Cari

Rabu, 22 Juni 2016

Jalak Bali

Zulkifli Hasan, Ketua Majelis Permusyawarakatan Rakyat (MPR) menegaskan Indonesia sudah mendesak untuk segera menerapkan UU Larangan Minuman Beralkohol untuk membatasi peredaran dan konsumsi minuman beralkohol.  



Regulasi memang dibutuhkan untuk menekan tingkat penyalahgunaan konsumsi alkohol illegal (tidak layak untuk diminum atau dikonsumsi) hingga menimbulkan kematian. Regulasi juga dibutuhkan agar  minuman beralkohol tradisional, seperti moke, arak, saguer dan lainnya yang selama ini terabaikan keberadaannya dapat diakui di pasar internasional seperti halnya sake Jepang dan Soju Korea.  



Zulkifli yang juga politisi dari Partai Amanat Nasional (PAN) dikenal sebagai sosok yang kaya pengalaman. Sebelum menjabat sebagai Ketua MPR, Zulkifli menjabat sebagai Menteri Kehutanan.

Tentunya Pak Zulkifli sangat ingat keberhasilan penangkaran jalak Bali (Leucopsar rothschildi) sebagai upaya menekan perburuan liar terhadap Jalak Bali di Taman Nasional Bali Barat.

Sejak tahun 1991, Jalak Bali masuk dalam kategori “kritis” (Critically Endangered) dalam Redlist IUCN.  Dalam konvensi perdagangan internasional CITES (Convention on International Trade in Endangered Species of  Wild Fauna and Flora) Jalak Bali terdaftar pada Apendix I, yaitu kelompok yang terancam kepunahan dan dilarang untuk diperdagangkan.

Idealnya, pemerintah harus berupaya keras menjaga habitat Jalak Bali dari pencurian dan perburuan. Jalak Bali harus tetap berada di alam dan tidak masuk ke dalam penangkaran. Dengan alasan apapun, larangan diperdagangkan termasuk ditangkarkan demi menjaga dari kepunahan wajib dilaksanakan oleh pemerintah Indonesia.

Namun faktanya berbeda. Semakin Jalak Bali diberitakan langka oleh media massa semakin tinggi perburuan dan semakin mahal pula harga burung Jalak Bali di pasaran. Demikian pula halnya, semakin dilarang maka semakin tinggi pula perburuan Jalak Bali.

Meskipun perdagangan jalak Bali di pasar burung masih dapat dijumpai, namun program penangkaran Jalak Bali yang dilakukan oleh masyarakat setempat, pemerintah daerah Bali bersama Asosiasi Penangkar Curik Bali (APCB) bisa menjadi solusi pelestarian burung Jalak Bali.
 
Penangkaran burung Jalak Bali dapat memberikan nilai ekonomi bagi masyarakat. Membuat harga burung Jalak Bali di pasaran stabil dan dampaknya perburuan pun berkurang. Mafia perdagangan illegal Jalak Bali pun dapat ditekan keberadaannya. Begitulah hukum pasarnya.

Sama halnya dengan minuman beralkohol. Semakin dilarang peredaran dan penjualannya, maka akan semakin tinggi pula peredaran alkohol illegal maupun oplosan di pasaran. Larangan minuman beralkohol juga menghidupkan mafia-mafia perdagangan gelap alkohol seperti halnya Alpacino di AS.

Oleh sebab itu, pemerintah menginginkan agar kata larangan dalam Rancangan Undang-Undang itu dihapuskan. Akan tetapi, PAN tetap bersikukuh menggunakan kata pelarangan dalam RUU itu.



Senin, 20 Juni 2016

Soldier of Fortune

Sudah sering kuceritakan padamu kisah : Manusia memang tidak pernah luput dari kesalahan. Begitu pula dengan Muhammad Nasir Djamil, politisi dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Anggota Komisi III DPR RI kelahiran Medan Sumatera Utara itu menyebutkan Tito Karnavian, Calon Kapolri pilihan Presiden Jokowi seperti lagunya Scorpion “Soldier of Fortune”.  



Sebagai pria penggemar musik rock seperti halnya Presiden Jokowi seharusnya Nasir cukup menyebut lagu “Soldier Of Fortune” itu dinyanyikan oleh Deep Purple, bukanlah Scorpion. (http://profil.merdeka.com/indonesia/m/muhammad-nasir-djamil/ )

Sudahlah jangan ditertawakan. Semua orang bisa saja salah. 

Pada tahun 2008 silam, S, seorang pengajar di salah satu Universitas di Cirebon sedang menjalani Uji Kepatutan dan Kelayakan Calon Hakim Mahkamah Konstitusi di depan anggota Komisi III DPR RI.  Gara-gara kurang teliti menuliskan kata judicial (yang ditulisnya Yudiicial) dan salah menyebutkan salah satu pasal di UUD 1945,  S harus mengangkat tas dan keluar ruangan padahal tak sampai 15 menit ia mempresentasikan makalahnya di depan anggota Komisi III DPR RI.  

S dianggap oleh beberapa anggota Komisi III DPR melakukan kesalahan fatal menyebut pasal dalam Undang-Undang. Saran saja. Lebih baik tidak tertawa karena ini menyangkut persoalan Undang-Undang.

Dalam Undang-Undang (UU) Nomer 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia pasal 41 menyebutkan dalam rangka melaksanakan tugas keamanan, Kepolisian dapat meminta bantuan Tentara Nasional Indonesia. Pasal ini menunjukkan bahwa antara polisi dan tentara merupakan dua institusi yang berbeda. Ini seperti yang diatur dalam Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) nomor VI/MPR/2000 tentang Pemisahan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Sedangkan peranan polisi dan tentara lebih lanjut diatur dalam Ketetapan MPR nomer VII tahun 2000.     

Lalu apakah maksud dari statement Nasir dari PKS yang menyebut Tito Karnavian, calon Kapolri sebagai “Soldier of Fortune” ?

Polisi adalah penjaga keamanan dan rasa aman masyarakat sebagaimana  tampil dari beragam motto polisi di dunia, seperti to combat crime (memerangi kejahatan), to protect and to serve (melindungi dan melayani) yang di Indonesia ditambah mengayomi.

Polisi bukan anggota tempur (combatant) sebagaimana militer. Polisi selama 24 jam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, termasuk dalam situasi perang. Tidak aneh bila saat televisi menayangkan berita perang di Timur Tengah, terlihat pula  polisi sedang mengatur lalu lintas. Norma kepolisian dunia memang menegaskan status polisi yang mirip anak-anak atau nenek-nenek. Mereka tak boleh ikut perang karena itu tidak boleh ditembak.

Tapi polisi dipersenjatai mengingat mereka aparat penegak hukum. Negara memberi kewenangan polisi untuk menggunakan kekerasan (termasuk senjata) secara sah. Sama seperti pegawai Bea dan Cukai, Kejaksaan, dan institusi lain yang diberi kewenangan serupa. Bedanya dari combatant seperti tentara, polisi menembak untuk melumpuhkan, sedangkan tentara menembak untuk membunuh (dalam situasi perang).

Dengan status itu saja, diklat kepolisian tidak boleh sama dengan diklat tentara. Polisi dilatih menggunakan peluru kosong, lalu peluru karet, baru peluru tajam, untuk mengatasi kerusuhan. Tentara tidak mungkin menembak musuh dengan peluru hampa.

Semoga ini bukan lelucon politik dari PKS....


Selasa, 24 Mei 2016

Surat Terbuka

Pak Pendeta yang terhormat,

Baru-baru ini, di sebuah berita di media online di Surabaya tertulis :  “ kalangan Pendeta dan Romo setuju minuman beralkohol dilarang”. Sebagai umat saya pantas galau “Apakah anggur yang saya minum setiap Perjamuan Suci sebagai simbol yang telah menebus dosa saya didapatkan secara illegal ? “

Jangan kuatir. Tulisan ini tidak mewakili umat Nasrani dan Katolik di Indonesia.  Saya juga bukan yang terlalu fanatik minum. Kalau diajak gratisan, saya mau. Itu pun hanya seperlunya saja. Tidak sampai mabuk kepayang.

Sebagai “anak-anak Allah” kita semua tahu, minuman beralkohol tidak dilarang dalam ajaran Yesus Kristus. Alkitab hanya memperingatkan tentang konsekuensi buruk mengkonsumsi alkohol secara berlebihan. Efesus 5:18 mengingatkan, ”Janganlah mabuk dengan anggur sebab itu mengarah kepada pelampiasan nafsu.”

Alkitab juga tidak pernah mengharamkan makanan.  Matius 15 : 11 menyebutkan “Dengar dan camkanlah ; bukan yang masuk ke dalam mulut yang menajiskan orang melainkan yang keluar dari mulut, itulah yang menajiskan orang “.  Jadi sesuai ayat ini, saya harus menghargai semua orang, tak akan menghakimi seseorang dengan apa yang keluar dari mulut saya.

Pak Pendeta,…..

Saya bukanlah orang suci. Dosa saya banyak. Masih penuh kedengkian, angkara murka dan hawa nafsu duniawi.  Buktinya, sampai kini saya masih suka protes lagu “mirasantika” yang didendangkan oleh Rhoma Irama. Mengapa disebut miras (minuman keras) ?

Anggur merupakan minuman yang mengandung alkohol. Jika minuman keras, maka tentu anggur tidak dapat diminum karena sifatnya yang keras (tidak mampu diterima oleh tubuh). Tuhan tak mungkin memberikan sesuatu yang menyakitkan bagi tubuh manusia yang menjadi ciptaan-Nya bukan ?

Saat perjamuan malam terakhir, sebelum disalibkan. Yesus mengedarkan cawan yang berisi anggur kepada murid-muridnya dan berkata ”Minumlah dari cawan ini, kamu semua.” Karena tahu bahwa kematiannya sudah dekat, ia menambahkan, ”Mulai saat ini aku tidak akan meminum apa pun dari hasil tanaman anggur ini sampai hari itu pada waktu aku meminum yang baru bersamamu dalam kerajaan Bapakku.” (Matius 26:27, 29)

Malam Perjamuan Terakhir Yesus dengan dua belas Muridnya itulah yang hingga kini dirayakan setiap bulannya atau peringatan ibadah khusus seperti Paskah, hari Pantekosta dan Natal.

Pertanyaannya, apakah diperbolehkan mengganti anggur dengan sirup rasa anggur ?  Saya sendiri pernah menghadiri Perjamuan Suci di sebuah gereja di pelosok. Saat itu, karena kehabisan anggur, Sang Pendeta berkata “Dengan iman, mari angkat gelas (berisi air putih) sebagai darah Yesus, “

Tetapi tidak selamanya anggur digantikan dengan air putih kan ?

Dalam perayaan Ekaristi, tradisi Katolik, dalam situasi tertentu atas pertimbangan Uskup, anggur dapat digantikan Mustum, atau jus anggur yang difermentasi dan kadar alkoholnya dikurangi hingga hanya mencapai 1 hingga 2 persen.  Tetapi tetap saja mengandung alkohol.

Minuman beralkohol, menurut ajaran Yesus, tidak cukup berhenti dalam konteks religi atau keperluan beribadah saja. Minuman Beralkohol bisa diminum setiap saat. Tanpa menunggu ibadah Perjamuan Suci. Kemudian curi-curi anggur sisa Perjamuan Suci.

Minuman beralkohol merupakan pemberian dari Pencipta. Dalam Mazmur 104:15 disebutkan salah satu pemberian Allah ialah ”anggur yang membuat hati manusia yang berkematian bersukacita”.  Kemudian, Pengkhotbah 9:7  imbalan karena melakukan pekerjaan yang baik ialah “Memakan makanan dengan sukacita dan minum anggur dengan hati riang”.  Karena mengetahui khasiat minum anggur, Paulus memberi tahu Timotius, ”Jangan lagi minum air saja, tetapi minumlah sedikit anggur untuk lambungmu, juga karena engkau sering sakit.” (1 Timotius 5:23)

Alkitab juga menyebutkan bahwa minuman beralkohol bisa membantu seseorang menghadapi kesusahan hati.—Amsal 31:6, 7. Namun bukan berarti minuman beralkohol dapat diminum sebebas-bebasnya. Efesus 5:18 mengingatkan, ”Janganlah mabuk dengan anggur sebab itu mengarah kepada pelampiasan nafsu.”
Dengan demikian perlu diklarifikasi jika ada statment Pendeta yang setuju dengan pelarangan minuman beralkohol. Sebagai umat tidak hanya bingung, tetapi kuatir jangan-jangan muncul nabi-nabi palsu antikris.


Sekian dari saya. Tuhan Yesus Kristus Memberkati. 

Senin, 21 Maret 2016

Pahit dan Getirnya Kuliner Berfermentasi di Negeri Kaya Alam dan Ragam

Keunikan geografis dan kekayaan biodiversitas alam, serta olahan ragam kuliner masyarakat yang beragam suku bahasa dan kepercayaan, setidaknya memperkuat posisi tawar Indonesia dalam diplomasi di dunia internasional. Namun sayangnya, kuliner tradisional berfermentasi seperti tempe, tape hingga minuman beralkohol tradisional seperti arak, tuak dan moke justru tak sanggup jadi tuan rumah di negeri sendiri.
 Steven Rorong, salah satu petani dan pengrajin Cap Tikus Minahasa tampak lemas. Ia harus berurusan dengan pihak otoritas bandara setempat karena membawa Cap Tikus untuk dipamerkan dalam acara  workshop dan pameran produk berfementasi Indonesia yang digelar oleh Komunitas JalanSutra di Locarasa, Jalan Kemang no 88 Jakarta, Sabtu (19/03) dan Minggu (20/03) lalu.

“Saya harus menunjukkan surat jalan dari panitia kepada otoritas bandara agar memberikan ijin membawa Cap Tikus dalam wadah dua botol sisa air dalam kemasan berukuran  1500 mililiter. Kenapa susah sekali membawa minuman tradisional khas Minahasa ?, “ katanya.

Steven membandingkan dengan minuman beralkohol buatan negara asing yang begitu mudahnya dibawa orang Indonesia ketika pulang ke dalam negeri melalui bandara di tanah air.   

“Minuman beralkohol asal luar negeri yang dibeli di duty free hanya ditenteng masuk bandara tanpa sembunyi-sembunyi. Bahkan ada teman saya yang membeli so ju dan bir lokal Korea 10 botol ukuran 1500 mililiter di Korea berhasil lolos dalam pemeriksaan sesampainya di Indonesia. Mengapa dua botol dalam ukuran yang sama harus diperiksa secara detail ?,” katanya.

Pengalaman yang sama juga dialami oleh Yosep Isali, petani dan pengrajin Moke Flores Nusa Tenggara Timur. Untuk menghindari pemeriksaan mendetail dari pihak bandara, ia mengemas Moke dalam dua botol ukuran 1500 mililiter dan dibungkus pakaian dalam tas pakaian jinjing yang dikunci.  

“Mengapa membawa Moke harus seperti pengedar narkotika yang sembunyi-sembunyi. Padahal moke sendiri  merupakan minuman tradisional adat Flores yang dikonsumsi tetua adat sampai masyarakat secara turun temurun untuk kegiatan adat dan kesehatan, “ katanya.

Sumarlik, petani tuak asal Tuban Jawa Timur, yang juga peserta pameran produk kuliner Fermentasi, punya kisah lain. Ia memilih naik kereta api menuju Jakarta ketimbang pesawat.

“Tuak saya masukkan ke dalam tas. Agar tidak bau saya taburkan bubuk kopi. Jika ditangkap polisi dalam perjalanan saya pasrah saja. Toh saya tidak membawa bahan peledak dan berbahaya yang bisa membunuh orang. Tuak ini minuman turun temurun dari Tuban, “ katanya.

Selain memamerkan kuliner tradisional seperti tempe,  tape Uli Cisalak, Ciu Cikakak Banyumas, Arak Bali, Moke Flores dan berbagai minuman beralkohol tradisional asal berbagai daerah di Indonesia, dalam acara workshop dan pameran produk berfementasi Indonesia yang digelar oleh Komunitas JalanSutra di Locarasa, Jalan Kemang no 88 Jakarta, Sabtu (19/03) dan Minggu (20/03) kemarin, juga dihadiri oleh Harry Nazarudin (Harnaz) – Kimiasutra dan penulis buku ‘Kimia Kuliner’; Yohan Handoyo – penulis buku ‘Rahasia Wine’, Dr. Irvan Kartawiria – Kimiasutra dan dekan Food Technology dari Swiss German University, Raymond M Menot – Antropologi Universitas Indonesia.

Harnaz mengatakan acara itu diadakan untuk menjawab pertanyaan: bagaimana cara mempopulerkan kuliner Indonesia di luar negeri. Di tengah semangat kuliner sebagai ekonomi kreatif, beberapa cara sudah dirintis oleh pemerintah, misalnya penetapan ikon kuliner Nusantara dan ikut serta dalam pameran dunia. Tetapi, ada satu sisi kurang mendapatkan perhatian.  

“Jika Korea punya kimchi dan soju, dan Perancis punya wine, bagaimana dengan Indonesia ? wine, kimchi dan keju blue cheese merupakan produk fermentasi sama halnya dengan tempe, tape, arak, moke dan Cap Tikus, “ katanya.

Harnaz mengatakan tempe misalnya, makanan khas Indonesia yang dikenal  sejak zaman pemerintahan Sultan Agung, sang penguasa Kerajaan Mataram, hal ini dibuktikan dengan munculnya kata tempe pada Serat Centini, ternyata menarik perhatian Belanda menguasai Indonesia.

“Dalam catatannya, dalam buku History of Tempeh, William Shurtleff dan Akiko Aoyagi mengungkap bahwa saat penjajahan Belanda, banyak peneliti dari Belanda datang ke Indonesia untuk meneliti tentang tempe dan kemudian membangun pabrik tempe di Eropa dengan nama tempeh (mereka menambahkan ‘h’ agar tetap terbaca tempe), “ katanya.

Pabrik tempe pun, kata Harnaz juga dibangun hingga negara Jerman. Sedangkan negara lain seperti Jepang dan China memproduksi tempe dengan inkubator khusus. Sedangkan di Indonesia, tempe bisa dibuat secara alami.

“Saat ini jika China dan Jepang sering diasumsikan sebagai negara asal tempe, karena di dua negara itulah tradisi pengolahan kedelai sangat kental, seperti tahu, miso, dan kecap. Padahal tempe sudah dikenal sejak abad 16 di Pulau Jawa, “ katanya.

Harnaz mengataka jika dunia mengakui tempe sebagai produk makanan fermentasi yang banyak digemari, nasibnya berbeda dengan produsen tempe di dalam negeri yang banyak yang sudah gulung tikar.


“Untuk menyelamatkan aneka produk berfermentasi mulai dari makanan hingga minuman yang mengandung alkohol dibutuhkan regulasi yang mendukung usaha rakyat serta serangkaian pembinaan dan pelatihan kepada petani untuk membuat produk yang bisa dijual di pasar global, “ katanya. 

Minggu, 13 Maret 2016

Mengenal Moke Minuman Adat Flores

Moke merupakan minuman tradisional asal Flores, yang terbuat dari hasil penyulingan buah dan bunga pohon lontar maupun enau. Pembuatan moke dilakukan di kebun-kebun masyarakat dengan menggunakan wadah-wadah tradisional seperti periuk tanah untuk memasaknya. Pembuatan moke memerlukan keuletan, kesabaran dan keahlian khusus untuk menghasilkan minuman yang berkualitas.

Satu botol moke berukuran 330 mililiter, membutuhkan waktu kurang lebih 5 jam proses  menunggu tetesan demi tetesan dari alat penyulingan yang menggunakan wadah yang terbuat dari batang bambu. Moke dengan kualitas terbaik sering disebut masyarakat dengan BM atau bakar menyala. Moke tersebut memiliki khasiat untuk kesehatan.

 Moke dengan kwalitas terbaik biasanya hanya disajikan pada akhir pekan dan acara-acara adat seperti pesta pernikahan sebagai pendamping hidangan utama dan disajikan juga sirih dan pinang yang biasa dikonsumsi para wanita. Walaupun moke merupakan minuman yang beralkohol, untuk mendapatkannya sangat mudah, diberbagai sudut kota maupun di pelosok desa moke selalu tersedia. Di luar Kupang, moke dapat ditemukan di warung pinggir jalan. Harganya antara Rp 15-20 ribu per botol air kemasan sedang.

Arak tradisional ini merupakan minuman masyarakat luas di Flores termasuk di kalangan para pejabat daerah. Masyarakat di Flores sering mengonsumsi Moke beramai-ramai atau dalam istilah daerah disebut dengan cara melingkar.

Konsumsi moke sering dilakukan bersama dengan aneka cemilan atau lepeng dalam bahasa daerah. Moke juga dikonsumsi bersama dengan makanan khas flores seperti lepeng ikan kuah asam, ikan bakar, sop kambing, pisang bakar/rebus dan sambal lemon atau sambal tomat balik. Perjamuan tersebut sering dilakukan di luar rungan seperti di pinggir pantai, di halaman rumah dan di bawah pepohonan.

Moke juga digunakan dalam upacara adat, seperti upacara tua kalok (upacara adat untuk beramai-ramai meminum moke sebagai simbol pernyataan suatu kesepakatan), Roko Molas Poco (suatu tradisi adat awal pembangunan  rumah adat masyarakat Manggarai). 

Sayangnya kenikmatan moke akhir-akhir ini diganggu dengan ulah oknum yang meminumnya dengan serampangan dan tidak bertanggungjawab, salah satu akibatnya tingkat kecelakaan sangat tinggi terjadi di jalan raya akibat mabuk moke. Selain itu pemerintah daerah juga kurang mendukung keberadaan moke sebagai salah satu ‘aset’ daerah, Pemda justru mengeluarkan perda tentang perizinan, pengawasan, dan pengendalian minuman beralkohol, perda tersebut mendapat penolakan keras dari masyarakat.

Pembuatan Moke

Proses pembuatan penyadapan dimulai dengan menampung air bunga tandan dari pohon moke, atau dikenal dengan moke putih. Peralatan yang digunakan adalah pisau atau golok, bambu berbentuk tabung berdiameter 15 cm, panjang 1 meter, dan sabuk pengaman.Pemilihan bunga adalah bagian yang paling menentukan untuk dapat menghasilkan air mike yang bermutu baik dan jumlahnya banyak. Kuncup bunga enau dibuka dengan menggunakan pisau atau golok secara hati-hati. Setelah semua tandan terbuka, lalu tandan dirundukkan dengan menggunakan tali yang diikatkan pada pelepah daun bawah, dan dibiarkan selama 3-4 hari. Penampungan atau penderasan air mike dapat dilakukan dengan mengiris ujung tandan bunga.Setiap kali air diambil, bunga diiris kira-kira 0,5 cm dan air yang keluar ditampung dengan bambu.

Penampungan atau penderasan air mike dapat dilakukan dengan mengiris ujung tandan bunga.  Sebelumnya bambu diisi dengan kapur sirih atau daun-daun khusus untuk mencegah air agar tidak menjadi asam. Penampungan air dilakukan sebanyak dua kali dalam sehari yakni pagi dan sore hari. Dua kali sehari mesti memanjat pohon enau dengan tinggi sekitar 19 meter. Umur pohon kira-kira 15 tahun. Setiap pohon mikedapat menghasilkan 8-10 liter.

Air moke yang telah dikumpulkan selama kurang lebih satu hari, kemudian diberi bawang merah yang diiris, daun kemangi, dan daun. Sesudah itu, moke sudah siap suguh menjadi minuman. Minuman ini memiliki aroma yang khas, dan rasa asam sedikit bercampur agak pahit saat diminum. Jika pohon tidak menghasilkan banyak buah, ada cara tradisi nenek moyang yang dapat memberikan hasil yang banyak. Persoalan ini diatasi dengan penyadap tidak hanya dengan keahlian teknis namun juga dengan cara upacara pemberian sesaji, seperti sembelih ayam. Sebab, penyadap menyakini bahwa pohon enau memiliki ‘roh’.

Setiap peyadap mesti mengetahui akan sisi ‘gaib’ dari pohon ini. Oleh karena itu, pengiris memberikan sesajian. Biasanya, menyuguhkan bahan saji sebelum pekerjaan iris bunga aren. Doa-doa mantra mengiringi sesaji itu. Nenek moyang telah berpesan bahwa pohon enau sebagai bagian dari kehidupan. Pohon ini memberikan berkah untuk saat ini dan masa depan




Putusan Pansus Raperda Minol DPRD Surabaya Berpotensi Langgar UU dan HAM

SIARAN PERS

Putusan Pansus Raperda Minuman Beralkohol DPRD Kota Surabaya  Berpotensi Melanggar UU dan HAM 


Latar Belakang
Pada hari Kamis, 10 Maret 2016, Pansus Raperda Minuman Beralkohol DPRD Kota Surabaya mengeluarkan diskresi pelarangan total penjualan minuman beralkohol di berbagai tempat dan kawasan, termasuk hotel dan tempat hiburan malam di kota Surabaya.  

Keputusan pansus tersebut dilakukan dengan cara voting. Voting dilakukan karena pembahasan pansus berjalan alot. Sebagian meminta agar larangan peredaran minuman beralkohol hanya berlaku di hypermat dan minimarket, sementara sebagian lagi bersikukuh agar larangan peredaran mihol berlaku untuk semuanya.
     
Hasilnya, enam anggota pansus sepakat agar larangan berlaku menyeluruh. Mereka adalah Edi Rachmat (Fraksi Gabungan Handap/Hanura, Nasdem dan PPP), Mazlan Mansur (PKB), Rio Pattisilano (Gerindra), Ahmad Zakaria (PKS), Saiful Aidi (PAN) dan Binti Rohmah (Golkar).
    
Sedangkan empat anggota lainnya membolehkan penjualan minuman beralkohol secara terbatas seperti di hotel, bar dan restoran. Mereka adalah Baktiono (PDIP), Didik Adiono (PDIP), Erwin Tjahyuadi (PDIP), serta Dini Riyanti (Demokrat).

Tinjauan Hukum
Keputusan (diskresi) dari pansus Raperda Minol berpotensi melanggar Undang-Undang nomer 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (UU 30 tahun 2014).
a.     Pasal 1 angka 9 UU 30/2014 disebutkan diskresi merupakan keputusan dan/atau tindakan yang ditetapkan dan/atau dilakukan oleh pejabat pemerintahan untuk mengatasi persoalan konkret yang dihadapi dalam penyelenggaraan pemerintahan dalam hal peraturan perundang-undangan yang memberikan pilihan, tidak mengatur, tidak lengkap atau tidak jelas, dan/atau adanya stagnasi pemerintahan. (terkait putusan final DPRD Kota Surabaya itu patut dipertanyakan urgensi putusan itu terkait dengan perundangan diatasnya seperti Permendag dan regulasi lain yang mengatur perdagangan minol. Bahwa sudah ada regulasi diatasnya,--tidak terjadi kekosongan hukum--, yang mengatur tata niaga minol dengan jelas sehingga tidak perlu mengambil keputusan dibawahnya).
Pasal 24 UU 30/2014 yang mengatur soal kewenangan pejabat pemerintahan. Disebutkan bahwa diskresi tidak bertentangan dengan peraturan perundangan yang ada dan harus mendapatkan persetujuan dari atasan pejabat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Persetujuan dimaksud dilakukan apabila penggunaan diskresi menimbulkan akibat hukum yang berpotensi membebani keuangan negara [Pasal 25 ayat (1) dan (2)]

b.     Putusan Pansus juga berpotensi melanggar Pasal 27 Konvenan Hak-Hak Sipil dan Politik; yang kemudian diratifikasi oleh Negara Republik Indonesia melalui UU No 12 tahun 2005.  Dalam UU itu, paragraf 5 ayat (1) dan 5 ayat (2) pada Komentar Umum No.23 yang menjelaskan tentang Pasal 27 menjelaskan bahwa mereka yang dilindungi ialah mereka yang dalam kelompok tertentu dan memiliki kesamaan budaya, agama dan atau bahasa tidak boleh dilanggar haknya saat bersama anggota kelompoknya mempraktikkan budaya, menjalankan agama dan bicara dengan bahasannya. Lebih lanjut, dalam paragraf 6 ayat (2) pada Komentar Umum juga menyatakan bahwa hak-hak minoritas harus dilindungi dari tindakan-tindakan negara, baik itu legislative, yudikatif dan administratif, tidak terkecuali juga orang-orang lain di dalam negara. (Surabaya merupakan kota bagi masyarakat dengan berbagai suku dan agama, seperti Bali, Flores, dan suku lainnya)

c.      Pelarangan untuk memproduksi, memperdagangkan dan mengkonsumsi minuman beralkohol juga melanggar aspek-aspek hak asasi manusia lainnya terutama hak atas kesehatan yang terkandung dalam Konvenan Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan  Budaya yang telah diratifikasi oleh Indonesia melalui UU no 11 tahun 2005. Komite PBB untuk Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya dalam Komentar Umum nomer 14 tentang Hak atas kesehatan menjelaskan bahwa : “ Hak atas kesehatan tidak dapat dipahami secara sempit sebagai sebuah hak untuk sehat semata. Selain hak, hak atas kesehatan juga melingkupi kebebasan. Kebebasan ini termasuk juga hak untuk mengendalikan kesehatan dan tubuh sendiri…” Hal ini menunjukkan penghormatan kepada setiap individu untuk mengkontrol tubuh dan kesehatannya sendiri, yang mana tidak ditunjukkan dalam Raperda Pelarangan Minol di Kota Surabaya.

d.     Raperda Pelarangan Minuman Beralkohol justru akan meningkatkan resiko kesehatan kepada masyarakat dan mengancam nyawa seseorang akibat perdagangan oplosan. Dalam Pasal 12 ayat 2 huruf c Kovenan Internasional tentang Hak-hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya mengatur mengenai “pencegahan... penyakit epidemi, endemik, akibat pekerjaan, dan lain-lain.” Dalam Komentar Umum mensyaratkan “...pembentukan program pencegahan dan pendidikan untuk masalah kesehatan berbasis perilaku... dan memajukan faktor-faktor sosial daripada kesehatan yang baik...” bukannya pembentukan regulasi yang justru memperburuk keadaan. 

   Oleh sebab itu kami meminta agar Walikota Surabaya, Ketua DPRD Kota Surabaya serta Pemerintah Propinsi Jawa Timur untuk meninjau ulang putusan tersebut agar tidak bertentangan dengan misi dan visi Walikota Surabaya Tri Rismaharini dalam menciptakan generasi muda kota Surabaya yang berkualitas (terlindungi dari peredaran bahaya oplosan) dan melindungi keberagaman masyarakat di kota Surabaya. 



Orang Flores di Surabaya Terancam Tak Bisa Minum Moke

Komunitas masyarakat Flores Manggarai yang bermukim di kota Pahlawan Surabaya, terancam kehilangan budaya mengkonsumsi minuman beralkohol tradisional moke yang diakui nenek moyangnya sebagai minuman adat dan kesehatan. Ini setelah Pansus Minuman Beralkohol Dewan Pimpinan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surabaya memutuskan melarang total penjualan minuman beralkohol di Surabaya.

Bagi masyarakat Manggarai, minuman moke adalah minuman wajib dalam setiap pesta adat, seperti upcara tua kalok (upacara adat untuk beramai-ramai minum moke sebagai simbol pernyataan kesepakatan). Juga Roko Molas Poco (tradisi gotong royong pembangunan rumah adat atau rumah orang Flores). Moke atau arak Flores juga digunakan untuk menyambut kedatangan tamu dan kegiatan keagamaan, seperti upacara Teing Hang (ritual syukur kepada arwah nenek moyang yang telah meninggal dan memohon berkah pada tahun baru).

Moke juga biasanya dihidangkan pada saat Natal.  

Moke merupakan minuman tradisional asal Flores, yang terbuat dari hasil penyulingan buah dan bunga pohon lontar maupun enau. Pembuatan moke dilakukan di kebun-kebun masyarakat dengan menggunakan wadah-wadah tradisional seperti periuk tanah untuk memasaknya. Pembuatan moke memerlukan keuletan, kesabaran dan keahlian khusus untuk menghasilkan minuman yang berkualitas.

Tidak hanya komunitas Flores, masyarakat Bali yang bermukim di kota Surabaya yang dikenal sebagai miniatur Bhineka Tunggal Ika juga terancam tak bisa menjalankan ritual keagamaan.

Masyarakat Bali sangat percaya bahwa arak Bali dilindungi oleh kekuatan Dewa Arak Api atau biasa disebut Ida Bhatara Arak Api yang berstana di sebuah pura keluarga atau dadia yang bernama Njung Pura. Ada kepercayaan, Ida Bhatara Arak Api murka dan bisa menghukum si penghina dan pencela arak buatan warga Karangasem (Merita) Bali.

Arak Bali sering dipakai masyarakat Bali di Surabaya sebagai kebutuhan ritual keagamaan. Selain untuk keperluan ritual keagamaan, arak Bali juga dikenal sebagai minuman kesehatan masyarakat.

Keputusan Pansus Raperda Minuman Beralkohol DPRD Kota Surabaya yang melarang secara total penjualan minuman beralkohol di semua lokasi di kota Surabaya merupakan langkah mundur dari sikap perjuangan Walikota Surabaya, Tri Rismaharini dalam melindungi keberagaman di kota Surabaya.

Tri Rismaharini, dalam debat Pemilihan Kepala Daerah Surabaya yang digelar di Hotel Shangri-la Surabaya pada 6 November 2015 lalu menyatakan Surabaya sebagai kota miniatur dunia, sebagai Indonesia kecil, juga sebagai kota yang mengayomi keberagaman kebhinnekaan etnis dan berbagai kelompok.

Komitmen Tri Rismaharini memperjuangkan dan menjaga keberagaman budaya dan adat suku di kota Surabaya juga tampak pada peringatan Hari Jadi Kota Surabaya tahun 2015 lalu. Saat itu, Risma memilih tema Semarak Surabaya Keberagaman Budaya' dalam Upacara Hari Jadi Kota Surabaya HJKS ke-722.