Komunitas masyarakat Flores Manggarai
yang bermukim di kota Pahlawan Surabaya, terancam kehilangan budaya
mengkonsumsi minuman beralkohol tradisional moke yang diakui nenek moyangnya
sebagai minuman adat dan kesehatan. Ini setelah Pansus Minuman Beralkohol
Dewan Pimpinan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surabaya memutuskan melarang total
penjualan minuman beralkohol di Surabaya.
Bagi masyarakat Manggarai, minuman
moke adalah minuman wajib dalam setiap pesta adat, seperti upcara tua kalok
(upacara adat untuk beramai-ramai minum moke sebagai simbol pernyataan
kesepakatan). Juga Roko Molas Poco (tradisi gotong royong pembangunan rumah
adat atau rumah orang Flores). Moke atau arak Flores juga digunakan untuk
menyambut kedatangan tamu dan kegiatan keagamaan, seperti upacara Teing Hang (ritual
syukur kepada arwah nenek moyang yang telah meninggal dan memohon berkah pada
tahun baru).
Moke juga biasanya dihidangkan pada saat Natal.
Moke merupakan minuman tradisional asal
Flores, yang terbuat dari hasil penyulingan buah dan bunga pohon lontar maupun
enau. Pembuatan moke dilakukan di kebun-kebun masyarakat dengan menggunakan
wadah-wadah tradisional seperti periuk tanah untuk memasaknya. Pembuatan moke
memerlukan keuletan, kesabaran dan keahlian khusus untuk menghasilkan minuman
yang berkualitas.
Tidak hanya komunitas Flores,
masyarakat Bali yang bermukim di kota Surabaya yang dikenal sebagai miniatur Bhineka
Tunggal Ika juga terancam tak bisa menjalankan ritual keagamaan.
Masyarakat Bali sangat percaya bahwa
arak Bali dilindungi oleh kekuatan Dewa Arak Api atau biasa disebut Ida Bhatara
Arak Api yang berstana di sebuah pura keluarga atau dadia yang bernama Njung
Pura. Ada kepercayaan, Ida Bhatara Arak Api murka dan bisa menghukum si
penghina dan pencela arak buatan warga Karangasem (Merita) Bali.
Arak Bali sering dipakai masyarakat Bali
di Surabaya sebagai kebutuhan ritual keagamaan. Selain untuk keperluan ritual
keagamaan, arak Bali juga dikenal sebagai minuman kesehatan masyarakat.
Keputusan Pansus Raperda Minuman
Beralkohol DPRD Kota Surabaya yang melarang secara total penjualan minuman
beralkohol di semua lokasi di kota Surabaya merupakan langkah mundur dari sikap
perjuangan Walikota Surabaya, Tri Rismaharini dalam melindungi keberagaman di
kota Surabaya.
Tri Rismaharini, dalam debat Pemilihan
Kepala Daerah Surabaya yang digelar di Hotel Shangri-la Surabaya pada 6
November 2015 lalu menyatakan Surabaya sebagai
kota miniatur dunia, sebagai Indonesia kecil, juga sebagai kota yang mengayomi
keberagaman kebhinnekaan etnis dan berbagai kelompok.
wah ada minuman yang namanya moke yah
BalasHapusAXIS