Cari

Minggu, 13 Maret 2016

Putusan Pansus Raperda Minol DPRD Surabaya Berpotensi Langgar UU dan HAM

SIARAN PERS

Putusan Pansus Raperda Minuman Beralkohol DPRD Kota Surabaya  Berpotensi Melanggar UU dan HAM 


Latar Belakang
Pada hari Kamis, 10 Maret 2016, Pansus Raperda Minuman Beralkohol DPRD Kota Surabaya mengeluarkan diskresi pelarangan total penjualan minuman beralkohol di berbagai tempat dan kawasan, termasuk hotel dan tempat hiburan malam di kota Surabaya.  

Keputusan pansus tersebut dilakukan dengan cara voting. Voting dilakukan karena pembahasan pansus berjalan alot. Sebagian meminta agar larangan peredaran minuman beralkohol hanya berlaku di hypermat dan minimarket, sementara sebagian lagi bersikukuh agar larangan peredaran mihol berlaku untuk semuanya.
     
Hasilnya, enam anggota pansus sepakat agar larangan berlaku menyeluruh. Mereka adalah Edi Rachmat (Fraksi Gabungan Handap/Hanura, Nasdem dan PPP), Mazlan Mansur (PKB), Rio Pattisilano (Gerindra), Ahmad Zakaria (PKS), Saiful Aidi (PAN) dan Binti Rohmah (Golkar).
    
Sedangkan empat anggota lainnya membolehkan penjualan minuman beralkohol secara terbatas seperti di hotel, bar dan restoran. Mereka adalah Baktiono (PDIP), Didik Adiono (PDIP), Erwin Tjahyuadi (PDIP), serta Dini Riyanti (Demokrat).

Tinjauan Hukum
Keputusan (diskresi) dari pansus Raperda Minol berpotensi melanggar Undang-Undang nomer 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (UU 30 tahun 2014).
a.     Pasal 1 angka 9 UU 30/2014 disebutkan diskresi merupakan keputusan dan/atau tindakan yang ditetapkan dan/atau dilakukan oleh pejabat pemerintahan untuk mengatasi persoalan konkret yang dihadapi dalam penyelenggaraan pemerintahan dalam hal peraturan perundang-undangan yang memberikan pilihan, tidak mengatur, tidak lengkap atau tidak jelas, dan/atau adanya stagnasi pemerintahan. (terkait putusan final DPRD Kota Surabaya itu patut dipertanyakan urgensi putusan itu terkait dengan perundangan diatasnya seperti Permendag dan regulasi lain yang mengatur perdagangan minol. Bahwa sudah ada regulasi diatasnya,--tidak terjadi kekosongan hukum--, yang mengatur tata niaga minol dengan jelas sehingga tidak perlu mengambil keputusan dibawahnya).
Pasal 24 UU 30/2014 yang mengatur soal kewenangan pejabat pemerintahan. Disebutkan bahwa diskresi tidak bertentangan dengan peraturan perundangan yang ada dan harus mendapatkan persetujuan dari atasan pejabat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Persetujuan dimaksud dilakukan apabila penggunaan diskresi menimbulkan akibat hukum yang berpotensi membebani keuangan negara [Pasal 25 ayat (1) dan (2)]

b.     Putusan Pansus juga berpotensi melanggar Pasal 27 Konvenan Hak-Hak Sipil dan Politik; yang kemudian diratifikasi oleh Negara Republik Indonesia melalui UU No 12 tahun 2005.  Dalam UU itu, paragraf 5 ayat (1) dan 5 ayat (2) pada Komentar Umum No.23 yang menjelaskan tentang Pasal 27 menjelaskan bahwa mereka yang dilindungi ialah mereka yang dalam kelompok tertentu dan memiliki kesamaan budaya, agama dan atau bahasa tidak boleh dilanggar haknya saat bersama anggota kelompoknya mempraktikkan budaya, menjalankan agama dan bicara dengan bahasannya. Lebih lanjut, dalam paragraf 6 ayat (2) pada Komentar Umum juga menyatakan bahwa hak-hak minoritas harus dilindungi dari tindakan-tindakan negara, baik itu legislative, yudikatif dan administratif, tidak terkecuali juga orang-orang lain di dalam negara. (Surabaya merupakan kota bagi masyarakat dengan berbagai suku dan agama, seperti Bali, Flores, dan suku lainnya)

c.      Pelarangan untuk memproduksi, memperdagangkan dan mengkonsumsi minuman beralkohol juga melanggar aspek-aspek hak asasi manusia lainnya terutama hak atas kesehatan yang terkandung dalam Konvenan Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan  Budaya yang telah diratifikasi oleh Indonesia melalui UU no 11 tahun 2005. Komite PBB untuk Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya dalam Komentar Umum nomer 14 tentang Hak atas kesehatan menjelaskan bahwa : “ Hak atas kesehatan tidak dapat dipahami secara sempit sebagai sebuah hak untuk sehat semata. Selain hak, hak atas kesehatan juga melingkupi kebebasan. Kebebasan ini termasuk juga hak untuk mengendalikan kesehatan dan tubuh sendiri…” Hal ini menunjukkan penghormatan kepada setiap individu untuk mengkontrol tubuh dan kesehatannya sendiri, yang mana tidak ditunjukkan dalam Raperda Pelarangan Minol di Kota Surabaya.

d.     Raperda Pelarangan Minuman Beralkohol justru akan meningkatkan resiko kesehatan kepada masyarakat dan mengancam nyawa seseorang akibat perdagangan oplosan. Dalam Pasal 12 ayat 2 huruf c Kovenan Internasional tentang Hak-hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya mengatur mengenai “pencegahan... penyakit epidemi, endemik, akibat pekerjaan, dan lain-lain.” Dalam Komentar Umum mensyaratkan “...pembentukan program pencegahan dan pendidikan untuk masalah kesehatan berbasis perilaku... dan memajukan faktor-faktor sosial daripada kesehatan yang baik...” bukannya pembentukan regulasi yang justru memperburuk keadaan. 

   Oleh sebab itu kami meminta agar Walikota Surabaya, Ketua DPRD Kota Surabaya serta Pemerintah Propinsi Jawa Timur untuk meninjau ulang putusan tersebut agar tidak bertentangan dengan misi dan visi Walikota Surabaya Tri Rismaharini dalam menciptakan generasi muda kota Surabaya yang berkualitas (terlindungi dari peredaran bahaya oplosan) dan melindungi keberagaman masyarakat di kota Surabaya. 



Orang Flores di Surabaya Terancam Tak Bisa Minum Moke

Komunitas masyarakat Flores Manggarai yang bermukim di kota Pahlawan Surabaya, terancam kehilangan budaya mengkonsumsi minuman beralkohol tradisional moke yang diakui nenek moyangnya sebagai minuman adat dan kesehatan. Ini setelah Pansus Minuman Beralkohol Dewan Pimpinan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surabaya memutuskan melarang total penjualan minuman beralkohol di Surabaya.

Bagi masyarakat Manggarai, minuman moke adalah minuman wajib dalam setiap pesta adat, seperti upcara tua kalok (upacara adat untuk beramai-ramai minum moke sebagai simbol pernyataan kesepakatan). Juga Roko Molas Poco (tradisi gotong royong pembangunan rumah adat atau rumah orang Flores). Moke atau arak Flores juga digunakan untuk menyambut kedatangan tamu dan kegiatan keagamaan, seperti upacara Teing Hang (ritual syukur kepada arwah nenek moyang yang telah meninggal dan memohon berkah pada tahun baru).

Moke juga biasanya dihidangkan pada saat Natal.  

Moke merupakan minuman tradisional asal Flores, yang terbuat dari hasil penyulingan buah dan bunga pohon lontar maupun enau. Pembuatan moke dilakukan di kebun-kebun masyarakat dengan menggunakan wadah-wadah tradisional seperti periuk tanah untuk memasaknya. Pembuatan moke memerlukan keuletan, kesabaran dan keahlian khusus untuk menghasilkan minuman yang berkualitas.

Tidak hanya komunitas Flores, masyarakat Bali yang bermukim di kota Surabaya yang dikenal sebagai miniatur Bhineka Tunggal Ika juga terancam tak bisa menjalankan ritual keagamaan.

Masyarakat Bali sangat percaya bahwa arak Bali dilindungi oleh kekuatan Dewa Arak Api atau biasa disebut Ida Bhatara Arak Api yang berstana di sebuah pura keluarga atau dadia yang bernama Njung Pura. Ada kepercayaan, Ida Bhatara Arak Api murka dan bisa menghukum si penghina dan pencela arak buatan warga Karangasem (Merita) Bali.

Arak Bali sering dipakai masyarakat Bali di Surabaya sebagai kebutuhan ritual keagamaan. Selain untuk keperluan ritual keagamaan, arak Bali juga dikenal sebagai minuman kesehatan masyarakat.

Keputusan Pansus Raperda Minuman Beralkohol DPRD Kota Surabaya yang melarang secara total penjualan minuman beralkohol di semua lokasi di kota Surabaya merupakan langkah mundur dari sikap perjuangan Walikota Surabaya, Tri Rismaharini dalam melindungi keberagaman di kota Surabaya.

Tri Rismaharini, dalam debat Pemilihan Kepala Daerah Surabaya yang digelar di Hotel Shangri-la Surabaya pada 6 November 2015 lalu menyatakan Surabaya sebagai kota miniatur dunia, sebagai Indonesia kecil, juga sebagai kota yang mengayomi keberagaman kebhinnekaan etnis dan berbagai kelompok.

Komitmen Tri Rismaharini memperjuangkan dan menjaga keberagaman budaya dan adat suku di kota Surabaya juga tampak pada peringatan Hari Jadi Kota Surabaya tahun 2015 lalu. Saat itu, Risma memilih tema Semarak Surabaya Keberagaman Budaya' dalam Upacara Hari Jadi Kota Surabaya HJKS ke-722.

Senin, 07 Maret 2016

Membuat Minuman Alkohol sendiri di Rumah dari Gula Pasir

Pemerintah dan legislatif (DPR) seharusnya tidak perlu repot membuat aturan pelarangan dan pembatasan minuman beralkohol yang akan menghabiskan dana rakyat dan membebani APBN.  Sebab secara ilmu pengetahuan yang telah dipelajari siswa mulai tingkat Sekolah Dasar (SD) hingga tingkat lanjutan, minuman beralkohol (etanol),--bukan oplosan (methanol)--, bisa dibuat sendiri.  

Pengetahuan membuat alkohol dengan gula pasir ini merupakan salah satu edukasi untuk menekan korban akibat oplosan. Bahkan menghindari berbagai pihak untuk membuat minuman beralkohol dengan cara dicampur dengan bahan-bahan kimia berbahaya, seperti shampoo, autan, minuman berenergi dan lain-lain.

Berikut cara pembuatan etanol dengan kadar 15 – 20 persen dari bahan gula pasir;  

1. Rebus sepanci air dalam kemasan. Masukkan ½ kilogram gula pasir. Sebaiknya jangan gula putih karena kadar gulanya lebih rendah. Jika terpaksa, juga boleh akan tetapi jauh lebih boros dalam pemakaiannya.

2. Jika gula pasir sudah terlarut, dinginkan sampai ke suhu ruangan. Kemudian tuangkan rebusan air gula kedalam panic stainless atau panci kaca. Cara ini untuk menghindari kontaminasi dengan logam.

3.  Setelah itu masukkan ragi roti ke dalam cairan air gula yang sudah didinginkan. Semakin banyak ragi roti yang dimasukkan ke dalam air gula maka semakin cepat proses fermentasinya. Untuk waktu fermentasi, juga tergantung banyaknya kadar gula. Biasanya proses fermentasi berlangsung dalam waktu 7 hari (1 Minggu). Tanda terjadinya proses fermentasi ialah keluarnya gelembung-gelembung kecil mengandung CO2.  

4. Jika menginginkan sedikit rasa karbonasi, maka selama proses fermentasi itu tutup dengan panci presto. Sekali lagi jangan campurkan jenis bahan kimia lainnya apapun. Jika anda menginginkan rasa khusus, lebih baik berkonsultasi pada ahlinya yang banyak mempelajari kimia ataupun brew master.  

5. Jika menginginkan kadar alkohol hingga mencapai 40 persen, maka dibutuhkn jenis ragi khusus yang banyak dibeli di toko kimia. Pembelian bahan kimia ini tentunya haruslah mendapatkan ijin dari pihak terkait. Proses membuat alkohol dengan kadar 40 persen dapat dilakukan dengan cara penyulingan. Rata-rata penyulingan sendiri adalah 20 persen sampai 30 peren dari volume aslinya.  



Sabtu, 05 Maret 2016

Pesantren Hijau Indonesia Dukung Perlindungan Petani Minuman Tradisional Arak

Pesantren Hijau Indonesia mendukung upaya pemberdayaan petani tradisional agar produk Indonesia mampu diterima dan bersaing di pasar internasional. Pemerintah juga diminta melindungi produk lokal agar mampu bersaing dalam era pasar bebas.

Demikian dikatakan oleh Direktur Pesantren Hijau Indonesia , Muhamad Khoirul Rijal menanggapai pernyataan Forum Petani dan Produsen Minuman Berfermentasi Indonesia (FPPMBI) agar pemerintah membina produsen minuman beralkohol tradisional untuk pasar luar negeri. Ia mengatakan minuman Beralkohol Tradisional (MBT) asal Indonesia, seperti arak dan sopi, layak  diekspor di Korea Selatan, sebuah negara di kawasan Asia yang telah menjalin hubungan bilateral dengan Indonesia, termasuk program sister city dengan Walikota Surabaya, Tri Rismaharini.

“Pemerintah harus memberdayakan petani kepala, siwalan, singkong, tebu sebagai bahan pembuatan etanol dengan cara melakukan pendataan hingga pembinaan terpadu agar kualitasnya dapat bersaing dengan minuman beralalkohol tradisional luar negeri, seperti soju, makgeolli, ginseng wine dan minuman alkohol lainnya, “ katanya yang akrab dipanggil Gus Rijal.   

Muhammad mengatakan selama ini pemerintah dan aparatnya seringkali melakukan operasi pasar dan merazia minuman beralkohol tradisional dalam operasi pekat. Namun hasilnya malah memunculkan peredaran oplosan yang mengakibatkan ratusan korban meninggal dunia.

“Razia pekat dan operasi malam atau penertiban terhadap peredaran arak, cukrik, tuak, sopi dan lainnya perlu dievaluasi karena tidak mendatangkan solusi, baik bagi petani maupun masyarakat,  “ kata Gus Rijal yang juga Ketua Gerakan Penyelamat Nahdhlatul Ulama (GPNU) Indonesia

Muhammad mengatakan dengan pembinaan terpadu serta jaminan dari pemerintah daerah maka petani pembuat minuman beralkohol tradisional dapat hidup sejahtera dan mendatangkan devisa bagi negara Indonesia.

Sebelumnya, Ketua Forum Petani dan Produsen Minuman Berfermentasi Indonesia (FPPMBI), Adi Chrisianto menyatakan arak dan sopi tidak kalah citrarasanya dibandingkan soju dan wine ginseng asal Korea Selatan yang banyak dijual dan digemari oleh masyarakat kelas menengah keatas di Indonesia.

“Baik di Seoul, Jakarta dan Surabaya, orang Indonesia mencari soju dengan harga Rp 150 ribu per 330 mililter (ml). Padahal rasanya tidak kalah dengan arak buatan petani Karangasem Bali dan Sopi yang dijual dengan harga Rp 10 ribu – Rp 30 ribu per 330 ml, “ katanya.

Adi mengatakan banyaknnya arak yang disita dalam razia kepolisian membuat perdagangan arak dilakukan secara sembunyi-sembunyi sehingga orang kelas menengah atas memilih arak dari luar negeri dengan harga yang mahal.

“Di Korea Selatan, soju dan minuman beralkohol tradisional banyak dijual di minimarket dan supermarket. Sedangkan di Indonesia, arak, sopi dianggap musuh dan menjadi biang kerok dari sejumlah kematian akibat oplosan. Padahal belum pernah ada orang mati setelah minum arak, sopi atau soju, “ katanya.

Adi mengatakan pembinaan itu meliputi standarisasi produksi dan kelayakan konsumsi hingga mengawasi jalur distribusinya hingga perijinan agar tidak disalahgunakan yang berakibat merugikan konsumen. Edukasi dan penegakan hukum pidana bagi pemabuk dan penyalahgunaan minuman beralkohol diyakini mampu membawa arak dikenal hingga Asia.

“Negara harus melindungi hak atas petani mendapatkan pekerjaan yang layak. Selama ini, negara belum memperhatikan hak – hak tersebut. Petani arak dianggap musuh dan pelaku criminal karena dianggap menjual produk pangan illegal, “ katanya..


Padahal, kata Adi, selama ini produsen minuman beralkohol tradisional sudah meminta agar arak, tuak dan sopi dilegalkan penjualannya di Indonesia dan mereka mendapatkan sertifikasi produk layak konsumsi. 

Rabu, 02 Maret 2016

Peluang Ekspor Arak Indonesia ke Korea Selatan


Minuman Beralkohol Tradisional (MBT) asal Indonesia seperti arak dan sopi mempunyai peluang cukup tinggi untuk diekspor ke Korea Selatan. Oleh sebab itu, pemerintah perlu memperhatikan standarisasi industri rumahan pembuatan minuman beralkohol tradisional agar dapat bersaing dengan soju, makgeolli, ginseng wine dan minuman alkohol lainnya.

Demikian dikatakan oleh Ketua Forum Petani dan Produsen Minuman Berfermentasi Indonesia (FPPMBI), Adi Chrisianto  dalam siaran persnya, Rabu (3/3).  Ia mengatakan permintaan minuman beralkohol di Korea Selatan, yang menjalin hubungan sister city dengan Surabaya dan mempunyai hubungan erat diplomatik dan bisnis dengan Indonesia, cukup tinggi mengingat di negara ginseng itu mengenal empat musim.

“Sekarang di Korea Selatan memasuki akhir dari musim dingin dengan suhu hingga minus 10 derajat. Tidak sedikit orang Indonesia yang berkunjung kesana untuk bermain ski di Alpensia Resort di Propinsi Gangwon-Do. Untuk menahan dingin mereka mencari minuman beralkohol di minimarket dekat Holiday Inn, “ katanya.

Adi mengatakan minuman beralkohol sangat mudah didapatkan di Korea Selatan. Semua minimarket di semua sudut jalan propinsi di Korea Selatan menjual jenis bir lokal maupun bir merek lain, vodka hingga soju.

“Sama halnya dengan di Indonesia, penjualan minuman beralkohol dijual dalam rak terpisah dengan jenis minuman lainnya. Akan tetapi disana tidak ada peringatan (21 +) seperti halnya di Indonesia. Meskipun demikian anak dibawah umur tidak mengkonsumsi minuman beralkohol karena peranan besar pendidikan terhadap generasi muda, “ katanya.

Adi mengatakan peraturan kepada konsumen minuman beralkohol juga sangatlah ketat disana. Orang yang mabuk tidak akan mengendarai mobil karena bisa terkena sanksi pelanggaran lalu lintas. Demikian juga jika orang mabuk terlibat kriminalitas maka akan ditindak berdasarkan kejahatannya.

“Di jalanan kota Seoul saya menjumpai orang, ada perempuan dan lelaki yang berjalan sempoyongan dengan mulut berbau alkohol. Namun mereka tidak menganggu dan enggan mengendarai kendaraan bermotor. Angka kriminalitas di Korea Selatan sangat rendah meskipun minuman beralkohol dijual bebas, “ katanya.

Dalam artikel yang diterbitkan oleh kantor berita CNN tanggal 15 Maret 2013, lanjut Adi, menuliskan laporannya bahwa Korea Selatan menempati peringkat nomor 7 dari 10 negara yang mereka pilih sebagai  “World‟s best drinking nations‟.

Laporan market penjualan bir versi Lotte Mart mengutarakan bahwa penjualan bir impor di Korea sejak tanggal 1 Juni hingga 27 Juni 2013 lalu mencapai 1,6 miliar won, yaitu mengalami kenaikan sebesar 41% dari tahun sebelumnya, mengalahkan penjualan wine bahkan soju, yang hanya mencapai 1,5 miliar won dan 1,45 miliar won. Ini adalah pertama kalinya bir impor terjual lebih banyak dari wine dan soju dalam basis hitungan bulan.

“Korea Selatan juga menempati peringkat ke 27 tahun 2012 sebagai negara importir bir di dunia. Penyebabnya adalah karena pengusaha bir lokal mendominasi pasar bir di Korea Selatan, yaitu sekitar 94% dari nilai yang terjual di pasar, “ kata Adi.

Dua perusahaan pondominasi pasar bir Korea Selatan adalah Oriental Brewery Company Co. Ltd. (O.B.) yang menguasai 55,7% pasar bir lokal dan Hite-Jinro Co. yang menguasai 44,3% pasar bir lokal pada tahun 2012 lalu. Eksportir bir terbesar ke Korea Selatan adalah Jepang di peringkat teratas, kemudian Belanda, Irlandia, Amerika Serikat, dan China di peringkat selanjutnya.

“Bir Jepang banyak digemari karena konon masyarakat Korea menyukai “dry” taste yang disuguhkan oleh bir Jepang. Selisih nilai peringkat pertama dan kedua sangat besar, menunjukkan betapa diminatinya bir asal negara Jepang di Korea Selatan. Indonesia berada jauh tertinggal, yaitu di peringkat ke 24 sebagai negara eksportir bir ke Korea Selatan,  “ katanya.

Indonesia berada di peringkat 55 sebagai eksportir bir di dunia pada tahun 2012 lalu, bisa dibilang tidak termasuk “pemain” dalam bidang ekspor bir ini. Salah satu penyebabnya adalah karena adanya peraturan dari pemerintah yang membatasi jumlah produksi dan distribusi bir dalam negeri, sehingga akan sulit bagi Indonesia untuk merangkak naik dalam peringkat ini

“Saya tidak pernah menemui produk minuman beralkohol asal Indonesia disana. Padahal Indonesia memiliki kekayaan dan keaneragaman pengolahan minuman beralkohol secara tradisional di tiap-tiap daerahnya. Kemampuan mengolah minuman itu didapatkan secara turun temurun. Bahkan menurut kitab Negarakertagama pembuatan minuman beralkohol sudah dikenal zaman Majapahit, “ katanya.

Padahal abad 17, arak asal Indonesia bernama Batavia Arrack menjadi lagenda di Asia hingga kepulauan Karibia mengalahkan rum dan scotch. Merek itu sempat diulas koran The New York Times edisi minggu. Judulnya "Out of the Blue : Batavia Arrack Comes Back".

“Agar minuman beralkohol tradisional asal Indonesia dapat diterima oleh pasar Internasional dan mendatangkan devisa dan kesejahteraan petani, maka pemerintah harus melakukan pembinaan dan membantu permodalan. Bukan hanya dirazia dan dibunuh berlahan lantaran diangggap menjadi biang kerok kasus kematian akibat oplosan, “ katanya.

Adi mengatakan pembinaan itu meliputi standarisasi produksi dan kelayakan konsumsi hingga mengawasi jalur distribusinya hingga perijinan agar tidak disalahgunakan yang berakibat merugikan konsumen. Edukasi dan penegakan hukum pidana bagi pemabuk dan penyalahgunaan minuman beralkohol diyakini mampu membawa arak dikenal hingga Asia.

“Arak yang disadap masyarakat Karangasem Bali maupun arak yang dibuat di Surabaya dan Tuban tidak kalah dengan Soju ataupun Bokbunja ju, fermentasi dari black raspherries. Harga arak Bali juga lebih murah dibandingkan wine ginseng yang dijual dengan harga 40 ribu won (1 won = Rp 10,-), soju 1.500 won dan tradisional wine Korea seharga 4.500 won, “ katanya.

Soju, kata Adi, juga dijual di restoran Korea Jakarta, Semarang dan Surabaya dengan harga Rp 150 ribu per botolnya (330 ml). Padahal harga arak Bali hanya Rp 10 ribu per 330 ml.

“Meskipun mahal, Soju banyak dicari di Indonesia. Sedangkan produk asli Indonesia terus terkena razia dan sulit berkembang. Dengan pembinaan yang baik, saya yakin produk asli Indonesia dapat bersaing dan mendatangkan kemakmuran, “ katanya.


Minggu, 21 Februari 2016

Dimensi Hukum dan Kebijakan Publik Pelarangan Minuman Beralkohol

Ali Munhanif
Pusat Pengkajian Islam dan Masyarakat (PPIM) Universitas Islam Negeri  Syarif Hidayatullah Jakarta


Pemberitaan mengenai korban minuman beralkohol selalu menghiasi media massa. Selama satu dasawarsa, heboh mengenai desakan kuat sebagian masyarakat untuk melarang bahkan memidanakan minuman beralkohol mewarnai pemberitaan soal kehidupan kota-kota di tanah air, lantaran efek negatif yang ditimbulkannya.

Oplosan dengan berbagai macam produksi dan tingkat kadar alcohol telah menewaskan ratusan remaja di kota-kota besar Indonesia. Merespon fenomena ini, banyak daerah, baik pada tingkat Provinsi maupun kabupaten/kota, rame-rame menerbitkan UU menganai pelarangan miras atau minuman keras. Kasus yang terakhir adalah tewasnya 26 remaja—sebagian mahasiswa—di Yogyakarta akibat mengkonsumsi oplosan.

Kecenderungan masyarakat untuk melulu menampilkan sisi hitam dari miras ini bisa dipahami. Tetapi hal itu tidak serta merta menghalangi kita untuk melihat bagaimana persoalan miras ini dicarikikan solusinya dalam menyikapi berbagai tuntutan masyarakat yang memang menghendaki pola hidup urban.

Sikap dan pandangan kita tentang kerumitan ini didasarkan pada jaminan UUD bahwa, pada hakekatnya setiap warga negara berhak untuk mendapatkan lingkungan  hidup yang baik dan sehat. Jaminan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat ini telah secara tegas dinyatakan dalam ketentuan Pasal 28 H ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945) yang berbunyi: ”Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan”.

Pengaturan Miras dalam UU
Peningkatan derajat kesehatan masyarakat dapat dilaksanakan dan dipenuhi dengan jalan pendidikan dan penyadaran tentang pembangunan kesehatan yang berkesinambungan, menyeluruh, terarah, dan terpadu yang merupakan suatu rangkaian yang tidak terpisahkan dari pembangunan nasional. Pemerintah melalui program pembangunan kesehatan memiliki tujuan untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat setinggi- tingginya. Salah satu upaya untuk mencapai tujuan ini adalah melalui pengaturan, pengendalian, dan pengawasan minuman beralkohol. 

Sudah beberapa kali pemerintah menerbitkan UU atau Peraturan untuk mengendalikan produksi, distribusi dan konsumsi minuman beralkohol. Pengaturan mengenai minuman beralkohol saat ini telah diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan, mulai dari tingkat undang-undang sampai pada tingkat peraturan daerah. Di tingkat Undang-undang atau Peraturan Pemerintah, pengaturan minuman beralkohol memang tidak disebutkan secara spesifik dan tidak mendelegasikan pengaturan minuman beralkohol diatur lebih lanjut dengan undang-undang, yakni hanya dikategorikan sebagai “minuman” atau “pangan olahan”, misalnya dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Pasal 111 dan 112), Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan (Pasal 86, 89, 90, 91, 97, 99, dan 104), dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004 tentang Keamanan, Mutu, dan Gizi Pangan.

Pada tingkat peraturan di bawah UU telah ada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 53/M DAG/ PER/12/2010 sebagai Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 43/M- DAG/PER/9/2009 tentang Ketentuan Pengadaan, Pengedaran, Penjualan, Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol, serta Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 71/M-IND/PER/7/2012 tentang Pengendalian dan Pengawasan Industri Minuman Beralkohol (yang di dalamnya juga mengatur mengenai minuman beralkohol tradisional).  Pengaturan spesifik mengenai minuman beralkohol diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.

Peraturan Presiden ini diterbitkan menyusul Putusan Mahkamah Agung Nomor 42P/HUM/2012 tanggal 18 Juni 2013 yang menyatakan Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol sebagai tidak sah, dan tidak mempunyai kekuatan hukum. Dalam Perpres ini Minuman Beralkohol dikelompokkan dalam 3 (tiga) golongan, yaitu: a. Minuman Beralkohol Golongan A adalah minuman yang mengandung etil alkohol atau etanil (C2H5OH) dengan kadar sampai dengan 5%; b. Minuman Beralkohol golongan B adalah minuman yang mengandung etil alkohol atau etanol dengan kadar lebih dari 5% - 20%; dan c. Minuman Beralkohol golongan C yaitu minuman yang mengandung etil alkohol atau etanol dengan kadar lebih dari 20% - 55%.

Menurut Pepres ini, Minuman Beralkohol yang berasal dari produksi dalam negeri hanya dapat diproduksi oleh pelaku usaha yang telah memiliki izin usaha industry dari Menteri Perindustrian. Adapun Minuman Beralkohol yang berasal dari impor hanya dapat diimpor dari pelaku usaha yang memiliki izin impor dari Menteri Perdagangan. Peredararan Minuman Beralkohol itu hanya dapat dilakukan setelah memiliki izin dari Kepala

Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM). “Minuman Beralkohol hanya dapat diperdagangkan oleh pelaku usaha yang telah memiliki izin memperdagangkan Minuman Beralkohol dari Menteri Perdagangan,” bunyi Pasal 4 Ayat (4) Perpres ini. Ditegaskan dalam Perpres ini, Minuman Beralkohol yang berasal dari produksi dalam negeri atau asal impor harus memenuhi standar mutu produksi yang ditetapkan oleh Menteri Perindustrian, serta standar keamanan dan mutu pangan yang ditetapkan oleh Kepala BPOM.

Melalui Perpres ini, Presiden memerintahkan Bupati/Walikota dan Gubernur untuk Daerah Khusus Ibukota Jakarta melakukan pengendalian dan pengawasan terhadap produksi, peredaran dan penjualan Minuman Beralkohol Tradisional untuk kebutuhan adat istiadat atau upacara keagamaan di wilayah kerja masing-masing Adapun ketentuan lebih lanjut mengenai pengendalian dan pengawasan Minuman Beralkohol akan diatur oleh menteri/kepala lembaga sesuai dengan bidang tugas masing-masing.

Yang paling mutakhir adalah Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 06/M-DAG/PER/1/2015. Peraturan ini dibuat dengan tujuan  mempersulit masyarakat terutama anak-anak muda dalam menjangkau minuman keras. Namun demikian, peraturan tersebut tidak menjawab realita atas keinginan anak-anak muda untuk mengonsumsi alkohol.

Sejumlah Persoalan UU Miras 
Satu hal yang harus disadari dalam proses perumusan UU itu adalah seberapa jauh masyarakat melalui berbagai sarana kelembagaan terlibat dalam rumusan itu. Satu hal: minuman beralkohol telah menjadi bagian budaya dan kehidupan dari masyarakat Indonesia. Hal ini terlihat dari keberadaan beberapa minuman beralkohol lokal, baik untuk kepentingan rekreasional maupun ritual, seperti tuak Batak, arak Bali, sopi dari Maluku, moke dari NTT, dan lain sebagainya. Tentu fenomena ini tidak boleh kita ingkari, belum lagi mengingat bahwa cara membuat dan penggunaan minuman beralkohol lokal tersebut telah diwariskan dari generasi ke generasi.

Disadari bersama bahwa produksi, distribusi, dan konsumsi minuman beralkohol dari dan oleh sekelompok masyarakat tertentu tidak dapat sepenuhnya dilarang mengingat kondisi kebhinekaan Negara kita  serta sebagai informasi pada 2012 lalu, pendapatan negara dari tarif cukai minuman yang mengandung etil alkohol mencapai Rp 3,2 triliun, sementara pendapatan dari etil alkohol dan etanol sebesar Rp 123 miliar. Adapun cukai minuman yang mengandung alkohol memberikan kontribusi 3,84 persen dan cukai etil alkohol menyumbang 0,14 persen (Setkab), namun perlu diawasi dan dikendalikan untuk mengurangi dampak yang ditimbulkan dari minuman beralkohol, baik kepada lingkungan maupun kelompok masyarakat lainnya.

Pada tingkat inilah, semakin terlihat bahwa pertimbangan utama untuk menerbitkan UU yang mengatur bahkan yang melarang minuman beralkohol tadi lebih didorong oleh ketidak siapan kita menghadapi tantangan budaya kehidupan urban. Begitu emosionilnya kita menghadapi serangan budaya urban ini, setiap kalai mendengan kata alcohol, segera muncul desakan untuk melarangnya. Padahal, yang perlu dilakukan adalah mengendalikan dan melakukan pengawasan atas berbagai dampak negative minuman beralkohol.

Di sini, di satu sisi, kepentingan masyarakat untuk hidup sejahtera lahir dan bathin, tempat tinggal dan lingkungan yang baik dan sehat yang terbebas dari dampak negative minuman beralkohol, perlu diakui, dijamin, dilindungi, dan diberi kepastian hukum melalui undang-undang.  Tetapi di sisi lain, sebagai bentuk keadilan dan perlakukan yang sama di hadapan hukum yang diberikan oleh Negara, sebagaimana termaktub dalam Pasal 28D ayat (1) bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum. 

Oleh karena itu, demi kepentingan bangsa yang lebih luas serta didasari oleh pengetahuan bersama bahwa minuman beralkohol pada dasarnya merupakan suatu bentuk gangguan terhadap kehidupan dan penghidupan masyarakat, maka secara filosofis, pembentukan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol, selain sebagai bagian dari pemenuhan hak asasi manusia Pasal 28H ayat (1), juga merupakan bagian dari pemenuhan tujuan bernegara yang termaktub dalam UUD 1945.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 06/M-DAG/PER/1/2015 yang dibentuk dengan tujuan  mempersulit masyarakat terutama anak-anak muda dalam menjangkau minuman keras tidak menjawab realita atas keinginan anak-anak muda untuk mengonsumsi alkohol. Tampaknya langkah pengendalian dan pengawasan tadi untuk mengurangi dampak negatifnya dalam kehidupan masyarakat. Sehingga, pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol dilakukan pada semua level mata rantainya, mulai dari produksi, distribusi, hingga konsumsi. Pengaturan yang bersifat menyeluruh (komprehensif) ini didasari pemikiran bahwa dampak dari minuman beralkohol ternyata tidak hanya disebabkan dari aspek penggunaan/ konsumsinya saja (hilir), tetapi terutama adalah produksi dan distribusinya (hulu).

Pengaturan pengendalian dan pengawasan juga diterapkan terhadap semua jenis minuman beralkohol baik import maupun local, baik local yang diproduksi secara masal di pabrik modern maupun yang diproduksi secara tradisional.  Pengaturan dari sisi produksi meliputi pengendalian dan pengawasan terhadap perizinan, kuota produksi, kendali mutu sampai kepada bahan baku dari minuman beralkohol itu sendiri. Pada pengaturan dari sisi produksi ini diharapkan akan terjadi proses pengawasan yang ketat pada tahap produksi, sehingga,  selain akan berdampak kepada unsur keamanan (safety), juga yang penting adalah dapat dikendalikan dalam jumlah produksinya.

Pembatasan kuota produksi dinilai penting untuk diatur agar tidak terjadi oversupply dan penggunaan produk akhir minuman beralkohol yang meluas guna melindungi masyarakat. Demikian pula dalam konteks pembatasan perizinan baik terhadap izin lama yang perlu dievaluasi maupun izin baru dengan syarat-syarat yang ketat. Misalnya, dengan mengarahkan produksi minuman beralkohol dalam negeri kepada orientasi ekspor guna mengurangi impor dan peredaran minuman beralkohol di dalam negeri. Hal ini juga sebagai bentuk pengendalian dari sisi produksi.

Pengaturan dari sisi distribusi meliputi pengendalian dan pengawasan dalam rantai distribusi minuman beralkohol yang meliputi pengaturan izin dan wilayah distribusi, yang melibatkan pihak-pihak mulai dari distributor, sub- distributor, sampai kepada pengecer. Pengaturan pada tahap distribusi merupakan ruh dari RUU ini yang menjadi ujung tombak paling depan dalam pengendalian peredaran minuman beralkohol yang merupakan tujuan dari dibuatnya UU ini. Hal ini disebabkan karena pada tahap distribusi ini terdapat mata rantai yang dapat melakukan penjualan langsung kepada konsumen yaitu pengecer. Dengan pengaturan pengendalian dan pengawasan yang ketat terhadap pengecer diharapkan akan efektif menangkal dampak negative minuman beralkohol, baik terhadap konsumen itu sendiri maupun lingkungan sekitar.

Oleh karena itu dalam UU ini dibatasi secara ketat terhadap izin dan cakupan wilayah peredaran minuman beralkohol. Demikian pula pengaturan dari sisi konsumsi/penggunaan yang meliputi antara lain pengawasan dan pengendalian bagi pembeli/konsumen maupun pembatasan jumlah/kuantiti produk dengan pemberlakuan persyaratan yang ketat. Tak kalah pentingnya juga pengendalian dan pengawasan terhadap promosi/iklan minuman beralkohol  baik di media cetak maupun elektronik.

Untuk mengefektifkan pelaksanaan pengawasan dan pengendalian terhadap minuman beralkohol juga diatur pembinaan dan pengawasan terhadap para pihak/stakeholder yang terlibat dalam seluruh siklus/mata rantai minuman beralkohol. Juga ditetapkan sanksi administrative dan sanksi pidana yang berat bagi yang melanggar ketentuan dalam UU ini sebagai efek penjeraan. UU Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol ini memberikan kepastian hukum tidak hanya bagi para pelaku industri minuman beralkohol dan otoritas yang berwenang, tetapi juga kelompok masyarakat yang tidak terlibat sebagai pengguna/konsumen dalam memperoleh hak-haknya untuk mendapatkan lingkungan yang baik dan sehat. 

Untuk mengatasi dampak negatif terhadap minuman beralkohol peranan  negara dalam  menciptakan  lingkungan yang  bersih dari penyalahgunaan   alkohol   menjadi   sangat   vital.   Bentuk   peraturan/regulasi tentang minuman beralkohol, serta pelaksanaan yang   tegas, menjadi kunci utama penanganan masalah alkohol ini. Pengaturan,  pengendalian,  dan pengawasan terhadap minuman beralkohol masih tersebar di banyak peraturan perundang-undangan dan masih bersifat sektoral, dan parsial, sehingga  untuk memberikan arah, landasan, dan kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat dalam produksi, distribusi, pengendalian serta pengawasan minuman beralkohol diperlukan pengaturan yang komprehensif  dalam suatu Undang-Undang yang mengatur mengenai Minuman Beralkohol.

Namun demikian, bila diamati secara seksama, peraturan ini justru menimbulkan permasalahan tumbuhnya pasar gelap dan konsumen tang tak terkendali, khususnya dalam bentuk produksi dan pengkonsumsian alkohol oplosan. Karena dengan sulitnya alkohol untuk dijangkau di mini market, anak-anak muda bahkan masyarakat pada umumnya akan beralih ke alkohol oplosan. Hal ini akan meningkatkan risiko keracunan atau bahkan kematian.  

Maka, Peraturan Menteri ini paling sedikit telah melanggar aspek-aspek hak asasi manusia terutama hak atas kesehatan yang terkandung dalan Kovenan Hak-hak Ekonomi, Sosial & Budaya yang telah diratifikasi oleh Indonesia melalui UU No. 11 tahun 2005.  Komite PBB untuk Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya (Komite Ekosob)6, melalui Komentar Umumnya Nomor 14 tentang Hak atas Kesehatan, menjelaskan bahwa: “Hak atas kesehatan tidak dapat dipahami secara sempit sebagai sebuah hak untuk menjadi sehat semata. Selain hak, hak atas kesehatan juga melingkupi kebebasan. Kebebasan ini termasuk juga hak untuk mengendalikan kesehatan dan tubuh sendiri…” Hal ini menunjukkan penghormatan kepada setiap individu untuk mengontrol tubuh dan kesehatannya sendiri, yang mana tidak ditunjukan oleh Peraturan Menteri ini. 

Lebih dari itu, Komentar Umum No 14 tentang Hak atas Kesehatan tersebut juga menyuratkan betapa pentingnya untuk menciptakan kondisi yang mendukung perlindungan terhadap kesehatan untuk mencapai standar kesehatan tertinggi. Keberadaan Peraturan Menteri ini justru menciptakan situasi yang sebaliknya. Pasal 12 ayat 2 huruf c Kovenan Internasional tentang Hak-hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya mengatur mengenai “pencegahan… penyakit epidemi, endemik, akibat pekerjaan, dan lain-lain.” Komentar 14 mensyaratkan “…pembentukan program pencegahan dan pendidikan untuk masalah kesehatan berbasis perilaku… dan memajukan faktor-faktor sosial daripada kesehatan yang baik…” bukannya pembentukan regulasi yang justru memperburuk keadaan. 

Dengan demikian, Peraturan Menteri Perdagangan No 06/M-DAG/PER/1/ 2015 memiliki kerancuan berpikir yang mendasar mengenai menjauhkan anak-anak dari alkohol dengan cara tidak lagi menjualnya di mini market. Padahal sebelumnya sudah ada Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M- DAG/PER/4/2014, yang menyatakan bahwa pembelian minuman beralkohol hanya dapat diberikan kepada konsumen yang telah berusia 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih dengan menunjukkan kartu identitas kepada petugas/pramuniaga.


Penjual Langsung yang melanggar aturan ini dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB), Surat Keterangan Pengecer Minuman Beralkohol Golongan A (SKP-A), Surat Keterangan Penjual Langsung Minuman Beralkohol Golongan A (SKPL-A) dan/atau izin teknis.12 LBH Masyarakat memandang bahwa kebijakan pembatasan umur untuk konsumsi lebih tepat karena tetap memberikan ruang bagi masyarakat – khususnya mereka yang sudah dewasa - untuk mengakses alkohol.

Kamis, 18 Februari 2016

Oplosan Bukan Minuman Tapi Racun

Masih banyak yang salah sebut. Oplosan dituliis: MIRAS OPLOSAN. Padahal Oplosan yang menyebabkan kematian itu adalah RACUN yang tidak layak untuk dikonsumsi. Akibat penyebutan kata miras oplosan itu, setiap ada korban jiwa, petugas merazia berbagai minuman beralkohol berbagai jenis yang justru layak untuk dikonsumsi dan layak edar.

*Disampaikan oleh  Adi Chrisianto,  Ketua Forum Petani dan Produsen Minuman Berfermentasi Indonesia dalam Seminar Kajian Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelarangan Minuman Beralkohol di Universitas Gajah Mada, 11 Februari 2016 yang diadakan oleh Forum MBB dan Student Society.

Masih tercatat di memori kita akan tragedi 25 korban tewas akibat oplosan di Yogyakarta, awal Februari 2016 lalu. Hati tambah teriris mengetahui mayoritas korban ialah mahasiswa yang notabene dari kalangan intelektual. Jika dahulu racun oplosan dikonsumsi oleh masyarakat kelas bawah yang mengidentifikasi dirinya seperti masyarakat kelas atas dalam mengkonsumsi minuman beralkohol di bar, kini justru oplosan “naik kelas”.

Harga racun oplosan “Banyu Gendheng” yang dikonsumsi korban di Yogyakarta Rp 25 ribu per botol (330 mililiter). Harga ini jauh lebih mahal (naik) dibandingkan dengan oplosan “Cherrybelle” yang  beredar di Jawa Barat dan menewaskan puluhan korban akhir 2014 silam. Harga racun oplosan “Cherrybelle” Rp 10 ribu per 330 mililiter.

Harga Banyu Gendheng dan Cherrybelle ini sebenarnya juga mengalami kenaikan harga di pasaran. Sebelumnya harga oplosan di pasaran, seperti Lapen Sarjito (ciu dicampur obat antibiotik kadaluwarsa) hanya dijual Rp 5 ribu – 7 ribu per 330 mili liter.

Kenaikan harga oplosan yang beredar di pasaran sebenarnya sudah disampaikan Om Sagita dalam lirik lagu berjudul “Turunkan Harga Oplosan”. Dalam facebook, Om Sagita menyatakan bahwa lagu genre dangdut  itu dicekal oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Jatim.

Yen dilarang ora bakal ono sing dodolan (kalau dilarang tidak ada yang jualan), najan saiki oplosan regane larang (meskipun sekarang oplosan harganya mahal)”

Demikan lirik lagu itu.

Jika dibandingkan dengan harga minuman beralkohol tradisional, harga tuak dan arak yang terbuat dari proses fermentasi kelapa, siwalan dan singkong tidak pernah berubah (tidak pernah mengalami kenaikan tiap tahunnya seperti halnya oplosan). Harga tuak di Tuban misalnya, sejak lima tahun lalu hingga saat ini hanya Rp 5 ribu per 750 miili liter (ml).  Demikian pula dengan arak Bali, per tahun 2016 harga arak Bali dipatok Rp 10 ribu per 750 ml.

Merujuk pada perspektif pasar, dimana dalam hukum penawaran disebutkan “Semakin tinggi harga, semakin banyak jumlah barang yang bersedia ditawarkan. Sebaliknya semakin rendah tingkat harga, semakin sedikit jumlah barang yang bersedia ditawarkan “ maka dapat disimpulkan konsumen lebih memilih oplosan dibandingkan tuak dan arak, meskipun minuman beralkohol tradisional menawarkan harga yang lebih murah.

Minuman beralkohol sebenarnya sudah menjadi bagian dari masyarakat di Indonesia. Dalam kitab Negarakertagama, misalnya yang dibuat pada zaman Kerajaan Majapahit menjelaskan, minuman beralkohol sudah menjadi bagian dari perjamuan agung di keraton.  Apalagi setelah panen raya tiba, raja akan membuka perayaan upacara dengan menyuguhkan arak (minuman lokal) dari hasil fermentasi beras terbaik dengan dosis alkohol tinggi.

Pada awalnya minuman beralkohol dapat dijangkau oleh semua lapisan masyarakat tetapi sekarang agak sedikit sulit bagi golongan bawah karena ada kenaikan harga akibat regulasi cukai terhadap minuman beralkohol pabrikan. Dampak kenaikan harga minuman beralkohol bermerek membuat konsumen strata sosial bawah mencari minuman beralkohol alternatif yang dapat dijangkau oleh ekonomi bawah, seperti ciu, arak dan tuak.

Maraknya sejumlah razia pekat yang dilakukan petugas terhadap tuak, arak dan ciu membuat produk ini semakin langka di pasaran. Padahal menurut UU nomer 7 Tahun 1996 tentang Pangan (Bab I), minuman beralkohol tradisional merupakan makanan atau minuman hasil proses dengan cara dan metode tertentu dengan atau tanpa bahan tambahan.

Hanya karena terganjal kendala permodalan usaha untuk mengurus ijin  edar, termasuk uji labolatorium seperti yang diatur dalam UU nomer 7 Tahun 1996 tentang Pangan membuat arak, tuak dan ciu dirazia karena tergolong produk illegal, seperti halnya rokok tanpa cukai.

Minuman Beralkohol tradisional juga bukanlah produk minuman yang tercemar, sesuai dengan yang diatur dalam UU Pangan mengenai kandungan bahan beracun. Hingga kini, belum pernah ditemukan orang yang meninggal akibat keracunan minum tuak dan arak.

Dalam tesis berjudul Air Api di mulut Ciliwung : Sistem Produksi dan Perdagangan Minuman Beralkohol di Batavia tahun 1873 – 1898 yang dilakukan mahasiswa pasca sarjana jurusan Sejarah Universitas Gajah Mada Yogyakarta, Yusana Susanti menyebutkan oplosan sendiri sebenarnya sudah dikenal sejak zaman Kolonial Belanda tahun 1873. Pada tahun itu, Pemerintah Kolonial Belanda melakukan intervensi besar-besaran terhadap system produksi, distribusi, ekspor-impor dan seluruh aktifitas terkait konsumsi minuman beralkohol.

Namun pada tahun 1898, regulasi itu pun dicabut karena pengawasan yang ketat itu menyebabkan dampak perdagangan oplosan dan minuman beralkohol illegal. Beberapa tahun kemudian, di Amerika Serikat melahirkan Alcapone dan mafia sebagai akibat regulasi pelarangan minuman beralkohol.

Untuk menekan korban racun oplosan, edukasi memerankan peranan yang penting di masyarakat khususnya generasi muda. Pemerintah juga seharusnya memberikan pembinaan kepada produsen arak dan tuak serta minuman beralkohol tradisional lainnya agar mampu bersaing dengan minuman beralkohol tradisional dari negara lain dalam era perdagangan bebas, seperti Soju dari Korea dan Sake dari Jepang.   

Produk arak asal Indonesia, Arak Batavia yang diproduksi di Jakarta pernah menjadi lagenda di Asia hingga Karibia. Banyak bangsa-bangsa, termasuk Marcopolo belajar mengenai tehnik fermentasi dari masyarakat Indonesia.

Selain itu diperlukan adanya riset yang bisa menjadi dasar terhadap regulasi dalam menangani penyalahgunaan minuman beralkohol. Jangan sampai regulasi yang ada saat ini, seperti RUU Pelarangan Minuman Beralkohol justru meningkatkan konsumsi oplosan.

Dalam teori perilaku konsumen, Philip Kotler dan Garry Armstrong (1996) menyebutkan keputusan konsumen dalam memilih produk dipengaruhi oleh faktor kebudayaan, sosial, pribadi dan psikologi.

Dari sisi budaya, sejumlah peraturan daerah yang melarang penjualan minuman beralkohol membuat minimnya edukasi tentang pengurangan dampak buruk dari minuman beralkohol. Akibatnya banyak generasi muda “melarikan diri untuk mencari pelepasan” dari budaya asli yang ada di masyarakat.

Masalah sosial lainnya yang ada di masyarakat, seperti masalah pengangguran hingga kompleksitas tata ruang perkotaan mempengaruhi psikologis generasi muda ; untuk mengkonsumsi oplosan yang bahannya sulit diterima oleh akal sehat.

Bagaimana mungkin orang yang sehat mengkonsumsi bahan kimia berbahaya, seperti autan, obat serangga, dan lainnya jika tidak sedang mengalami gangguan kejiwaan ?


Mari Lawan Oplosan. Oplosan bukanlah Minuman.