Cari

Minggu, 10 Juli 2016

Efek Jera Untuk Siapa ?

Sepertiga dari jumlah undang-undang yang disahkan DPR tiap tahunnya selalu memuat ketentuan pidana. Jika dilihat lebih detail, dalam periode 1998-2014, Indonesia telah memiliki 1.601 tindak pidana yang tersebar di 154 undang-undang dengan ancaman pidana yang cukup berat. Terminologi ‘efek jera’ selalu didengungkan sebagai alasan di balik penyusunan kebijakan pidana di Indonesia.


Padahal seharusnya efek jera harus diukur dengan menggunakan indikator ilmiah yang didasarkan pada cabang keilmuan yang ada dan tidak berhenti pada tataran argumentatif. Kegagalan menyusun regulasi justru berakibat pada menjamurnya tindak pidana, begitu banyaknya pilihan hukuman, dan semuanya akan bermuara pada besarnya kemungkinan penjatuhan hukuman yang tidak adil terhadap pelaku kejahatan.

Sebagai contohnya, karena dianggap sebagai biang keladi kejahatan, hingga kini tiga Fraksi di DPR RI terus ngotot agar Rancangan Undang-Undang Pelarangan Minuman Beralkohol segera disahkan. RUU ini melarang pembuat, pengedar, pembeli, penjual, bahkan peminum dan penyimpan minuman beralkohol dengan ancaman hukuman penjara dan denda.

Padahal tidak semua penikmat minuman beralkohol itu orang jahat. Juga tidak semua peminum kopi itu pelaku tindak kejahatan korupsi.



Perkara hal minuman, yang jelas bukan alkohol, saja juga bisa memicu tindak korupsi kok…


Mengasumsikan semua peminum minuman beralkohol akan mengganggu ketertiban masyarakat adalah suatu pemikiran yang sempit. Apabila pemabuk telah mengganggu ketertiban, misalnya berkelahi, maka tegakkan hukum hanya kepada mereka yang mengganggu ketertiban.

Tidak hanya pemabuk, makan mie instan saja bikin ribut ya harus diproses


Apalagi kasus keributan bisa terjadi dimana saja, tak selalu di bar penjual minuman beralkohol



Ketentuan pidana dalam RUU Minuman Beralkohol itu jelas sangat tidak praktikal dan realistis untuk diimplementasikan karena keterbatasan sumber daya (anggaran, manusia, atau infrastruktur) yang dimiliki aparat penegak hukum dalam sistem peradilan pidana di Indonesia.

Pertama, polisi tiap tahunnya selalu kewalahan untuk meyelidik dan menyidik tindak pidana. Tahun 2013, Kepolisian Republik Indonesia (POLRI) menangani sebanyak 305.708 tindak pidana. Dari jumlah tersebut hanya 181.738 atau hanya 59 % yang berhasil diselesaikan.

Kedua, setelah suatu tindak pidana disidik, polisi akan meneruskan ke jaksa untuk dituntut dengan anggaran yang sangat terbatas. Tahun 2013, jaksa hanya memiliki anggaran sebesar Rp.3,3 juta untuk menuntut suatu perkara. Jumlah tersebut dikeluhkan sebagian besar jaksa, terutama di daerah terpencil, karena tidak cukup untuk membiayai tugas penuntutan.  Minimnya anggaran ini seringkali dijadikan alasan Kejaksaan terjadinya praktik korupsi.

Ketiga, jika perkara tersebut dituntut di pengadilan maka akan menjadi tambahan beban kerja bagi pengadilan yang pada tahun 2013 menunggak 67.196 perkara pidana. Tumpukan perkara ini mengakibatkan hakim terkadang mengabaikan hukum acara untuk mempercepat persidangan. Pada akhirnya, kinerja dan profesionalitas hakim sebagai suatu profesi mulia (officium nobile) akan menurun.

Keempat, lembaga pemasyarakatan (Lapas) yang akan menampung terpidana berdasarkan RUU ini sudah melebihi kapasitas. Tahun 2013, Menteri Hukum dan HAM, Amir Syamsudin, menyatakan seluruh Lapas di Indonesia kelebihan kapasitas. Ironisnya, salah satu Lapas memiliki kelebihan kapasitas hingga 900 %. Kelebihan kapasitas mengakibatkan para terpidana hidup tidak layak di dalam Lapas sehingga menghambat proses rehabilitasi dan reintegrasi sosial.

Memidanakan pembuat, pengedar, pembeli, penjual, peminum dan penyimpan minuman beralkohol jelas akan menambah permasalahan keempat aparat penegak hukum dalam sistem peradilan pidana tersebut. Solusinya tidak dapat dengan serta merta menaikan anggaran, menambah SDM, dan membangun Lapas karena Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Indonesia sangat terbatas.

Apabila DPR tetap memaksakan pengesahan RUU ini dengan terbatasnya sumber daya, rule of law di Indonesia sebagai negara hukum akan semakin lemah ketika suatu undang-undang tidak dapat diimplementasikan dengan baik. Terlebih jika aparat penegak hukumnya melanggar ketentuan acara pidana, tindak pidana korupsi, dan perlindungan HAM dalam melaksanakan undang-undang larangan minuman beralkohol.

Pemerintah perlu memikirkan ulang pendekatan punitif yang dijalankannya selama ini dan mulai mencari alternatif solusi yang lebih efektif untuk mencegah dan menanggulangi kejahatan di Indonesia, yang tidak semata-mata karena minuman beralkohol


Kamis, 30 Juni 2016

Vaksin Palsu

Setelah belasan tahun lamanya mengedarkannya di beberapa rumah sakit swasta, pembuat vaksin palsu akhirnya dibekuk polisi. Khalayak ramai lazim ribut. Tidak ketinggalan pula Teuku Bahdar Johan, plt Kepala BPOM yang menyatakan vaksin palsu beredar karena masyarakat ingin harga murah.

Bukanlah hal yang baru jika pernyataan yang dibangun menggunakan logika hukum sebab – akibat yang absurd. Masyarakat dianggap sebagai penyebab yang mengakibatkan tindakan pidana kriminal.  

http://news.okezone.com/read/2016/06/28/337/1427537/bpom-vaksin-palsu-beredar-karena-masyarakat-ingin-harga-murah  

Kalau pemerintah cukuplah menyebut “Kecolongan….”


Sementara pasangan suami istri RA dan HT, yang ditangkap polisi dengan sejumlah barang bukti dan menjadi tersangka pembuat vaksin palsu, mendapatkan citra positif. Santun, agamais dan hidup bergelimang harta.


Ketua Avian Influenza Research Center (AIRC) Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, Chairul Anwar Nidom sampai berkata  peredaran vaksin palsu ini bukanlah kriminal biasa, namun bisa dikategorikan tindakan bioterorisme. 

“Efek yang ditimbulkan dari bioterorisme ini bisa bertahun-tahun..." kata Nidom

Bioterorisme merupakan langkah dan strategi yang “menguntungkan” bagi kalangan teroris. Selain karena sasaran yang terkena hampir dipastikan akan menemui kematian, nuansa teror yang ditimbulkannya pun tidak kalah dengan teror dengan menggunakan bom biasa. Lebih dari itu serangan dengan bioterorisme tidak membahayakan bagi kalangan teroris itu sendiri.

Rakyat di beberapa negara di Afrika, misalnya, selalu dijadikan “kelinci percobaan” untuk pengujian hasil penemuan obat-obatan yang baru diproduksi oleh negara-negara Barat. Menurut salah satu ahli, Wang Xiang Jun, bisa jadi bahwa pengurangan populasi atau penduduk dengan jalan wabah penyakit dan perang adalah strategi equilibrium population. 

Amerika Serikat sendiri juga tidak luput dari serangan bioterorisme. Setidaknya pada tahun 1984, Kota Oregon diserang oleh kelompok radikal dengan menggunakan zat racun makanan salmonella untuk mencemari bar-bar salada dalam usaha untuk mempengaruhi pemilihan umum setempat. Kelompok teroris ini memilih zat untuk melumpuhkan bukan untuk mematikan, sehingga serangan mereka berhasil membuat sakit sebanyak 751 orang, tetapi tidak ada yang mati.

Kemudian dalam tahun 1994 dan 1995, empat pria Minnesota semuanya merupakan anggota kelompok ekstrim antipemerintah bernama Minnesota Patriot Council adalah orang-orang pertama yang dihukum karena memiliki sebuah zat biologis yang digunakan untuk senjata menurut UU Anti Terorisme Senjata-Senjata Biologis tahun 1989. Meski rencana Minnesota Patriot Council itu tidak pernah dilaksanakan, kelompok itu sangat dipengaruhi oleh ideologi ekstrimis sayap kanan Christian Identity, mirip dengan ideologi yang mendorong pengeboman Oklahoma City oleh mantan anggota tentara Angkatan Darat Amerika Serikat, Timmothy Mc Veigh


Tidak menutup kemungkinan aksi bioterorisme telah menyusup masuk parlemen. Targetnya pemusnahan massal generasi muda dengan "bom pembunuh" bernama oplosan. Agar oplosan tidak terkontrol peredarannya, maka kelompok ini diduga mempengaruhi parlemen membuat regulasi pelarangan minuman beralkohol yang justru menjadikan oplosan menjadi mesin efektif pembunuh nyawa. 

http://www.beritasatu.com/megapolitan/343354-wagub-dki-ruu-larangan-minol-picu-peredaran-minuman-oplosan.html

http://bali.bisnis.com/read/20160204/16/57186/larangan-minol-tak-efektif-picu-maraknya-oplosan

Minuman beralkohol berbeda dengan oplosan.

http://kabarkota.com/produsen-minuman-beralkohol-bukan-oplosan/

Semua orang “dihukum” tidak boleh lagi minum bir,  korban oplosan dianggap bodoh dan bersalah sehingga hukumannya kematian sementara yang lain tidak boleh lagi mengkonsumsi minuman beralkohol sama sekali.

Padahal semakin dilarang, semakin banyak penyalahgunaan obat, seperti dextro untuk oplosan.




Dextro dapat didapatkan di apotik dengan harga terjangkau. Dextro merupakan obat psikostimultan untuk meningkatkan nafsu makan dan menjaga stamina tubuh dari kelelahan. Selain Dextroamphetamine digunakan untuk pengobatan ADHD dan narkolepsi, juga bisa digunakan untuk obesitas eksogen dan obat anti depresi.

Dextro tidaklah dijual di warung yang menjual bir. Akan tetapi bir dianggap “bersalah” dan dilarang dijual demi moralitas generasi muda. Padahal persoalan moralitas yang dihadapi generasi muda saat ini ialah budaya korupsi.



Ada benernya jika Menteri Kesehatan Nila Farid Moeloek menghimbau agar orang tua memberikan vaksin ulang pada anaknya pasca terungkapnya vaksin palsu. Semoga saja kelak dengan vaksin yang bagus, anak-anak penerus bangsa menjadi generasi sehat.  Sehat jasmani, analogi dan logikanya untuk menangkal setiap bahaya yang ada. 

Rabu, 22 Juni 2016

Jalak Bali

Zulkifli Hasan, Ketua Majelis Permusyawarakatan Rakyat (MPR) menegaskan Indonesia sudah mendesak untuk segera menerapkan UU Larangan Minuman Beralkohol untuk membatasi peredaran dan konsumsi minuman beralkohol.  



Regulasi memang dibutuhkan untuk menekan tingkat penyalahgunaan konsumsi alkohol illegal (tidak layak untuk diminum atau dikonsumsi) hingga menimbulkan kematian. Regulasi juga dibutuhkan agar  minuman beralkohol tradisional, seperti moke, arak, saguer dan lainnya yang selama ini terabaikan keberadaannya dapat diakui di pasar internasional seperti halnya sake Jepang dan Soju Korea.  



Zulkifli yang juga politisi dari Partai Amanat Nasional (PAN) dikenal sebagai sosok yang kaya pengalaman. Sebelum menjabat sebagai Ketua MPR, Zulkifli menjabat sebagai Menteri Kehutanan.

Tentunya Pak Zulkifli sangat ingat keberhasilan penangkaran jalak Bali (Leucopsar rothschildi) sebagai upaya menekan perburuan liar terhadap Jalak Bali di Taman Nasional Bali Barat.

Sejak tahun 1991, Jalak Bali masuk dalam kategori “kritis” (Critically Endangered) dalam Redlist IUCN.  Dalam konvensi perdagangan internasional CITES (Convention on International Trade in Endangered Species of  Wild Fauna and Flora) Jalak Bali terdaftar pada Apendix I, yaitu kelompok yang terancam kepunahan dan dilarang untuk diperdagangkan.

Idealnya, pemerintah harus berupaya keras menjaga habitat Jalak Bali dari pencurian dan perburuan. Jalak Bali harus tetap berada di alam dan tidak masuk ke dalam penangkaran. Dengan alasan apapun, larangan diperdagangkan termasuk ditangkarkan demi menjaga dari kepunahan wajib dilaksanakan oleh pemerintah Indonesia.

Namun faktanya berbeda. Semakin Jalak Bali diberitakan langka oleh media massa semakin tinggi perburuan dan semakin mahal pula harga burung Jalak Bali di pasaran. Demikian pula halnya, semakin dilarang maka semakin tinggi pula perburuan Jalak Bali.

Meskipun perdagangan jalak Bali di pasar burung masih dapat dijumpai, namun program penangkaran Jalak Bali yang dilakukan oleh masyarakat setempat, pemerintah daerah Bali bersama Asosiasi Penangkar Curik Bali (APCB) bisa menjadi solusi pelestarian burung Jalak Bali.
 
Penangkaran burung Jalak Bali dapat memberikan nilai ekonomi bagi masyarakat. Membuat harga burung Jalak Bali di pasaran stabil dan dampaknya perburuan pun berkurang. Mafia perdagangan illegal Jalak Bali pun dapat ditekan keberadaannya. Begitulah hukum pasarnya.

Sama halnya dengan minuman beralkohol. Semakin dilarang peredaran dan penjualannya, maka akan semakin tinggi pula peredaran alkohol illegal maupun oplosan di pasaran. Larangan minuman beralkohol juga menghidupkan mafia-mafia perdagangan gelap alkohol seperti halnya Alpacino di AS.

Oleh sebab itu, pemerintah menginginkan agar kata larangan dalam Rancangan Undang-Undang itu dihapuskan. Akan tetapi, PAN tetap bersikukuh menggunakan kata pelarangan dalam RUU itu.



Senin, 20 Juni 2016

Soldier of Fortune

Sudah sering kuceritakan padamu kisah : Manusia memang tidak pernah luput dari kesalahan. Begitu pula dengan Muhammad Nasir Djamil, politisi dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Anggota Komisi III DPR RI kelahiran Medan Sumatera Utara itu menyebutkan Tito Karnavian, Calon Kapolri pilihan Presiden Jokowi seperti lagunya Scorpion “Soldier of Fortune”.  



Sebagai pria penggemar musik rock seperti halnya Presiden Jokowi seharusnya Nasir cukup menyebut lagu “Soldier Of Fortune” itu dinyanyikan oleh Deep Purple, bukanlah Scorpion. (http://profil.merdeka.com/indonesia/m/muhammad-nasir-djamil/ )

Sudahlah jangan ditertawakan. Semua orang bisa saja salah. 

Pada tahun 2008 silam, S, seorang pengajar di salah satu Universitas di Cirebon sedang menjalani Uji Kepatutan dan Kelayakan Calon Hakim Mahkamah Konstitusi di depan anggota Komisi III DPR RI.  Gara-gara kurang teliti menuliskan kata judicial (yang ditulisnya Yudiicial) dan salah menyebutkan salah satu pasal di UUD 1945,  S harus mengangkat tas dan keluar ruangan padahal tak sampai 15 menit ia mempresentasikan makalahnya di depan anggota Komisi III DPR RI.  

S dianggap oleh beberapa anggota Komisi III DPR melakukan kesalahan fatal menyebut pasal dalam Undang-Undang. Saran saja. Lebih baik tidak tertawa karena ini menyangkut persoalan Undang-Undang.

Dalam Undang-Undang (UU) Nomer 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia pasal 41 menyebutkan dalam rangka melaksanakan tugas keamanan, Kepolisian dapat meminta bantuan Tentara Nasional Indonesia. Pasal ini menunjukkan bahwa antara polisi dan tentara merupakan dua institusi yang berbeda. Ini seperti yang diatur dalam Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) nomor VI/MPR/2000 tentang Pemisahan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Sedangkan peranan polisi dan tentara lebih lanjut diatur dalam Ketetapan MPR nomer VII tahun 2000.     

Lalu apakah maksud dari statement Nasir dari PKS yang menyebut Tito Karnavian, calon Kapolri sebagai “Soldier of Fortune” ?

Polisi adalah penjaga keamanan dan rasa aman masyarakat sebagaimana  tampil dari beragam motto polisi di dunia, seperti to combat crime (memerangi kejahatan), to protect and to serve (melindungi dan melayani) yang di Indonesia ditambah mengayomi.

Polisi bukan anggota tempur (combatant) sebagaimana militer. Polisi selama 24 jam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, termasuk dalam situasi perang. Tidak aneh bila saat televisi menayangkan berita perang di Timur Tengah, terlihat pula  polisi sedang mengatur lalu lintas. Norma kepolisian dunia memang menegaskan status polisi yang mirip anak-anak atau nenek-nenek. Mereka tak boleh ikut perang karena itu tidak boleh ditembak.

Tapi polisi dipersenjatai mengingat mereka aparat penegak hukum. Negara memberi kewenangan polisi untuk menggunakan kekerasan (termasuk senjata) secara sah. Sama seperti pegawai Bea dan Cukai, Kejaksaan, dan institusi lain yang diberi kewenangan serupa. Bedanya dari combatant seperti tentara, polisi menembak untuk melumpuhkan, sedangkan tentara menembak untuk membunuh (dalam situasi perang).

Dengan status itu saja, diklat kepolisian tidak boleh sama dengan diklat tentara. Polisi dilatih menggunakan peluru kosong, lalu peluru karet, baru peluru tajam, untuk mengatasi kerusuhan. Tentara tidak mungkin menembak musuh dengan peluru hampa.

Semoga ini bukan lelucon politik dari PKS....


Selasa, 24 Mei 2016

Surat Terbuka

Pak Pendeta yang terhormat,

Baru-baru ini, di sebuah berita di media online di Surabaya tertulis :  “ kalangan Pendeta dan Romo setuju minuman beralkohol dilarang”. Sebagai umat saya pantas galau “Apakah anggur yang saya minum setiap Perjamuan Suci sebagai simbol yang telah menebus dosa saya didapatkan secara illegal ? “

Jangan kuatir. Tulisan ini tidak mewakili umat Nasrani dan Katolik di Indonesia.  Saya juga bukan yang terlalu fanatik minum. Kalau diajak gratisan, saya mau. Itu pun hanya seperlunya saja. Tidak sampai mabuk kepayang.

Sebagai “anak-anak Allah” kita semua tahu, minuman beralkohol tidak dilarang dalam ajaran Yesus Kristus. Alkitab hanya memperingatkan tentang konsekuensi buruk mengkonsumsi alkohol secara berlebihan. Efesus 5:18 mengingatkan, ”Janganlah mabuk dengan anggur sebab itu mengarah kepada pelampiasan nafsu.”

Alkitab juga tidak pernah mengharamkan makanan.  Matius 15 : 11 menyebutkan “Dengar dan camkanlah ; bukan yang masuk ke dalam mulut yang menajiskan orang melainkan yang keluar dari mulut, itulah yang menajiskan orang “.  Jadi sesuai ayat ini, saya harus menghargai semua orang, tak akan menghakimi seseorang dengan apa yang keluar dari mulut saya.

Pak Pendeta,…..

Saya bukanlah orang suci. Dosa saya banyak. Masih penuh kedengkian, angkara murka dan hawa nafsu duniawi.  Buktinya, sampai kini saya masih suka protes lagu “mirasantika” yang didendangkan oleh Rhoma Irama. Mengapa disebut miras (minuman keras) ?

Anggur merupakan minuman yang mengandung alkohol. Jika minuman keras, maka tentu anggur tidak dapat diminum karena sifatnya yang keras (tidak mampu diterima oleh tubuh). Tuhan tak mungkin memberikan sesuatu yang menyakitkan bagi tubuh manusia yang menjadi ciptaan-Nya bukan ?

Saat perjamuan malam terakhir, sebelum disalibkan. Yesus mengedarkan cawan yang berisi anggur kepada murid-muridnya dan berkata ”Minumlah dari cawan ini, kamu semua.” Karena tahu bahwa kematiannya sudah dekat, ia menambahkan, ”Mulai saat ini aku tidak akan meminum apa pun dari hasil tanaman anggur ini sampai hari itu pada waktu aku meminum yang baru bersamamu dalam kerajaan Bapakku.” (Matius 26:27, 29)

Malam Perjamuan Terakhir Yesus dengan dua belas Muridnya itulah yang hingga kini dirayakan setiap bulannya atau peringatan ibadah khusus seperti Paskah, hari Pantekosta dan Natal.

Pertanyaannya, apakah diperbolehkan mengganti anggur dengan sirup rasa anggur ?  Saya sendiri pernah menghadiri Perjamuan Suci di sebuah gereja di pelosok. Saat itu, karena kehabisan anggur, Sang Pendeta berkata “Dengan iman, mari angkat gelas (berisi air putih) sebagai darah Yesus, “

Tetapi tidak selamanya anggur digantikan dengan air putih kan ?

Dalam perayaan Ekaristi, tradisi Katolik, dalam situasi tertentu atas pertimbangan Uskup, anggur dapat digantikan Mustum, atau jus anggur yang difermentasi dan kadar alkoholnya dikurangi hingga hanya mencapai 1 hingga 2 persen.  Tetapi tetap saja mengandung alkohol.

Minuman beralkohol, menurut ajaran Yesus, tidak cukup berhenti dalam konteks religi atau keperluan beribadah saja. Minuman Beralkohol bisa diminum setiap saat. Tanpa menunggu ibadah Perjamuan Suci. Kemudian curi-curi anggur sisa Perjamuan Suci.

Minuman beralkohol merupakan pemberian dari Pencipta. Dalam Mazmur 104:15 disebutkan salah satu pemberian Allah ialah ”anggur yang membuat hati manusia yang berkematian bersukacita”.  Kemudian, Pengkhotbah 9:7  imbalan karena melakukan pekerjaan yang baik ialah “Memakan makanan dengan sukacita dan minum anggur dengan hati riang”.  Karena mengetahui khasiat minum anggur, Paulus memberi tahu Timotius, ”Jangan lagi minum air saja, tetapi minumlah sedikit anggur untuk lambungmu, juga karena engkau sering sakit.” (1 Timotius 5:23)

Alkitab juga menyebutkan bahwa minuman beralkohol bisa membantu seseorang menghadapi kesusahan hati.—Amsal 31:6, 7. Namun bukan berarti minuman beralkohol dapat diminum sebebas-bebasnya. Efesus 5:18 mengingatkan, ”Janganlah mabuk dengan anggur sebab itu mengarah kepada pelampiasan nafsu.”
Dengan demikian perlu diklarifikasi jika ada statment Pendeta yang setuju dengan pelarangan minuman beralkohol. Sebagai umat tidak hanya bingung, tetapi kuatir jangan-jangan muncul nabi-nabi palsu antikris.


Sekian dari saya. Tuhan Yesus Kristus Memberkati. 

Senin, 21 Maret 2016

Pahit dan Getirnya Kuliner Berfermentasi di Negeri Kaya Alam dan Ragam

Keunikan geografis dan kekayaan biodiversitas alam, serta olahan ragam kuliner masyarakat yang beragam suku bahasa dan kepercayaan, setidaknya memperkuat posisi tawar Indonesia dalam diplomasi di dunia internasional. Namun sayangnya, kuliner tradisional berfermentasi seperti tempe, tape hingga minuman beralkohol tradisional seperti arak, tuak dan moke justru tak sanggup jadi tuan rumah di negeri sendiri.
 Steven Rorong, salah satu petani dan pengrajin Cap Tikus Minahasa tampak lemas. Ia harus berurusan dengan pihak otoritas bandara setempat karena membawa Cap Tikus untuk dipamerkan dalam acara  workshop dan pameran produk berfementasi Indonesia yang digelar oleh Komunitas JalanSutra di Locarasa, Jalan Kemang no 88 Jakarta, Sabtu (19/03) dan Minggu (20/03) lalu.

“Saya harus menunjukkan surat jalan dari panitia kepada otoritas bandara agar memberikan ijin membawa Cap Tikus dalam wadah dua botol sisa air dalam kemasan berukuran  1500 mililiter. Kenapa susah sekali membawa minuman tradisional khas Minahasa ?, “ katanya.

Steven membandingkan dengan minuman beralkohol buatan negara asing yang begitu mudahnya dibawa orang Indonesia ketika pulang ke dalam negeri melalui bandara di tanah air.   

“Minuman beralkohol asal luar negeri yang dibeli di duty free hanya ditenteng masuk bandara tanpa sembunyi-sembunyi. Bahkan ada teman saya yang membeli so ju dan bir lokal Korea 10 botol ukuran 1500 mililiter di Korea berhasil lolos dalam pemeriksaan sesampainya di Indonesia. Mengapa dua botol dalam ukuran yang sama harus diperiksa secara detail ?,” katanya.

Pengalaman yang sama juga dialami oleh Yosep Isali, petani dan pengrajin Moke Flores Nusa Tenggara Timur. Untuk menghindari pemeriksaan mendetail dari pihak bandara, ia mengemas Moke dalam dua botol ukuran 1500 mililiter dan dibungkus pakaian dalam tas pakaian jinjing yang dikunci.  

“Mengapa membawa Moke harus seperti pengedar narkotika yang sembunyi-sembunyi. Padahal moke sendiri  merupakan minuman tradisional adat Flores yang dikonsumsi tetua adat sampai masyarakat secara turun temurun untuk kegiatan adat dan kesehatan, “ katanya.

Sumarlik, petani tuak asal Tuban Jawa Timur, yang juga peserta pameran produk kuliner Fermentasi, punya kisah lain. Ia memilih naik kereta api menuju Jakarta ketimbang pesawat.

“Tuak saya masukkan ke dalam tas. Agar tidak bau saya taburkan bubuk kopi. Jika ditangkap polisi dalam perjalanan saya pasrah saja. Toh saya tidak membawa bahan peledak dan berbahaya yang bisa membunuh orang. Tuak ini minuman turun temurun dari Tuban, “ katanya.

Selain memamerkan kuliner tradisional seperti tempe,  tape Uli Cisalak, Ciu Cikakak Banyumas, Arak Bali, Moke Flores dan berbagai minuman beralkohol tradisional asal berbagai daerah di Indonesia, dalam acara workshop dan pameran produk berfementasi Indonesia yang digelar oleh Komunitas JalanSutra di Locarasa, Jalan Kemang no 88 Jakarta, Sabtu (19/03) dan Minggu (20/03) kemarin, juga dihadiri oleh Harry Nazarudin (Harnaz) – Kimiasutra dan penulis buku ‘Kimia Kuliner’; Yohan Handoyo – penulis buku ‘Rahasia Wine’, Dr. Irvan Kartawiria – Kimiasutra dan dekan Food Technology dari Swiss German University, Raymond M Menot – Antropologi Universitas Indonesia.

Harnaz mengatakan acara itu diadakan untuk menjawab pertanyaan: bagaimana cara mempopulerkan kuliner Indonesia di luar negeri. Di tengah semangat kuliner sebagai ekonomi kreatif, beberapa cara sudah dirintis oleh pemerintah, misalnya penetapan ikon kuliner Nusantara dan ikut serta dalam pameran dunia. Tetapi, ada satu sisi kurang mendapatkan perhatian.  

“Jika Korea punya kimchi dan soju, dan Perancis punya wine, bagaimana dengan Indonesia ? wine, kimchi dan keju blue cheese merupakan produk fermentasi sama halnya dengan tempe, tape, arak, moke dan Cap Tikus, “ katanya.

Harnaz mengatakan tempe misalnya, makanan khas Indonesia yang dikenal  sejak zaman pemerintahan Sultan Agung, sang penguasa Kerajaan Mataram, hal ini dibuktikan dengan munculnya kata tempe pada Serat Centini, ternyata menarik perhatian Belanda menguasai Indonesia.

“Dalam catatannya, dalam buku History of Tempeh, William Shurtleff dan Akiko Aoyagi mengungkap bahwa saat penjajahan Belanda, banyak peneliti dari Belanda datang ke Indonesia untuk meneliti tentang tempe dan kemudian membangun pabrik tempe di Eropa dengan nama tempeh (mereka menambahkan ‘h’ agar tetap terbaca tempe), “ katanya.

Pabrik tempe pun, kata Harnaz juga dibangun hingga negara Jerman. Sedangkan negara lain seperti Jepang dan China memproduksi tempe dengan inkubator khusus. Sedangkan di Indonesia, tempe bisa dibuat secara alami.

“Saat ini jika China dan Jepang sering diasumsikan sebagai negara asal tempe, karena di dua negara itulah tradisi pengolahan kedelai sangat kental, seperti tahu, miso, dan kecap. Padahal tempe sudah dikenal sejak abad 16 di Pulau Jawa, “ katanya.

Harnaz mengataka jika dunia mengakui tempe sebagai produk makanan fermentasi yang banyak digemari, nasibnya berbeda dengan produsen tempe di dalam negeri yang banyak yang sudah gulung tikar.


“Untuk menyelamatkan aneka produk berfermentasi mulai dari makanan hingga minuman yang mengandung alkohol dibutuhkan regulasi yang mendukung usaha rakyat serta serangkaian pembinaan dan pelatihan kepada petani untuk membuat produk yang bisa dijual di pasar global, “ katanya. 

Minggu, 13 Maret 2016

Mengenal Moke Minuman Adat Flores

Moke merupakan minuman tradisional asal Flores, yang terbuat dari hasil penyulingan buah dan bunga pohon lontar maupun enau. Pembuatan moke dilakukan di kebun-kebun masyarakat dengan menggunakan wadah-wadah tradisional seperti periuk tanah untuk memasaknya. Pembuatan moke memerlukan keuletan, kesabaran dan keahlian khusus untuk menghasilkan minuman yang berkualitas.

Satu botol moke berukuran 330 mililiter, membutuhkan waktu kurang lebih 5 jam proses  menunggu tetesan demi tetesan dari alat penyulingan yang menggunakan wadah yang terbuat dari batang bambu. Moke dengan kualitas terbaik sering disebut masyarakat dengan BM atau bakar menyala. Moke tersebut memiliki khasiat untuk kesehatan.

 Moke dengan kwalitas terbaik biasanya hanya disajikan pada akhir pekan dan acara-acara adat seperti pesta pernikahan sebagai pendamping hidangan utama dan disajikan juga sirih dan pinang yang biasa dikonsumsi para wanita. Walaupun moke merupakan minuman yang beralkohol, untuk mendapatkannya sangat mudah, diberbagai sudut kota maupun di pelosok desa moke selalu tersedia. Di luar Kupang, moke dapat ditemukan di warung pinggir jalan. Harganya antara Rp 15-20 ribu per botol air kemasan sedang.

Arak tradisional ini merupakan minuman masyarakat luas di Flores termasuk di kalangan para pejabat daerah. Masyarakat di Flores sering mengonsumsi Moke beramai-ramai atau dalam istilah daerah disebut dengan cara melingkar.

Konsumsi moke sering dilakukan bersama dengan aneka cemilan atau lepeng dalam bahasa daerah. Moke juga dikonsumsi bersama dengan makanan khas flores seperti lepeng ikan kuah asam, ikan bakar, sop kambing, pisang bakar/rebus dan sambal lemon atau sambal tomat balik. Perjamuan tersebut sering dilakukan di luar rungan seperti di pinggir pantai, di halaman rumah dan di bawah pepohonan.

Moke juga digunakan dalam upacara adat, seperti upacara tua kalok (upacara adat untuk beramai-ramai meminum moke sebagai simbol pernyataan suatu kesepakatan), Roko Molas Poco (suatu tradisi adat awal pembangunan  rumah adat masyarakat Manggarai). 

Sayangnya kenikmatan moke akhir-akhir ini diganggu dengan ulah oknum yang meminumnya dengan serampangan dan tidak bertanggungjawab, salah satu akibatnya tingkat kecelakaan sangat tinggi terjadi di jalan raya akibat mabuk moke. Selain itu pemerintah daerah juga kurang mendukung keberadaan moke sebagai salah satu ‘aset’ daerah, Pemda justru mengeluarkan perda tentang perizinan, pengawasan, dan pengendalian minuman beralkohol, perda tersebut mendapat penolakan keras dari masyarakat.

Pembuatan Moke

Proses pembuatan penyadapan dimulai dengan menampung air bunga tandan dari pohon moke, atau dikenal dengan moke putih. Peralatan yang digunakan adalah pisau atau golok, bambu berbentuk tabung berdiameter 15 cm, panjang 1 meter, dan sabuk pengaman.Pemilihan bunga adalah bagian yang paling menentukan untuk dapat menghasilkan air mike yang bermutu baik dan jumlahnya banyak. Kuncup bunga enau dibuka dengan menggunakan pisau atau golok secara hati-hati. Setelah semua tandan terbuka, lalu tandan dirundukkan dengan menggunakan tali yang diikatkan pada pelepah daun bawah, dan dibiarkan selama 3-4 hari. Penampungan atau penderasan air mike dapat dilakukan dengan mengiris ujung tandan bunga.Setiap kali air diambil, bunga diiris kira-kira 0,5 cm dan air yang keluar ditampung dengan bambu.

Penampungan atau penderasan air mike dapat dilakukan dengan mengiris ujung tandan bunga.  Sebelumnya bambu diisi dengan kapur sirih atau daun-daun khusus untuk mencegah air agar tidak menjadi asam. Penampungan air dilakukan sebanyak dua kali dalam sehari yakni pagi dan sore hari. Dua kali sehari mesti memanjat pohon enau dengan tinggi sekitar 19 meter. Umur pohon kira-kira 15 tahun. Setiap pohon mikedapat menghasilkan 8-10 liter.

Air moke yang telah dikumpulkan selama kurang lebih satu hari, kemudian diberi bawang merah yang diiris, daun kemangi, dan daun. Sesudah itu, moke sudah siap suguh menjadi minuman. Minuman ini memiliki aroma yang khas, dan rasa asam sedikit bercampur agak pahit saat diminum. Jika pohon tidak menghasilkan banyak buah, ada cara tradisi nenek moyang yang dapat memberikan hasil yang banyak. Persoalan ini diatasi dengan penyadap tidak hanya dengan keahlian teknis namun juga dengan cara upacara pemberian sesaji, seperti sembelih ayam. Sebab, penyadap menyakini bahwa pohon enau memiliki ‘roh’.

Setiap peyadap mesti mengetahui akan sisi ‘gaib’ dari pohon ini. Oleh karena itu, pengiris memberikan sesajian. Biasanya, menyuguhkan bahan saji sebelum pekerjaan iris bunga aren. Doa-doa mantra mengiringi sesaji itu. Nenek moyang telah berpesan bahwa pohon enau sebagai bagian dari kehidupan. Pohon ini memberikan berkah untuk saat ini dan masa depan