mengangkut arak pada siang hari itu "mengundang" polisi, " katanya.

Ketut mengakui pihaknya tidak pernah membaca dan mengetahui pasal larangan penjualan arak dalam perundangan di Indonesia. Agar bisa kembali berjualan untuk mencari nafkah buat keluarganya, satu-satunya jalan ialah menyuap petugas kepolisian.

"Kamu tidak merugikan orang lain. Anda bisa lihat desa kami aman meskipun menjadi tempat produksi arak. Tidak ada kriminal disini. Bahkan tidak ada pernah arak mematikan orang, " katanya.

Ketut mengatakan banyaknya korban meninggal karena oplosan membuat produksi arak menurun drastis karena banyaknya razia yang dilakukan polisi.

"Pendapatan kami menurun 50 persen gara - gara perilaku orang yang salah dalam mengkonsumsi minuman beralkohol. Ini tidak adil. Oplosan tidak dilarang, kok malah kami yang dilarang, " katanya.

Paguyupan Petani Kelapa dan Produsen Arak se-Bali sendiri dibentuk di desa Tri Eka Buana, Karangasem Bali pada 29 Desember 2015. Mayoritas penduduk di desa Tri Eka Buana sendiri memproduksi arak Bali secara tradisional.

"Kami akan menjalin komunikasi dengan produsen arak lain di Medan dan daerah lain, termasuk petani siwalan untuk tuak di Tuban untuk bersama-sama menolak RUU Minol, " katanya.
 
Ketut mengatakan jika RUU Minol ini diberlakukan maka ribuan petani kelapa dan siwalan akan kehilangan pekerjaan. 

"Banyak anak-anak petani dan produsen minuman beralkohol tradisional yang putus sekolah. Kamu mau makan apa nanti,
 " katanya.

Ketut mengatakan pihaknya setuju jika regulasi mengenai minuman beralkohol itu dikuasai oleh negara bukan oleh sekelompok preman yang ingin menguasai pasar minuman beralkohol. Caranya yaitu dengan pengawasan dan pembinaan bagi produsen Minuman Beralkohol Tradisional agar mampu memproduksi arak sesuai standart konsumsi di Indonesia. 

"Jika arak dilarang dijual maka penjualan oplosan meningkat dan semakin banyak korban tewas akibat oplosan, " katanya.

Informasi lebih lanjut 

Ketut Jaya aryawan -- 0813533541333