Cari

Jumat, 01 Januari 2016

Ratusan Petani Kelapa Tolak RUU Minol


Ratusan petani dan produsen arak Bali yang tergabung dalam Paguyuban Petani Kelapa dan Produsen Arak se- Bali menolak Rancangan Undang-Undang minuman beralkohol yang akan disahkan menjadi Undang-Undang oleh DPR RI pada Juni 2016 mendatang.

"Aturan ini tidak adil dan merugikan kami. Selama ini kami berjuang mencari nafkah sendiri tanpa bantuan sama sekali. Bahkan sejak tahun 2006, kami selalu memberikan "upeti" kepada kepolisian agar arak bisa dikirim untuk keperluan ritual di Bali, " kata Koordinator Paguyuban Petani Kelapa dan Produsen Arak se-Bali, Ketut Jaya Aryawan, Selasa (29/12).

Bahkan, kata Ketut, banyak produsen arak yang terpaksa mengeluarkan uang sebesar Rp 5 juta kepada kepolisian agar tidak masuk penjara.

"Kami dianggap mirip bandar narkoba. Oleh karena itu, kami biasanya mengirim arak pada pagi petang untuk "menghormati" polisi, sebab kalau mengangkut arak pada siang hari itu "mengundang" polisi, " katanya.

Ketut mengakui pihaknya tidak pernah membaca dan mengetahui pasal larangan penjualan arak dalam perundangan di Indonesia. Agar bisa kembali berjualan untuk mencari nafkah buat keluarganya, satu-satunya jalan ialah menyuap petugas kepolisian.

"Kamu tidak merugikan orang lain. Anda bisa lihat desa kami aman meskipun menjadi tempat produksi arak. Tidak ada kriminal disini. Bahkan tidak ada pernah arak mematikan orang, " katanya.

Ketut mengatakan banyaknya korban meninggal karena oplosan membuat produksi arak menurun drastis karena banyaknya razia yang dilakukan polisi.

"Pendapatan kami menurun 50 persen gara - gara perilaku orang yang salah dalam mengkonsumsi minuman beralkohol. Ini tidak adil. Oplosan tidak dilarang, kok malah kami yang dilarang, " katanya.

Paguyupan Petani Kelapa dan Produsen Arak se-Bali sendiri dibentuk di desa Tri Eka Buana, Karangasem Bali pada 29 Desember 2015. Mayoritas penduduk di desa Tri Eka Buana sendiri memproduksi arak Bali secara tradisional.

"Kami akan menjalin komunikasi dengan produsen arak lain di Medan dan daerah lain, termasuk petani siwalan untuk tuak di Tuban untuk bersama-sama menolak RUU Minol, " katanya.
 
Ketut mengatakan jika RUU Minol ini diberlakukan maka ribuan petani kelapa dan siwalan akan kehilangan pekerjaan. 

"Banyak anak-anak petani dan produsen minuman beralkohol tradisional yang putus sekolah. Kamu mau makan apa nanti,
 " katanya.

Ketut mengatakan pihaknya setuju jika regulasi mengenai minuman beralkohol itu dikuasai oleh negara bukan oleh sekelompok preman yang ingin menguasai pasar minuman beralkohol. Caranya yaitu dengan pengawasan dan pembinaan bagi produsen Minuman Beralkohol Tradisional agar mampu memproduksi arak sesuai standart konsumsi di Indonesia. 

"Jika arak dilarang dijual maka penjualan oplosan meningkat dan semakin banyak korban tewas akibat oplosan, " katanya.

Informasi lebih lanjut 

Ketut Jaya aryawan -- 0813533541333

Tidak ada komentar:

Posting Komentar