Blog ini dikelola oleh Yayasan Orbit, yang berlamatkan di Jalan Bratang Binangun 5 C No 19 Surabaya, Jawa Timur. Kontak kami di 031-5040435, email ; edualkohol@gmail.com
Cari
Selasa, 02 Agustus 2016
Kamis, 28 Juli 2016
Ayo Dukung Pemerintah Agar Surabaya Bebas Oplosan
Oplosan telah
membunuh puluhan pemuda di kota Surabaya. Kita tidak mau lagi teman,
saudara-saudara kita "terbunuh" lagi gara-gara oplosan.
Beberapa teman dan
rekan saya, ada yang mahasiswa, ada juga yang pemuda, telah menaruh harapan
besar dengan mendesak agar Gubenur Jawa Timur Soekarwo menyetujui Raperda
Pelarangan Total Minuman Beralkohol di kota Surabaya. Kami sangat mengapresiasi
upaya tersebut. Niat baik atas dasar kecintaannya pada kota Surabaya, yang
pluralis dan terbuka.
Namun tentu manusia
tentu tidak luput dari lupa. Memang ingatan terkadang sukanya terbatas. Begini
kawan, pelarangan total minuman beralkohol justru akan meningkatkan peredaran
oplosan. Di Propinsi Jawa Barat, misalnya daerah yang memiliki Perda pelarangan total
justru jumlah korban oplosan jauh lebih besar dibandingkan Propinsi Jawa Timur.
Dalam
tesis berjudul Air Api di mulut Ciliwung : Sistem Produksi dan Perdagangan
Minuman Beralkohol di Batavia tahun 1873 – 1898 yang dilakukan mahasiswa pasca
sarjana jurusan Sejarah Universitas Gajah Mada Yogyakarta, Yusana Susanti
menyebutkan oplosan sendiri sebenarnya sudah dikenal sejak zaman Kolonial
Belanda tahun 1873. Pada tahun itu, Pemerintah Kolonial Belanda melakukan
intervensi besar-besaran terhadap system produksi, distribusi, ekspor-impor dan
seluruh aktifitas terkait konsumsi minuman beralkohol.
Namun pada tahun
1898, regulasi itu pun dicabut karena pengawasan yang ketat itu menyebabkan
dampak perdagangan oplosan dan minuman beralkohol illegal. Beberapa tahun
kemudian, di Amerika Serikat melahirkan Alcapone dan mafia sebagai akibat
regulasi pelarangan minuman beralkohol
Dengan demikian regulasi
yang melarang total penjualan minuman beralkohol bukanlah solusi untuk melawan
peradaran oplosan. Regulasi pelarangan total justu membuat negara justru kehilangan kendali untuk menjamin keamanan konsumsi masyarakatnya.
Dengan demikian negara harus mengendalikan peredaran minuman beralkohol agar jangan sampai minuman beralkohol menjadi praktik pungli oknum aparat dan ormas, juga jangan sampai pasarnya
dikuasai oleh mafia.
Kamis, 21 Juli 2016
Pokemon GO
Pokemon (GO)
Bersifat virtual. Tidak bersifat toksik. Permainan Pokemon menyebabkan sejumlah kejadian kecelakaan, perkelahian hingga kematian. Tidak ditemukan penggunaan bahan kimia berbahaya dalam tubuh korban pengguna Pokemon GO
Sianida (CN−)
Sianida
merupakan bahan kimia bersifat toksik. Menelan dosis tinggi Natrium Sianida
dapat mengakibatkan kehilangan kesadaran secara tiba-tiba, disertai kejang dan
kematian, umumnya dalam waktu 1-15 menit. Sianida kerap digunakan dalam
beberapa kasus pembunuhan.
Oplosan (CH3OH)
Methanol (methyl alkohol) merupakan jenis alkohol yang
bersifat toksik. Menelan methanol
mengakibatkan metabolik asidosis
(meningkatnya keasaman darah), yang dapat menyebabkan mual, muntah, pusing, gangguan
penglihatan hingga kematian dalam waktu 30 menit – 2 jam. Oplosan dipilih sebagai
alternative akibat kelangkaan minuman beralkohol tradisional dan pabrikan di
pasaran.
Minggu, 17 Juli 2016
Dubai Izinkan Jual Minuman Beralkohol di Jam Puasa
Sebelumnya, bir dan minuman beralkohol baru bisa
diperjualbelikan atau dikonsumsi saat jam berbuka puasa.

Bahkan, bar dan klub malam di penjuru kota itu hanya boleh beroperasi dengan pintu dan jendela yang ditutupi.

Bahkan, bar dan klub malam di penjuru kota itu hanya boleh beroperasi dengan pintu dan jendela yang ditutupi.
Namun, kini bar dan klub malam yang berada dalam hotel
dapat beroperasi normal, serta penjualan minuman beralkohol tak lagi dibatasi
jamnya.
Kelonggaran-kelonggaran tersebut diumumkan langsung
oleh pihak Departemen Pemasaran Komersil dan Pariwisata Dubai.
Menurut Departemen Pemasaran Komersil dan
Pariwisata Dubai, kelonggaran itu diberikan dalam rangka
menyambut wisatawan.
"Menjamin bahwa pengalaman berkunjung wisatawan menjadi
pusat perhatian kami untuk menjadi destinasi wisata kelas dunia," demikian
pernyataannya.
Ditekankan pula bahwa meski memberikan kelonggaran
seperti itu, Departemen Pariwisata juga meminta agar wisatawan menghormati tata
krama di bulan Ramadhan.
Selain untuk menjaring wisatawan, Dubai memperbolehkan penjualan minuman beralkohol juga untuk mendongkrak pendapatan negara melalui pajak impor.
Namun, penjualan minuman beralkohol di Dubai tetap diikuti peraturan ketat, seperti hanya boleh
mengonsumsi minuman yang berlisensi pemerintah. (ABC News/Times of India)Rabu, 13 Juli 2016
Sampah Botol Plastik
Setelah kebijakan
kantong plastik berbayar, kini pemerintah sedang menggodok aturan soal cukai
botol plastik. Tujuannya tidak lain untuk mengurangi sampah plastik. Apalagi “sampah”
botol plastik air dalam kemasan itu kini banyak digunakan sebagai wadah oplosan,
racun maut yang telah mematikan ratusan korban jiwa.
Kemasan plastik
botol minuman memenuhi kriteria sebagai barang kena Cukai sesuai UU Nomor 11
Tahun 1995, diubah dalam UU Nomor 39 Tahun 2007. Dalam UU itu disebutkan,
konsumsi perlu dikendalikan, pemakaian menimbulkan dampak negatif untuk
masyarakat dan lingkungan hidup, dan pemakaian perlu pembebanan pungutan negara
demi keadilan dan keseimbangan.
Dosen Biologi
Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya, Muryono mengatakan,
penggunaan botol plastik di kalangan masyarakat harus dikendalikan, agar tidak
semakin menambah volume sampah yang menjadi problem perkotaan.
Data Komunitas Nol
Sampah, misalnya, menyebutkan keberadaan sampah plastik di Surabaya setiap
tahunnya mengalami peningkatan seiring bertambahnya produksi air minum dalam
kemasan. Pada tahun 2011, produksi air dalam kemasan mencapai 17 miliar liter.
Itu berarti beberapa perusahaan membutuhkan kurang lebih 500 ribu ton botol
plastik per tahunnnya.
Tidak hanya
menghasilkan masalah lingkungan, botol plastik sisa air dalam kemasan juga
banyak dipakai sebagai wadah oplosan. Keuntungan penjual oplosan yang
memanfaatkan sampah botol plastik bahkan mencapai Rp 1 miliar per tahunnya.
Sebenarnya,
produsen air minum dalam kemasan berkewajiban mengambil sampah botol itu,
sesuai dengan Pasal 15 Undang-Undang
nomer 18 tahun 2008 tentang pengelolaan sampah.
“Produsen wajib mengelola kemasan dan/atau barang yang
diproduksinya yang tidak dapat atau sulit terurai oleh proses alam”
Direktur
Eksekutif Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Ecoton, Prigi Arisandi mengatakan,
pemerintah harus berani melarang penggunaan botol plastik untuk air minum kemasan,
karena sangat berbahaya bagi kesehatan. Selain itu pemerintah harus menyediakan
air bersih yang berkualitas bagi warga negaranya, sebagai wujud perlindungan
negara terhadap rakyatnya.
“Di
hampir semua negara bagian Amerika, di Kanada, di Uni Eropa, di sebagian
Australia itu melarang memang, melarang pemakaian air minum dalam kemasan
plastik, bahkan pemerintah kota mereka melarang pejabat-pejabat mereka
menggunakan air minum dalam kemasan, karena melihat suatu bahaya tadi, bahaya
bagi kesehatan manusia. Ada cartinogen dalam plastik itu yang kalau kita
konsumsi itu mengancam kita. Kemudian yang kedua kita melihat dari kelalaian
pemerintah gitu ya, ini kan sebenarnya air itu kan dikuasai oleh negara dan
sebanyak-banyaknya digunakan untuk kemakmuran rakyat, nah ini kan tidak ada
gitu, malah pihak ketiga, perusahaan-perusahaan multinasional yang menyediakan
air bersih,” kata Prigi Arisandi.
Koordinator Satgas
Anti Oplosan Komunitas Masyarakat Anti Oplosan Abdullah Denovan mengatakan penegak
hukum harus berani menindak perusahaan yang melanggar aturan. Apalagi sampah
botol plastik yang digunakan untuk mengedarkan oplosan sudah menyebabkan
ratusan korban meninggal dunia.
Selasa, 12 Juli 2016
Oplosan Masih Merenggut Korban Jiwa
Peredaran Oplosan masih marak terjadi sepanjang bulan Suci
Ramadhan 2016 lalu.
Meskipun menjelang Ramadhan, pihak kepolisian sudah menaikkan
atensinya menutup akses rantai perdagangan gelap oplosan melalui pemusnahan puluhan
ribuan botol oplosan dari sejumlah razia maupun penggerebekan di sejumlah
daerah, korban jiwa akibat oplosan terus bertambah.
Berikut sebagian hasil kerja keras kepolisian yang menempatkan
masalah oplosan menjadi salah satu atensi jelang Ramadhan 2016 di berbagai
daerah. Catatan ini dirangkum dari hasil pengamatan seluruh Satgas Komunitas
Masyarakat Anti Oplosan yang tersebar di beberapa daerah anggotanya berasal
dari kelompok aktifis kepemudaan dan sejumlah ormas Islam.
a.
Pertengahan Mei 2016, Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba
Polresta Pekanbaru, Riau, menggerebek sebuah rumah yang dijadikan tempat
pengoplos oplosan beromset Rp 1,5 miliar per bulan. Dalam penggerebekan itu
tiga orang dijadikan tersangka dan polisi menyita 3000 botol oplosan siap edar.
Menurut keterangan tersangka, oplosan
ini akan dikirimkan ke sejumlah daerah di Sumatra Barat. Botol yang digunakan
untuk mengemas oplosan ialah botol minuman beralkohol pabrikan jenis vodka.
b.
Pada tanggal 19
Mei 2016, polisi menangkap pria berinisal U, pembuat oplosan di Solo. Dalam
operasi tangkap tangan itu, polisi berhasil menyita pemanis buatan, kapulaga
dan 11 botol oplosan siap edar yang dikemas dalam botol sisa air kemasan. Udin
ini merupakan DPO polisi setelah kasus puluhan korban jiwa akibat oplosan di
Yogyakarta dan Semarang. U membuat dan
mengedarkan oplosan sejak tahun 2014 dengan pendapatan Rp 2 juta per minggu.
c.
31 Mei 2016,
kepolisian Keramat Jati menggerebek toko penjual oposan di Jalan Raya Inpres RT
004 RW 01 Kramat Jati, Jakarta Timur.
Selain barang bukti botol oplosan yang dikemas dalam botol air dalam kemasan,
polisi juga berhasil menangkap dua tersangka pemilik toko sekaligus pengoplos.
Menurut keterangan tersangka, dalam sehari pelaku bisa menjual kurang lebih 50
botol dengan harga Rp 15 ribu. Oplosan yang dijual dengan segmentasi anak
sekolah itu berbahan baku alkohol medis 90 persen, minuman mengandung soda,
sirup dan penyedap rasa.
d.
Gudang di Perumahan Griya Permata Blok C1 RT 5/RW 9 Kelurahan Petir,
Kecamatan Cipondoh Kota Tangerang digerebek petugas Polsek Cipondoh. Gudang
tersebut diduga menjadi tempat produksi minuman keras (miras) oplosan. Dari
dalam gudang, petugas mengamankan dua buah mesin press penutup botol, satu buah
toren berisi minuman beralkohol, lima karung berisi berisi botol minuman
kosong, satu dus tutup botol dan satu set alat penyulingan air untuk melakukan
pengoplosan minuman tersebut. Satu tersangka ditahan pihak kepolisian.
e. Polisi Kediri Jawa Timur menangkap nenek berusia 70 tahun yang membuat oplosan di kios jamunya di kelurahan Dandangan, Kecamatan Kediri Kota, 24 Juni 2016. Saat digeledah, polisi menemukan banyak sekali drum berisi bahan pembuat miras yang akan dioplos, di antaranya 20 liter etanol, 20 liter arak, 20 liter pewarna, 1 toples gula pasir dan 1 toples pemanis makanan.
e. Polisi Kediri Jawa Timur menangkap nenek berusia 70 tahun yang membuat oplosan di kios jamunya di kelurahan Dandangan, Kecamatan Kediri Kota, 24 Juni 2016. Saat digeledah, polisi menemukan banyak sekali drum berisi bahan pembuat miras yang akan dioplos, di antaranya 20 liter etanol, 20 liter arak, 20 liter pewarna, 1 toples gula pasir dan 1 toples pemanis makanan.
Dari
catatan diatas dapat disimpulkan bahwa seluruh barang bukti dari peracik
oplosan yang berhasil ditangkap polisi ternyata sangat mudah didapatkan di
toko, apotik dan penjual barang bekas yang menjual botol bekas air dalam
kemasan yang “diabaikan” oleh produsen air dalam kemasan yang seharusnya berkewajiban
mengambil kembali sampah produksinya.
Selain
botol sisa air dalam kemasan, bahan baku oplosan yang disita oleh kepolisian
ialah alkohol medis apotik, minuman ringan, pemanis buatan, sirup dan penyedap
rasa yang mudah didapatkan di minimarket yang menjamur di berbagai wilayah.
Selain
kepolisian, razia jelang bulan Ramadhan juga dilakukan oleh satpol PP. Dari
sekian operasi yang ada, tidak ditemukan penjualan oplosan di rumah hiburan
malam, café resmi dan hotel yang menjual minuman beralkohol secara legal maupun
warung pedagang yang menjual bir eceran.
Meskipun
masalah peredaran oplosan telah mendapatkan atensi tertinggi dari pimpinan
kepolisian, namun oplosan tetap memakan korban jiwa selama bulan Ramadhan 2016
lalu. Berikut daftar korban opolosan di berbagai daerah selama Ramadhan 2016
lalu.
a.
Pada malam takbiran hari pertama Lebaran Idul Fitri, satu orang
meninggal dunia dan Sembilan korban lainnya dirawat di rumah sakit setelah
mengkonsumsi oplosan di Kabupaten Dharmasraya, Sumatra Barat. Korban seluruhnya
pria, korban meninggal berumur 18 tahun dan korban lainnya yang dirawat berumur
19 hingga 20 tahun.
b.
Pada 5 Juli 2016, polisi di Majalengka Jawa Barat berhasil menyelamatkan
sekelompok pemuda yang sedang berpesta oplosan di Lapangan Penjalin Kidul.
Polisi mengamankan pemuda dan pemudi yang terlibat pesta oplosan sebelum jatuh
korban jiwa. Oplosan yang disita polisi ialah minuman beralkohol jenis arak dan
minuman berenergi.
c.
Satu orang tewas dan satu berhasil diselamatkan petugas medis setelah
menggelar pesta oplosan dengan bahan alkohol medis apotik yang dicampur minuman
berenergi pada 9 Juli 2016 di Kampung Babakan, Desa Wangunjaya, Kecamatan
Cikalong Wetan, Kabupaten Bandung Barat Jawa Barat. Menurut keterangan pelaku
pesta oplosan, alkohol medis dibeli di apotik depan kantor Kecamatan Cikalong
Wetan.
d.
Pelajar SMA berumur 17 tahun meninggal dunia pada 26 Juni 2016 setelah
menggelar pesta oplosan bersama rekan-rekannya di Kampung Saar Genggong, Desa
Karang Tanjung, Kecamatan Cililin Kabupaten Bandung Barat. Selain menewaskan
pelajar pria itu, oplosan juga membuat tiga rekannya dirawat intensif di rumah
sakit setempat. Bahan baku oplosan yang dipakai pesta itu ialah alkohol medis
70 persen, obat batuk cair, pil dextro dan minuman suplemen. Seluruh bahan baku
didapatkan di apotik.
e.
Aparat kepolisian di Banyuwangi berhasil menyelamatkan 12 pemuda dari
kematian saat pesta oplosan di halaman sekolah taman kanak-kanak (TK) “Khotijah”
dusun Rukem, Desa Kemiri Kecamatan Singojuruh, Banyuwangi. Mereka menggelar
pesta oplosan untuk merayakan kemenangan setelah sebulan berpuasa. Bahan baku
oplosan diantaranya ; apotik medis 70 persen, obat batuk dan minuman suplemen.
f.
Pada 20 Juni 2016, perempuan berumur 19 tahun ditemukan tewas di
rumahnya di Kampung Sindang Reret, Cipawitra Kota Tasikmalaya. Korban tewas
setelah diketahui mengkonsumsi campuran alkohol medis 70 persen yang dicampur
pemanis buatan dan larutan penyegar . Menurut keterangan polisi,
sebelumnya korban mencari minuman
beralkohol jenis arak lokal di pasaran. Karena tidak mendapatkannya, korban
kemudian mencari alkohol medis di apotik dan mencampurnya dengan minuman
penyegar dan pemanis.
g.
Satu remaja pria tewas dan lainnya dirawat di Rumah Sakit dalam setelah
menggelar pesta oplosan di Karangpawitan, Garut Jawa Barat pada 4 Juni 2016.
Menurut keterangan dari AJ, salah satu
korban selamat, oplosan mudah didapatkan
di Garut meskipun pemerintah setempat
sudah melakukan pemusnahan terhadap berbagai jenis minuman beralkohol tanpa
ijin yang terjaring dalam operasi pekat.
Untuk
mencegah adanya korban jiwa akibat oplosan, maka diperlukan pendekatan lain
seperti pendidikan di sekolah, kelompok masyarakat dan keluarga mengenai bahaya
oplosan.
Kami juga
menyerukan kepada Pemerintah, melalui Kementerian terkait seperti Kementerian
Kesehatan, Kementerian Sosial, Kementerian Pemuda dan Olahraga, Kementerian
Pendidikan, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Perdagangan harus
mengambil inisiatif dan duduk bersama mengatasi bahaya laten oplosan bagi
generasi muda sesuai dengan tugas dan tanggungjawabnya (tupokja) masing-masing.
Koordinator Satgas Anti Oplosan
Komunitas Masyarakat Anti Oplosan
Abdullah Denovan
Minggu, 10 Juli 2016
Efek Jera Untuk Siapa ?
Sepertiga dari jumlah
undang-undang yang disahkan DPR tiap tahunnya selalu memuat ketentuan pidana.
Jika dilihat lebih detail, dalam periode 1998-2014, Indonesia telah memiliki
1.601 tindak pidana yang tersebar di 154 undang-undang dengan ancaman pidana
yang cukup berat. Terminologi ‘efek jera’
selalu didengungkan sebagai alasan di balik penyusunan kebijakan pidana di
Indonesia.
Padahal seharusnya efek jera harus diukur
dengan menggunakan indikator ilmiah yang didasarkan pada cabang keilmuan yang
ada dan tidak berhenti pada tataran argumentatif. Kegagalan
menyusun regulasi justru berakibat pada menjamurnya tindak pidana, begitu
banyaknya pilihan hukuman, dan semuanya akan bermuara pada besarnya kemungkinan
penjatuhan hukuman yang tidak adil terhadap pelaku kejahatan.
Sebagai contohnya, karena dianggap
sebagai biang keladi kejahatan, hingga kini tiga Fraksi di DPR RI terus ngotot
agar Rancangan Undang-Undang Pelarangan Minuman Beralkohol segera disahkan. RUU
ini melarang
pembuat, pengedar, pembeli, penjual, bahkan peminum dan penyimpan minuman
beralkohol dengan ancaman hukuman penjara dan denda.
Padahal tidak semua penikmat minuman
beralkohol itu orang jahat. Juga tidak semua peminum kopi itu pelaku tindak
kejahatan korupsi.
Perkara hal minuman, yang jelas
bukan alkohol, saja juga bisa memicu tindak korupsi kok…
Mengasumsikan semua peminum
minuman beralkohol akan mengganggu ketertiban masyarakat adalah suatu
pemikiran yang sempit. Apabila pemabuk
telah mengganggu
ketertiban, misalnya berkelahi, maka tegakkan hukum hanya kepada mereka yang
mengganggu ketertiban.
Tidak hanya pemabuk, makan mie
instan saja bikin ribut ya harus
diproses
http://news.okezone.com/read/2016/05/31/18/1402110/ribut-masalah-mi-instan-pria-di-malaysia-ditembak
Apalagi kasus keributan bisa terjadi dimana saja, tak selalu
di bar penjual minuman beralkohol
Ketentuan pidana dalam
RUU Minuman Beralkohol itu jelas sangat tidak praktikal dan realistis untuk
diimplementasikan karena keterbatasan sumber daya (anggaran, manusia, atau
infrastruktur) yang dimiliki aparat penegak hukum dalam sistem peradilan pidana
di Indonesia.
Pertama, polisi tiap
tahunnya selalu kewalahan untuk meyelidik dan menyidik tindak pidana. Tahun
2013, Kepolisian Republik Indonesia (POLRI) menangani sebanyak 305.708 tindak
pidana. Dari jumlah tersebut hanya 181.738 atau hanya 59 % yang berhasil
diselesaikan.
Kedua, setelah suatu
tindak pidana disidik, polisi akan meneruskan ke jaksa untuk dituntut dengan
anggaran yang sangat terbatas. Tahun 2013, jaksa hanya memiliki anggaran
sebesar Rp.3,3 juta untuk menuntut suatu perkara. Jumlah tersebut
dikeluhkan sebagian besar jaksa, terutama di daerah terpencil, karena tidak
cukup untuk membiayai tugas penuntutan. Minimnya anggaran
ini seringkali dijadikan alasan Kejaksaan
terjadinya praktik korupsi.
Ketiga, jika perkara
tersebut dituntut di pengadilan maka akan menjadi tambahan beban kerja bagi
pengadilan yang pada tahun 2013 menunggak 67.196 perkara pidana. Tumpukan
perkara ini mengakibatkan hakim terkadang mengabaikan hukum acara untuk
mempercepat persidangan. Pada akhirnya, kinerja dan profesionalitas hakim
sebagai suatu profesi mulia (officium nobile) akan menurun.
Keempat, lembaga
pemasyarakatan (Lapas) yang akan menampung terpidana berdasarkan RUU ini sudah
melebihi kapasitas. Tahun 2013, Menteri Hukum dan HAM, Amir Syamsudin,
menyatakan seluruh Lapas di Indonesia kelebihan kapasitas. Ironisnya, salah
satu Lapas memiliki kelebihan kapasitas hingga 900 %. Kelebihan kapasitas mengakibatkan
para terpidana hidup tidak layak di dalam Lapas sehingga menghambat proses
rehabilitasi dan reintegrasi sosial.
Memidanakan pembuat, pengedar, pembeli, penjual,
peminum dan penyimpan minuman beralkohol jelas akan menambah permasalahan
keempat aparat penegak hukum dalam sistem peradilan pidana tersebut. Solusinya
tidak dapat dengan serta merta menaikan anggaran, menambah SDM, dan membangun
Lapas karena Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Indonesia sangat
terbatas.
Apabila DPR tetap memaksakan pengesahan RUU ini dengan
terbatasnya sumber daya, rule of law di Indonesia sebagai negara
hukum akan semakin lemah ketika suatu undang-undang tidak dapat
diimplementasikan dengan baik. Terlebih jika aparat penegak hukumnya melanggar
ketentuan acara pidana, tindak pidana korupsi, dan perlindungan HAM dalam
melaksanakan undang-undang larangan minuman beralkohol.
Pemerintah perlu memikirkan ulang pendekatan punitif
yang dijalankannya selama ini dan mulai mencari alternatif solusi yang lebih
efektif untuk mencegah dan menanggulangi kejahatan di Indonesia, yang tidak
semata-mata karena minuman beralkohol
Langganan:
Postingan (Atom)








